A. KAJIAN, HUKUM ISLAM TENTANG ETIKA EKONOMI
1. Sumber Hukum Ekonomi Islam
Keunikan hukum Islam ialah karena keluasan dan kedalaman asas-asasnya mengenai seluruh masalah umat manusia yang berlaku sepanjang masa. Seluruh dasar dan sumber hukum Islam merupakan mukjizat yang tetap dan kekal, mukjizat dalam arti hukum Islam tidak hanya dapat dibandingkan dengan hukum pasang surut, tetapi juga dengan hukum, "Gaya berat yang sederhana tetapi eksak... pada tingkatan ini perlu mendalami dasar dan sumber hukum Islam yang sebenarnya, untuk menetapkan bahwa itu adalah bimbingan tetap bagi umat manusia di setiap zaman yang akan datang. Kita semua mengetahui bahwa pada dasarnya ada empat sumber hukum Islam, yaitu al-Qur'an, Al-Hadits, Ijma', Qiyas dan ljtihad".1
Peraturan ekonomi dalam Islam mencakup dua macam pelajaran dan hukum-hukum. Pertama, bagian yang tetap atau muhkam, yang di dalamnya tidak terdapat peluang untuk ijtihad. Bakunya bagian ini sudah merupakan ketetapan Allah SWT, dengan tujuan supaya manusia memperoleh ketenangan di tengah kehidupan atau lingkungan masyarakatnya. Dari masa ke masa tatanan tersebut tidak berubah, sekalipun hanya karena suatu hal yang remeh. Kebakuan hukum itu menyebabkan Islam memiliki satu kesatuan pikiran, rasa dan perbuatan bagi umat, dan menjadikannya satu umat dalam arahan, tujuan dan persepsi. Adapun pemilikan pribadi, penetapan warisan termasuk dalam hal muhkamat yang sudah baku. Bukanlah merupakan kemaslahatan umat untuk menetapkan bahwa segala sesuatu itu bisa diubah dan diganti. Kedua, kedudukan yang bisa berubah atau bersifat temporal. Bagian ini merupakan peluang bagi para mujtahid ahli fiqh, ahli konsep dan ahli fatwa untuk melakukan ijtihad seperti penggunaan lahan pertanian bukan oleh pemiliknya, apakah meminjam atau menyewa.2
Hal ketiga adalah adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama ahli fikir dan pengusaha ahli politik tentang hukum. Perbedaan pendapat menjadi rahmat bagi manusia jika para fuqoha berijtihad untuk masalah kontemporer dan meninggalkan masalah yang sudah tidak relevan lagi dibicarakan. Berijtihad bisa melalui pemahaman kontekstual terhadap nash, analogi atau dengan mencari kemaslahatan dan menjauhkan mafsadat.3
Jumhur ulama salaf maupun khalaf sepakat, aturan hukum dalam syari'at Islam itu mempunyai tujuan tertentu. Tujuan syari'at Islam itu dapat dipahami dan diterima oleh akal pikiran manusia, kecuali hal-hal yang bersifat ta'abuddi dan sesuatu yang hikmahnya tidak ma'qul (tidak dapat dipahami akal).4
Allah tidak membuat sesuatu ketetapan kecuali yang sesuai dengan hikmah, dapat mewujudkan maslahat menjadi kenyataan, karenanya pula apa yang dibolehkan-Nya maka itu adalah bermanfaat dan baik, dan apa yang diharamkan-Nya maka itu adalah merusak dan kotor atau jelek.5 Prinsip ini telah merupakan kemantapan berdasarkan penelitian yang mendalam serta pemeriksaan yang teliti terhadap ketetapan-ketetapan hukum syari'at yang kesemuanya ditetapkan untuk merealisasi kemaslahatan manusia, baik untuk meraih keuntungan baginya ataupun buruk untuk menghindarkan dari sesuatu yang merugikan.6
Firman Allah SWT dalam al-Qur'an, sebagai berikut:
"Tidaklah Kami mengutus engkau kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam" (Q.S. al Anbiyaa: 107).
Kiranya di antara rahmat Allah SWT terhadap manusia dalam menetapkan syari'at itu, ialah bahwa Allah sengaja memelihara keseimbangan antara kemaslahatan perorangan dengan kepentingan masyarakat, apa yang ditetapkan oleh syari'at sebagai kebolehan atau kewajiban yang difardhukan atas manusia, maka itu bermanfaat murni bagi manusia, ataupun manfaatnya lebih besar dari mudharatnya atau dia dapat merealisasikan manfaat untuk jumlah manusia yang terbesar, dan apa yang ditetapkan oleh syari'at sebagai keharaman atau makruh maka itu adalah disebabkan karena ia murni tidak baik, atau kerusakannya lebih besar dari manfaatnya, atau karena ia merusak kepentingan jumlah terbesar manusia.7
Al-Syatibi mengatakan: "Pembebasan (taklif) syari'at itu manfaatnya kembali kepada pemeliharaan tujuan-tujuannya pada makhluk, den tujuan-tujuan tersebut adalah sebagai berikut: Tujuan yang bersifat dharuriyat (primer), tujuan yang bersifat hajiyat (sekunder), dan tujuan yang bersifat tahsiniyat (pelengkap). Setelah itu, ia menyebutkan jumlah tujuan yang bersifat dharuriyat itu menjadi lima bagian: Memelihara addin (agama), jiwa, keturunan, harta den akal. Para ulama sepakat, bahwa bagian yang lima tadi sebagai tujuan dharuriyat (primer) yang harus dipelihara dalam setiap agama.8
Menurut al-Ghazali (w. 505 H.)9 : "Tujuan utama syari'ah adalah meningkatkan kesejahteraan manusia, yang terletak pada perlindungan iman, hidup, akal, keturunan dan harta. Apa saja yang memantapkan perlindungan kelima hal ini merupakan kemaslahatan umum dan dikehendaki".
Sedangkan Ibnu al-Qayyim (w. 751 H.)10 menyatakan bahwa: "Dasar syari'ah adalah kebijaksaan dan kemaslahatan manusia dalam kehidupan di dunia dan akhirat. Kemaslahatan itu terletak pada keadilan, belas kasihan, kesejahteraan dan kebijaksanaan yang sempurna. Apapun yang menyimpang dari keadilan pada penindasan, dari belas kasihan pada kekerasan dari kesejahteraan pada kemiskinan dan dari kebijaksanaan pada kebodohan adalah sama sekali tidak ada kaitannya dengan syari'at.
Jika kemaslahatan para hamba yang diberi taklif tersebut terpelihara dalam serangkaian ibadah dimana ta'abud adalah maksud utamanya, maka demikian pula dengan urusan muamalah yang mengatur kehidupan mereka baik individu, keluarga, masyarakat dan bangsa.11
Bila berbicara tentang muamalah, maka suatu pembedaan harus ditarik antara bagian dari hukum (Fiqh) Islam yang membahas hukum dagang (Fiqh Mu'amalah) dan ekonomi Islam. Bagian yang disebut pertama menetapkan kerangka di bidang hukum untuk kepentingan bagian yang disebut belakangan, sedangkan yang disebut belakangan mengkaji proses dan penanggulangan kegiatan manusia yang berkaitan dengan produksi, distribusi dan konsumsi dalam masyarakat muslim.12
Ekonomi sebagai salah satu ilmu sosial, perlu kembali pada sejarah agar dapat melaksanakan eksperimen-eksperimennya Dan menurunkan kecenderungan-kecenderungan jangka jauh dalam berbagai perubahan ekonomiknya. Sejarah memberikan dua aspek utama pada ekonomi, yaitu sejarah pemikiran ekonomi dan sejarah unit-unit ekonomi seperti individu-individu, badan-badan usaha dan ilmu ekonomi itu sendiri. Penelitian diperlukan untuk menampilkan para pencetus ekonomi Islam dari para pemikir besar Islam seperti Abu Yusuf (meninggal tahun 182 H), Yahya bin Adam (meninggal tahun 303 H), Al Gazali (meninggal tahun 505 H), Ibnu Rusyd (meninggal tahun 660 H), Al Farabi (meninggal tahun 339 H), Ibnu Taimiyah (meninggal tahun 728 H), Al Maqrizi (meninggal tahun 845 H), Ibnu Khaldun (meninggal tahun 808 H), dan banyak lagi yang lainnya.13
Kajian tentang sejarah pemikiran ekonomi dalam Islam seperti itu akan membantu menemukan sumber-sumber pemikiran ekonomi Islam kontemporer, di satu pihak, dan di lain pihak, akan memberikan kemungkinan kepada mereka untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai pemikiran ekonomi Islam selama ini. Kedua-duanya akan memperkaya ekonomi Islam kontemporer dan membuka jangkauan lebih luas konseptualitas dan aplikasinya.14
Dari uraian tersebut di atas, penulis berkesimpulan bahwa tujuan risalah yang dibawa Nabi SAW adalah merupakan rahmat untuk seluruh alam. Di antara tujuan syari'ah adalah untuk kemaslahatan hidup manusia, baik yang dharuri, khajian dan tahsiniyah. Oleh karena itu, para ulama dituntut bagaimana caranya supaya menjadi manusia muslim dalam menjalankan ajaran Islam dengan sungguh-sungguh, baik dalam bidang ekonomi maupun bidang yang lainnya. Apabila mereka melaksanakan sesuai dengan ajaran Islam, maka dimungkinkan tercapainya pemerataan pendapatan, yang dicita-citakan manusia muslim, yaitu negara adil dan makmur yang mendapat ridha Allah SWT.
Hukum Islam sebagai latar belakang untuk memahami hukum dan asas-asas ekonomi, atau secara rasional menentukan sejauh mana pengaruh pengetahuan yang bukan wahyu dalam menetapkan fiqh atau hukum Islam. Penafsiran dan penerapan pengetahuan yang diwahyukan, dan pengetahuan hukum bukan wahyu, menyebabkan berbeda-bedanya mazhab fiqh. Perbedaan-perbedaan pendapat antara mazhab fiqh itu berkaitan dengan berbagai soal kepentingan manusia, yang turut ditentukan pula oleh syari'at.15
Di antara mazhab-mazhab fiqh, yang terpenting adalah: mazhab yang didirikan oleh Abu Hanifah 80 H - 150 H (699 - 767 M), terkenal sebagai mazhab Hanafi, Malik Ibn Anas, 95 H - 179 H (713 - 795 M), terkenal sebagai mazhab Maliki, Muhammad Ibn Idris al Syafi'i, 150 - 204 H (767 -820 M), terkenal sebagai mazhab Syafi'i, dan Ahmad Ibn Hanbal, 169 - 241 H (780 - 855 M), terkenal sebagai mazhab Hanbali. Dinamika hukum Islam ini memberikan sistem asas berbeda-beda yang dapat digunakan untuk menjelaskan berbagai masalah sosio-ekonomik yang dihadapi oleh negara-negara muslim modern, dan untuk memecahkan persoalan dengan cara yang dibenarkan Islam. Masalah pembangunan dan perencanaan ekonomi, bekerjanya perbankan Islam berdasarkan pembagian laba, keadilan, partisipasi dan sewa-beli, organisasi pasar keuangan Islam, masalah inflasi, pengangguran dan jaminan sosial, maupun sejumlah besar masalah ekonomi modern lainnya dapat diselidiki dari segi pandangan nilai-nilai Islam.16
Dinamika masa lampau yang lamban harus memberikan jalan pada pertumbuhan kehidupan modern yang cepat, namun prinsip pokok dan petunjuk-petunjuk tentunya akan tetap sama, seperti juga kebenaran adalah tunggal dan utuh. Dengan demikian prinsip Islam tentang kebaikan dan kebenaran, keadilan dan kewajaran, kejujuran dan kebajikan, pada hakekatnya begitu dinamis dan abadi sehingga mampu menangani berbagai masalah sosio-ekonomi yang timbul dari rumitnya peradaban masa kini.17
Kajian-kajian tentang ekonomi Islam lebih-lebih setelah teori-teori ekonomi Islam itu diterapkan di sektor perbankan dan keuangan di negara-negara Islam dan negera-negara maju, terutama di Eropa Barat, mulai timbul minat untuk ikut mengkaji ekonomi Islam.18
Ketika diadakan konfrensi Islam sedunia pertama tentang ekonomi Islam di Mekkah, yang disponsori oleh Universitas King Abdul Aziz, tahun 1976, Prof. Dr. Muhammad Nejatullah Ash-Shiddieqy menyampaikan katalog biografi tentang referensi yang pernah diterbitkan seputar ekonomi Islam. Katalog yang tebalnya beberapa ratus halaman tersebut diterbitkan dalam tiga bahasa: Arab, Urdu dan Inggris. Begitulah perhatian terhadap ekonomi Islam makin meluas. Seminar untuk membahas hal ini diadakan di mana-mana, baik terbuka untuk umum, maupun untuk kalangan khusus.19
2. Etika Ekonomi Islam
Dalam masyarakat, manusia mengadakan hubungan-hubungan, antara lain hubungan agama, keluarga, perdagangan, politik dan sebagainya. Sifat hubungan ini sangat rumit dan coraknya berbagai ragam. Hubungan antara manusia ini adalah sangat peka, sebab sering dipengaruhi oleh emosi yang tidak rasional, mudah dimengerti, bahwa orang-orang yang hidup dalam masyarakat berusaha, di satu pihak melindungi kepentingan masing-masing terhadap bahaya-bahaya dari masyarakat itu sendiri. Sedang di lain pihak senantiasa berusaha untuk saling tolong menolong dan mengutamakan kepentingan bersama. Demikian juga berbagai suku dengan berbagai kebiasaan, dalam kata sehari-hari disebut adat kebiasaan. Namun demikian manusia selalu berusaha agar tercapai kerukunan dan kebahagiaan di dalam suatu masyarakat. Timbullah peraturan baik tertulis maupun tidak, yang disebut etika, norma, kaidah, tolak ukur, standar atau pedoman.20
Yang membedakan Islam dengan materialisme ialah, bahwa Islam tidak pernah memisahkan ekonomi dengan etika, seperti halnya tidak pernah memisahkan antara ilmu dengan akhlak, politik dengan etika, perang dengan etika, dan kerabat sedarah sedaging dengan kehidupan Islam.
Islam juga tidak memisahkan agama dengan negara, materi dengan spiritual; sebagaimana halnya yang dilakukan Eropa dengan konsep sekularismenya. Begitu pula Islam berbeda dengan konsep kapitalisme yang memisahkan akhlak dengan ekonomi. Manusia muslim individu, maupun kelompok, dalam lapangan ekonomi atau bisnis, di satu sisi diberi kebebasan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya. Namun di sisi lain, ia terikat dengan iman dan etika sehingga ia tidak bebas mutlak dalam menginvestasikan modalnya atau membelanjakan hartanya.21
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa dalam melaksanakan etika ekonomi Islam terdapat beberapa norma yang diperlukan di antaranya:
a. Ketuhanan
Ekonomi Islam adalah ekonomi yang berdasarkan ketuhanan. Sistem ini bertitik tolak dari Allah, bertujuan akhir kepada Allah dan menggunakan sarana yang tidak lepas dari syari'at Allah. Aktivitas ekonomi seperti produksi, distribusi, konsumsi, impor dan ekspor tidak lepas dari titik tolak ketuhanan dan bertujuan akhir untuk Allah. Kalau seorang Muslim bekerja dalam bidang produksi, maka itu tidak lain karena ingin memenuhi perintah Allah. Firman Allah dalam al-Qur'an, sebagai berikut:
"Dia yang menjadikan bumi untukmu dengan mudah kamu jalani, maka berjalanlah kamu di segala penjurunya dan makanlah sebagian rezeki Allah dan hanya kepada-Nyalah kamu (kembali setelah) dibangkitkan" (Q.S. al Mulk: l5).
Ketika seorang muslim menikmati berbagai kebaikan, terbetik dalam hatinya bahwa semua itu adalah rezeki yang diberikan Allah kepada hamba-Nya. Maka merupakan suatu kewajiban bagi seorang Muslim untuk mensyukuri segala nikmat itu. Banyak ayat yang menunjukkan bahwa rezeki yang diperoleh seorang Muslim dari Allah bertujuan agar ia bersyukur.22 Diantara ayat yang menyatakan, firman Allah dalam al-Qur'an:
"... Dan diberi-Nya kamu rezeki dari yang baik-baik agar kamu bersyukur" (Q.S. al Anfaal: 26).
Dari uraian di atas, menjadi jelas bahwa seorang muslim dalam berbisnis jika ia berpaling dari keyakinan kepadal Allah SWT adalah tidak dibenarkan, karena harta itu datangnya dari Allah digunakan untuk melaksanakan perintah Allah dan ia akan kembali kepada Allah SWT.
b. Etika
Etika pada umumnya didefinisikan sebagai suatu usaha yang sistematis dengan menggunakan ratio untuk menafsirkan pengalaman moral individual dan sosial sehingga dapat menetapkan aturan untuk mengendalikan perilaku manusia serta nilai-nilai yang berbobot untuk dijadikan sasaran dalam hidup.23
Dari penjelasan di atas dapat dirumuskan bahwa etika sebagai studi moral. Namun istilah etika berbeda-beda. Kadangkala etika digunakan dengan pengertian moral, tindakan yang secara moral dianggap baik disebut beretika.24
Bisnis adalah bagian yang terpenting dari masyarakat. Secara sadar dan dengan berbagai cara manusia terlibat dalam pembelian barang-barang dan jasa yang dibutuhkan untuk memberikan kenikmatan bagi hidupnya. Dengan demikian bisnis bukanlah sesuatu yang terpisah dari masyarakat, namun dengan segala kegiatannya merupakan bagian yang integral dari masyarakat.
Moral terdiri dari seperangkat peraturan yang memonitor perilaku manusia serta menetapkan sesuatu perbuatan yang buruk atau yang baik atau bermoral. Bisnis adalah kegiatan manusia dan karena itu harus dapat dinilai dari sudut moral. Bahkan hubungan bisnis dan moral mendalam sekali. Seperti semua kegiatan lainnya, maka bisnis juga mempunyai latar belakang moral dan tak mungkin tanpa itu, contohnya; majikan mengharapkan para karyawannya tidak akan mencuri barang-barang milik perusahaan.25
Islam adalah risalah yang diturunkan Allah melalui Rasul SAW untuk memperbaiki akhlak manusia. Nabi SAW bersabda dalam suatu Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah R.A.:
إنما بعثت لاتمم مكارم الأخلاق (رواه احمد).
"Sesungguhnya saya diutus hanyalan untuk menyempur-nakan akhlak manusia (HR. Ahmad).26
Masyarakat muslim tidak bebas tangan tanpa kendali dalam memproduksi segala sumber daya alam, mendistribusikannya, atau mengkonsumsikannya. Ia terikat dengan ikatan akidah dan etika mulia, di samping juga dengan hukum-hukum Islam.
Berikut ini adalah contoh aturan Islam: "Masyarakat musyrik Mekkah terus melaksanakan ibadah haji sampai tahun kesembilan hijriah. Dalam manasik haji ala musyrik Mekkah ada suatu kejanggalan. Contohnya dalam melaksanakan tawaf, mereka melakukannya dengan telanjang bulat. Menurut mereka, hal itu dilakukan agar pakaian yang berlumuran dosa tidak menyentuh tubuh mereka. Nabi SAW pada tahun itu hendak membersihkan Mesjid al-Haram dari segala bentuk berhala dan tradisinya. Maka beliau mengutus Ali menemui Abu Bakar yang ada pada tahun itu menjadi Amirul Haji, untuk mengumumkan kepada mereka di tahun haji itu: "Bahwa sejak saat ini tidak boleh seorang musyrik pun melaksanakan haji. Dan tidak dibenarkan seorang pun untuk tawaf tanpa busana".27
Dari uraian di atas etika atau moral adalah merupakan ajaran yang paling urgen sekali dalam Islam karena Nabi SAW diutus untuk memperbaiki akhlak manusia. Demikian juga dalam bidang ekonomi, pelaku bisnis penting sekali memiliki moral yang baik, karena bila tidak demikian ia akan berbuat curang atau menyimpang dalam melakukan bisnisnya. Hal demikian itu akan terjadi kerugian dalam masyarakat konsumen yang menjadi sasaran pelaku-pelaku bisnis yang tidak bermoral. Kesimpulannya apabila di dunia bisnis, penjual, pembeli, produsen, manajer, karyawan, distributor dan konsumen berperilaku tidak bermoral, maka pasti seluruh kegiatan bisnis akan kacau. Karena suatu kegiatan yang dialami setiap hari.
c. Kemanusiaan
Di samping bercirikan ketuhanan dan moral, sistem ekonomi Islam yang berkarakter kemanusiaan. Ide kemanusiaan berasal dari Allah. Dengan kata lain, substansi kemanusiaan berasal dari ketuhanan. Allah yang memuliakan manusia dan menjadikan khalifah di muka bumi. Tujuan ketuhanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari fitrah manusia dilahirkan dengan fitrah ketuhanan.28
Tujuan ekonomi Islam adalah menciptakan kehidupan manusia yang aman dan sejahtera, jika sistem ekonomi Islam itu bersandarkan pada nash al-Qur'an dan as-Sunnah yang berarti nash ketuhanan, maka manusia berperan sebagai yang diserukan dalam nash itu. Manusialah yang memahami nash, menafsirkan, menyimpulkan, dan memindahkannya dari teori untuk diapli-kasikannya dalam praktek. Dalam ekonomi Islam manusia adalah tujuan dan sarana.29
Dengan demikian manusia diwajibkan melaksanakan tugasnya terhadap Allah, terhadap dirinya, keluarganya, umatnya dan seluruh umat manusia. Berkat izin Allah manusia bisa bekerja. Manusialah yang menjadi wakil Allah di muka bumi ini. Firman Allah dalam al-Qur'an, sebagai berikut:
"Ingatiah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi" (Q.S. al Baqarah: 30).
Dari uraian di atas menjadi jelas bahwa Allah memberikan kekuatan dan alat kepada manusia sehingga bisa melaksanakan tugasnya dengan baik. Dengan demikian manusia dan faktor kemanusiaan merupakan unsur utama. Faktor kemanusiaan dalam ekonomi Islam terdapat dalam kumpulan etika yang terdapat dalam al-Qur'an dan Hadits serta ijtihad para ulama yang mencakup etika, kebebasan, kemuliaan, keadilan, sikap moderat dan persaudaraan sesama manusia. Kesimpulannya etika Islam mengajarkan manusia untuk menjalin kerja sama, tolong menolong, memberi kebebasan, dan menjauhkan setiap iri, dengki dan dendam kepada sesamanya.
d. Keseimbangan
Salah satu sendi utama ekonomi Islam ialah sifatnya yang pertengahan (keseimbangan) jiwa tatanan dalam Islam adalah keseimbangan yang adil. Hal ini terlihat jelas pada sikap Islam terhadap hak individu dan masyarakat, kedua hak itu diletakkan dalam neraca keseimbangan yang adil (pertengahan) tentang dunia dan akhirat, jiwa dan raga, akal dan hati, perumpamaan dan kenyataan. Islam juga bersikap di tengah-tengah(wasat) antara iman dan kekuasaan. Ekonomi moderat tidak menganiaya masyarakat khususnya kaum lemah sebagaimana yang terjadi pada masyarakat kapitalis. Islam juga tidak menganiaya hak individu sebagaimana yang dilakukan olieh kaum sosialis, terutama komunis, tetapi di tengah-tengah antara keduanya. Islam mengakui hak individu dan masyarakat, juga meminta mereka melaksanakan kewajiban masing-masing. Dengan demikian Islam menjalankan peranannya dengan penuh keadilan serta kebijaksanaan.30
Dari uraian di atas menjadi jelas bahwa Islam meletakkan ekonomi pada posisi tengah dan keseimbangan yang adil dalam bidang ekonomi, keseimbangan diterapkan dalam segala segi, imbang antara modal dan usaha, antara produksi dan konsumsi, antara golongan-golongan dalam masyarakat. Demikian juga keseimbangan yang adil (pertengahan) tentang kehidupan dunia dan akhirat, segala kesenangan dunia digunakan untuk menunjang kepentingan akhirat dan segala macam ajaran keakhiratan digunakan untuk meraih keduniaan agar tidak menyimpang dari rel agama. Kesimpulannya terhadap ekonomi yang demikian ini Allah menyediakan dua kebahagiaan yaitu kebahagiaan dunia dan akhirat sebagai balasan dari niatnya yang ikhlas, mereka akan bebas dari siksa neraka. Firman Allah dalam al-Qur'an, menjelaskan sebagai berikut:
"Dan di antara mereka ada orang yang berdo'a:`Ya Tuhan kami berilah kami kebahagiaan di dunia dan kebaikan di akhirat dan periharalah kami dari siksa neraka" (Q.S. al Baqarah: 201).
B. KAJIAN HUKUM ISLAM TENTANG PEMERATAAN PENDAPATAN
Islam merumuskan suatu sistem ekonomi yang berbeda sama sekali dari sistem-sistem yang sedang berlaku. Ia memiliki akar dalam syari'ah yang menjadi sumber pandangan dunia sekaligus tujuan-tujuan dan strateginya.
Berbeda dari sistem sekuler yang mengusai dunia dewasa ini, tujuan-tujuan Islam (maqasid asy-syari'ah) adalah bukan semata-mata bersifat materi. Justru tujuan-tujuan itu didasarkan pada konsep-konsep sendiri mengenai kesejahteraan (falah)31 untuk manusia dan kehidupan yang baik (hayat thayyibah) yang memberikan nilai sangat penting bagi persaudaraan dan keadilan sosio-ekonomi dan menuntut suatu kepuasan yang seimbang, baik dalam kebutuhan-kebutuhan materi maupun rohani dan seluruh umat manusia.
Ungkapan hayat thayyibah, berasal dari ayat al-Qur'an sebagai berikut:
"Barangsiapa yang mengerjakan amal shalih, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik32 dan sesungguhnya akan Kami berikan balasan kepada mereka dengan pihak yang lebih baik dari apa yang lebih baik yang telah mereka kerjakan" (Q.S. an Nahl: 97).
Dari uraian di atas untuk mencapai tujuan-tujuan syari'ah (maqashid syari'ah), kesejahteraan (falah) dan hayat thayyibah (kehidupan yang baik), supaya pemerataan pendapatan bisa tercapai maka apabila etika bisnis dibicarakan dalam konteks mu'amalah sehari-hari dapat dikenali tiga orde aksioma. Orde pertama mencakup (a) tauhid (b) keseimbangan (c) kebebasan dan (d) pertanggungjawaban. Ini berarti seorang yang melaksanakan kepemimpinannya di dunia, ia bebas melakukan sesuatu untuk kepentingan dirinya sendiri dan untuk masyarakat luas harus memelihara kesaimbangan kehidupan di dunia (alam lingkungan) dan bersikap mempertanggungjawabkan di akhirat. Dan semuanya itu terekam dalam aksioma orde kedua, yakni niat karena Allah, tujuan mardlatillah dan kaifiat (cara-cara). Ketiga orde kedua ini harus berasosiasi dengan aksioma orde ketiga, yakni sinergi antara iptek, fiqh dan tasawuf.33
Selanjutnya Murasa Sarkaniputra menyatakan dari pemikiran as-Syatibi dapat diketahui bahwa konsep maslahat menurunkan orde needs (kebutuhan) yang terbagi dalam; dlaruri, hajji dan tahsini. Konstitusi, baik yang tertulis seperti terekam pada UUD 1945, dan yang tidak tertulis seperti nilai, norma, believe dan lain-lain harus diterjemahkan dan dijabarkan berdasarkan konsep di atas. Jika tidak, maka seseorang akan terjebak pada acuan syaitan.34 "Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu" (Q.S. Yasin (36): 60). Berbicara tentang pasal 27 ayat (2) UUD 1945, "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemakmuran". Dalam konteks as-Syatibi, tuturnya harus diterjemahkan pasal itu melalui pendekatan sinergis dengan pasal 33 dan pasal 29.
Karena Pancasila adalah ideologi terbuka, dan UUD 1945 adalah terbuka untuk dibicarakan dan dikembangkan menurut konstitusi yang belum tertulis sebagai produk suatu bangsa, maka kitab suci harus menjadi acuan bagi pemeluk-pemeluknya. Inilah yang disebut demokrasi dalam memilih suatu agama dan bebas dalam menafsirkannya sehingga masyarakat memperoleh kepuasan tertinggi dalam amal perbuatannya. Dan dengan demikian, maka mardlatillah adalah domein utama dalam kehidupan sehari-hari.
Berdasarkan ini maka paradigma yang menjamin pemerataan pendapatan menurut Islam yaitu: Tingkat bunga pinjaman nol persen, pembagian hasil usaha berdasarkan profit-loss sharing, dan komoditi yang diproduksikan adalah yang thayyib dan halal adalah konsisten dengan ketiga orde di atas, sekaligus sebagai penjabaran dari Pancasila dan UUD 1945.35
1. Tingkat bunga pinjaman nol persen
a. Riba Bunga Nol Persen
Adapun riba, yang berasal dari bahasa Arab, artinya tambahan (ziyadah), addition (Bahasa Inggris), yang berarti tambahan pembayaran atas uang pokok pinjaman.36
Al-Jujani mendefinisikan riba sebagai berikut:
الربا فى الشرع هو فضل خال عن عوض شرط لأحد العاقدين
"Kelebihan tambahan pembayaran tanpa ada ganti/imbalan, yang disyaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang membuat akad (transaksi).37
Misalnya si A memberi pijaman kepada si B dengan syarat si B mengembalikan uang pokok pinjaman beserta sekian persen tambahannya. Semua agama samawi (Yahudi, Nasrani dan Islam) melarang praktek riba, karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat pada umumnya dan bagi mereka yang terlibat riba pada khususnya.
Adapun dampak akibat praktek riba itu, antara lain ialah:
1) Menyebabkan eksploitasi (pemerasan) oleh si kaya terhadap si miskin.
2) Uang modal besar yang dikuasai oleh the haves tidak disalurkan ke dalam usaha-usaha yang produktif, misalnya pertanian, perkebunan, industh dan lain sebagainya yang dapat menciptakan lapangan kerja. Banyak, yang sangat bermanfaat bagi masyarakat dan juga bagi pemilik modal sendiri, tetapi modal besar itu justru disalurkan dalam perkreditan berbunga yang belum produktif.
3) Bisa menyebabkan kebangkrutan usaha dan pada gilirannya bisa mengakibatkan keretakan rumah tangga, jika si peminjam itu tidak mampu mengembalikan pinjaman dan bunganya. Riba sebagai salah satu cara menjajah, karena itu orang berkata: Penjajahan berjalan di belakang pedagang dan pendeta. Dan telah dikenal riba dengan segala dampak negatifnya di dalam menjajah suatu negara. Islam menyerukan agar manusia suka mendermakan hartanya kepada saudaranya dengan baik jika saudaranya membutuhkannya.38
Karena melihat bahaya besar atau dampak negatif dari praktek riba itulah, maka Nabi Muhammad SAW membuat perjanjian dengan kelompok Yahudi yang tinggal di Jaziratul Arab, bahwa mereka tidak dibenarkan menjalankan praktek riba,39 dan Islam pun dengan tegas melarang riba.
Ibnul Qayyim sebagaimana dikutip oleh Abdurrahman Isa menerangkan bahwa riba ada dua macam, ialah:
1) Riba yang jelas yang diharamkan karena keadaannya sendiri, yaitu riba nasiah (riba yang terjadi karena adanya penumpukan pembayaran utang). Riba darurat (terpaksa),
2) Riba yang samar yang diharamkan karena sebab lain, yaitu riba fadhl (riba yang terjadi karena adanya tambahan pada jual beli benda/bahan yang sejenis). Riba fadhl ini diharamkan karena untuk mencegah timbulnya riba nasiah, jadi bersifat preventif.40
3) Riba fadhl ini diperbolehkan, apabila dalam keadaan darurat atau hajat (emergency), sesuai dengan kaidah fiqh:
الحاجة تنزل منزلة الضرورة والضرورة تبيح المحظورات
"Hajah (keperluan yang mendesak/penting) itu menempati di tempat terpaksa, sedangkan keadaan darurat itu menyebabkan boleh melakukan hal-hal yang dilarang".41
Riba khafi tampaknya banyak terjadi dalam masyarakat. Adanya bunga bank termasuk riba khafi. Riba khafi dibolehkan apabila ada maslahat-maslahat yang dibenarkan adalah maslahat untuk memelihara lima masalah pokok, yaitu: agama, jiwa, harta, akal dan keturunan.42
Ahmad Sukarja berpendapat bahwa riba, besar atau kecil adalah haram. Yang besar haram karena zatnya, yang kecil haram karena untuk menutup terjadinya riba yang besar. Riba yang kecil dibolehkan bila ada hajat atau maslahah.43
Para ahli ekonomi kontemporer banyak membahas tentang riba dan bahayanya bagi kehidupan masyarakat, baik dalam segi kemasyarakatan, ekonomi dan politik. Sebagian dari mereka berkata, "Masyarakat kita akan berjalan pada porosnya jika mereka bisa menurunkan nilai riba sampai kepada derajat nol persen". Demikian pendapat ekonomi Inggris Lord Kent. Para pemikir Islam juga menjelaskan keburukan riba dan dampak negatifnya terhadap kehiduhan. Di antara mereka adalah Abul ‘Ala Al-Maududi, Prof. Dr. Muhammad Darraz, Isa Abduh Al-Arabi, Abu Suud, Abu Zakrah, Ash-Siddieqy dan lain-lain.44
b. Bank Islam dan Bank Konvensional
Adapun bank, ada bank konvesional dan bank Islam. Bank konvensional, ialah sebuah lembaga keuangan yang fungsi utamanya menghimpun dana, disalurkan kepada yang memerlukan dana, baik individu maupun usaha-usaha yang produktif dan lainnya dengan sistem bunga, sedangkan bank Islam, ialah sebuah lembaga keuangan yang menjalankan operasinya menurut hukum Islam, tanpa bunga yang dilarang oleh Islam.45
Para ulama hingga kini masih tetap berbeda pendapat tentang hukum mu'amalah dengan bank konvensional dan hukum bunga bank. Perbedaan pendapat itu dapat disimpulkan sebagai diberikut:
1) Pendapat Abu Zahrah, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Kairo, Abdul A'la Al-Maududi (Pakistan), Muhammad Abdullah Al-Arabi, penasihat hukum pada Islamic Kongres dan lain-lain yang menyatakan bahwa bunga bank itu riba nasiah, yang dilarang oleh Islam.
2) Pendapat A. Hasan, pendiri dan pemimpin Pesantren Bangil (Persis), ia menerangkan bahwa bunga bank seperti di negara kita ini bukan riba yang diharamkan, karena tidak berlipat ganda sebagaimana dinyatakan dalam surat Ali Imran ayat 130.46
3) Prosedur bunga berbunga menurut Murasa Sarkaniputra, sebagai berikut:
Log Uang A2010 = Log Uang A1999 + 11. Log (1+ i)
Penyelesaiannya dengan menggunakan prosedur logaritma, diperoleh dari: Angka 11 adalah tenggang waktu bagi orang yang menyimpan uang di bank, pada tingkat bunga tertentu (i persen). dengan lamanya waktu tunggu, maka persamaan di atas valid, apabila bunga bank tidak dilarang. Berbeda dendan pendekatan sufistik, waktu adalah milik Allah SWT dan tambahan (bunga) untuk uang yang disimpan adalah haram hukumnya, yang diibaratkan sebagai ayam betina yang tidak bertelor dan hanya sebagai alat tukar serta stotre of value, maka manfaat uang di bank merupakan hasil dari investasi yang dikerjakan oleh masyarakat bisnis, ketika bisnis memperoleh laba, maka para penabung dan investor sama-sama memperoleh bagian darinya. Di sini ada delay (waktu) bagi sang penabung dan investor, karena menunggu hasil kerja usahanya, maka delay diisi dengan do'a, karena itu tingkat bunga dinolkan, sehingga persamaan di atas menjadi:
Log Uang A2010 = Log Uang A1999 + 11. Log (1+ 0),
karena log 1 = 0, maka Uang A2010 = Log Uang A1999.47
4) Pendapat Majelis Tarjih Muhammadiyah di Sidoarjo Jawa Timur tahun 1968 yang memutuskan bahwa bunga bank yang diberikan oleh bank-bank negara kepada para nasabahnya, demikian pula sebaliknya, adalah termasuk syubhat atau musytabihat, artinya belum jelas halal atau haramnya, maka sesuai dengan petunjuk hadits, kita harus berhati-hati menghadapi masalah-masalah yang masih syubhat itu. Oleh karena itu jika kita, dalam keadaan darurat (terpaksa) atau kita dalam keadaan hajat, artinya keperluan yang mendesak (penting), barulah diperbolehkan bermua'malah dengan bank dengan sistem bunganya itu sekedarnya saja.48
Menurut Mustofa Ahmad Al-Zarqa, Guru Besar Hukum Islam dan Hukum Perdata Universitas Syiria, bahwa sistem perbankan yang kita terima sekarang ini, sebagai realitas yang tidak dapat kita hindari, karena itu umat Islam boleh bermu'amalah dengan bank konvensional itu atas pertimbangan dalam keadaan darurat dan bersifat sementara. Sebab umat Islam harus berusaha mencari jalan keluar dengan mendirikan bank tanpa bunga, demi menyelamatkan Islam dari cengkraman bank bunga (konven-sional).49
Menurut Masjfuk Zuhdi, bahwa alasan ulama dan cendikiawan Muslim membolehkan berdirinya bank Islam dapat disimpulkan sebagai berikut:
1) Umat Islam telah berada dalam keadaan darurat, sebab dalam kehidupan modern sekarang ini, umat Islam hampir tidak bisa menghindari diri dari bermuamalah dengan bank dengan sistem bunga dalam segala aspek kehidupan, termasuk kehidupan agama atau ibadahnya.
2) Untuk menyelamatkan umat Islam dari praktek bunga yang mengandung unsur pemerasan (ekploitasi) dari si kaya terhadap si miskin atau orang yang kuat ekonominya terhadap yang lemah ekonominya.50
3) Untuk menyelamatkan ketergantungan umat Islam dengan bank Non Islam yang menyebabkan Islam berada di bawah kekuasan bank, sehingga umat Islam tidak bisa menerapkan ajaran agamanya dalam kehidupan pribadi dan masyarakat terutama dalam, kegiatan bisnis dan perekonomiannya.51
Untuk mengaplikasikan ketentuan kaidah fiqh:
“الخروج من الخلاف مسحت” (menghindari perbedaan pendapat ulama itu sunnah hukumnya). Sebab ternyata hingga kini ulama-ulama dan cendekiawan muslim masih berbeda pendapat tentang hukum bermu'amalat dengan bank konvensional,karena masalah bunga bank yang masih tetap kontroversial (haram/ syubhat/ halal).52
Dari uraian di atas, menjadi jelas bahwa kebanyakan masyarakat muslim tidak setuju pinjaman yang ada bunganya. Tiga belas abad yang lalu, sebelum datangnya imperialis, masyarakat muslim mengelola perekonomiannya dan menyelenggarakan perdagangan domestik dan internasional tanpa adanya bunga.
Para penulis terdahulu hampir semuanya mencoba mengkritik perbankan modern dengan membeberkan peranan bunga dalam pemerasan individu dan bangsa. Kemudian mereka menyarankan bentuk persekutuan bagi hasil sebagai suatu dasar yang dapat dilaksanakan bagi perbankan. Beberapa ahli ekonomi dengan latar belakang ilmu syari'at menciptakan suatu model perbankan bebas bunga berlandaskan dasar-dasar bagi hasil. Kesimpulannya riba/bunga menurut hukum Islam dilarang kecuali ada ketentuan-ketentuan lain. Sedangkan bagi hasil diperbolehkan.
2. Pembagian Hasil Berdasarkan Profit Loss Sharing
a. Definisi Syirkah dan Mudharabah
Syirkah adalah keikutsertaan dua orang atau lebih dalam suatu usaha tertentu dengan sejumlah modal yang telah ditetapkan berdasarkan perjanjian untuk bersama-sama menjalankan suatu usaha dan pembagian keuntungan dan kerugian dalam bagian yang ditentukan, sedangkan mudharabah berarti bahwa satu pihak menyediakan modal dan pihak lain memanfaatkannya untuk tujuan-tujuan usaha, berdasarkan kesepakatan bahwa keuntungan dari usaha tersebut akah dibagi menurut bagian yang ditentukan.53
Sebagai pengganti sistem bunga, Bank Islam menggunakan berbagai cara yang bersih dari unsur riba, antara lain ialah sebagai berikut:
1) Wadi'ah (titipan uang, barang, dan surat berharga atau deposito). Lembaga fiqh Islam "Wadi'in",54 bisa diterapkan oleh bank Islam dalam operasinya menghimpun dana dari masyarakat, dengan cara menerima deposito berupa uang, barang, dan surat-surat berharga sebagai amanat yang wajib dijaga kesemalatannya oleh Bank Islam. Bank berhak menggunakan dana yang didepositokan itu tanpa harus membayar imbalannya (rente/riba), tetapi bank harus menjamin bisa mengembalikan dana itu pada waktu pemiliknya (depositor) memerlukannya.
2) Mudhabarah (kerja sama antara pemilik modal dengan pelaksana atas perjanjian profit and loss sharing.55 Dengan mudharabah ini, bank Islam dapat memberikan tambahan modal kepada pengusaha untuk perusahaannya dengan perjanjian bagi hasil dan rugi yang perbandingannya sesuai dengan perjanjian, misalnya fifty-fifty. Dalam mudharabah juga, bank tidak mencampuri manajemen perusahaan.
3) Syirkah / Musyarakah (persekutuan). Di bawah kerja sama syirkah ini, pihak bank dan pihak pengusaha sama-sama mempunyai andil (saham) pada usaha patungan (joint venture). Karena itu kedua belah pihak berpartisipasi mengelola usaha patungan ini dengan menanggung untung ruginya bersama atas dasar perjanjian profit and loss sharing (PLS agreement).
4) Murabahah (jual beli barang dengan tambahan harga atau cost plus atas dasar harga pembelian yang pertama secara jujur.56 Dengan murabahah ini orang pada hakikatnya ingin merubah bentuk bisnisnya dari kegiatan pinjam meminjam menjadi transaksi jual beli (lending activity menjadi sale and purchase transaction). Dengan sistem murabahah ini, bank bisa membelikan/menyediakan barang-barang yang diperlukan oleh pengusaha untuk dijual lagi, dan bank minta tambahan harga (cost plus), atas harga pembeliannya. Syarat bisnis dengan murabahah ini ialah si pemilik barang dalam hal ini bank harus memberi informasi yang sebenarnya kepada pembeli tentang harga pembeliannya dan keuntungan bersihnya (profit margin) daripada cost plus-nya itu.
5) Qiradl Hasan (pinjaman yang baik atau benevolent loan).57 Bank Islam dapat memberikan pinjaman tanpa bunga (benevolent loan) kepada para nasabah yang baik, terutama nasabah yang punya deposito di bank Islam itu sebagai salah satu service dan penghargaan bank kepada para deposan, karena deposan tidak menerima bunga atas depositonya dari bank Islam.
6) Bank Islam juga dapat menggunakan modalnya dan dana yang terkumpul untuk investasi langsung dalam berbagai bidang usaha yang profitable. Dalam hal ini, bank sendiri yang melakukan manajemennya secara langsung, berbeda dengan investasi patungan; maka manajemennya dilakukan oleh bank bersama partner usahanya dengan perjanjian profit and loss sharing.
7) Bank Islam boleh pula mengelola zakat di negara yang pemerintahannya tidak mengelola zakat secara langsung. Dan bank Islam dapat juga menggunakan sebagian zakat yang terkumpul untuk proyek-proyek yang produktif58 yang hasilnya untuk kepentingan agama dan umum.
8) Bank Islam juga diperbolehkan memungut dan menerima pembayaran untuk:
a) Mengenai biaya-biaya yang langsung dikeluarkan oleh bank dalam melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan nasabah, misalnya biaya telegram, telpon, telex dalam memindahkan atau memberitahukan rekening nasabah dan sebagainya.
b) Membayar gaji para karyawan bank yang melakukan, pekerjaan untuk kepentingan nasabah, dan untuk sarana dan prasarana yang disedikan oleh bank, dan biaya administrasi pada umumnya.
Dari segi hukum fiqh Islam, bank Islam telah memenuhi syarat untuk memungut dan menerima pembayaran-pembayaran tersebut di atas, karena bank telah melaksanakan pekerjaan / pelayanan yang diminta oleh nasabahnya, dan nasabahnya telah memperoleh manfaatnya.59
Demikian sebagian kegiatan operasonal bank Islam, yang jelas berbeda dengan bank konvensioal yang memakai sistem bunga untuk sebagian besar kegiatannya.60
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pemerataan pendapat akan menjadi kenyataan apabila praktek bagi hasil dengan cara mudharabah dan syirkah menanggung untung ruginya bersama atas dasar perjanjian profit and loss sharing(PLS agreement) dilaksanakan dengan baik, jujur, transparan dan masing-masing saling percaya mempercayai dan saling menjamin akan kelancarannya. Begitu juga pelaksanaan pengelolaan murabahah, qiradl hasan dan pemungutan zakat dilaksanakan dengan secara adil, jujur dengan saling membantu (tolong menolong), maka dari semuanya itu akan terkumpul dana yang halal dan manusia muslim akan menemui haknya secara baik, maka akan terjadi kehidupan sejahtera dan menjadi meratalah pendapatan di antara mereka.
b. Bank Islam di Indonesia
Bank Mu'amalat Indonesia (BMI) berdiri pada tahun 1991 M., setelah diprakarsai oloh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan didorong oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) kemudian direstui dan disponsori oleh presiden, Wakil Presiden, para menteri dan disokong oleh penguasa dan para ahli perbankan muslim, kemudian disusul dengan lahirnya Bank Perkreditan Rakyat pada tahun 1992 M. di berbagai daerah di Indonesia.
Kegiatan usaha BMI dan BPR dengan sistem bagi hasil berdasarkan syari'at Islam itu mempunyai landasan hukum yang kuat, yakni:
1) Undang-Undang Dasar 1945 M.;
2) Undang-Undang Nomor 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral;
3) Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1992 M. tentang Perbankan;
4) Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 1992 M. tentang bank Umum;
5) Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 1992 M. tentang Bank Perkreditan Rakyat; dan
6) Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 1972 M. tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil.
Selanjutnya Masjfuk Zuhdi,61 informasi kepada masyarakat muslim Indonesia mengenai dua hal yang berkaitan dengan BMI dan BPR dengan sistem bagi hasil berdasarkan syari'at Islam, ialah:
1) Tujuan BMI dan BPR dengan sistem bagi hasil
Tujuan berdirinya BMI dan BPR dengan sistem bagi hasil berdasarkan syari'at Islam antara lain:
a) Untuk meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat terbanyak bangsa Indonesia, sehingga semakin berkurang kesenjangan sosial ekonomi dan dengan demikian akan melestarikan pembangunan nasional antara lain melalui:
- Peningkatan kuantitas dan kualitas kegiatan usaha;
- Peningkatan kesempatan kerja; dan
- Peningkatan pendapatan masyarakat banyak.
b) Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat banyak dalam proses pembangunan terutama dalam bidang ekonomi dan keuangan, karena:
- Masih cukup banyak yang enggan berhubungan dengan bank konvensional;
- Masih banyak masyarakat yang menganggap bunga bank itu riba; dan
- Dengan berhasilnya pembangunan di bidang agama, makin banyak masyarakat yang mempersoalkan hukum bunga bank.
2) Produk-produk Operasional BMI
Pada umumnya produk-produk operasional bank konvensional juga dilakukan dan dikembangkan oleh BMI, tetapi tidak dengan sistem bunga, tetapi dengan sistem bagi hasil berdasarkan syari'at Islam. Adapun produk-produk yang ditawarkan BMI kepada masyarakat, antara lain dalam bentuk:
a) Produk Pengumpulan Dana Masyarakat, berupa:
- Giro Titipan (wadi'ah)
Titipan dapat diberikan bonus. Bentuk-bentuk giro wadi'ah antara lain: Pertama, Giro wadi'ah untuk ibadah mesjid, baitul mal, bazis dan sebagainya. Kedua Giro Wadi'ah untuk mu'amalah: terdapat saldo rata-rata di atas jumlah tertentu dalam waktu tertentu dengan hak laba.
- Deposito Bagi Hasil (Mudharabah)
Simpanan yang penarikannya dilakukan pada jangka waktu sesuai dengan perjanjian, dengan bagi hasil sesuai dengan proporsi bagian laba.
- Simpanan mudharabah, namun dibenarkan adanya mutasi sesuai dengan perjanjian, sehingga perlu perhitungan saldo rata-rata.
Tabungan mudharabah ibadah haji.
Bagian laba diperhitungkan sesuai dengan saldo rata-rata dalam waktu tertentu dapat dijadikan jaminan fasilitas kredit bank.
Tabungan mudharabah mu'amalah:
Untuk beasiswa, nikah, rumah dan sebagainya.
Bagian laba diperhitungkan sesuai dengan saldo rata-rata dalam waktu tertentu.
Dapat dijadikan jaminan fasilitas kredit bank.
b) Produk Penyaluran Dana, berupa:
- Kredit bagi hasil (mudharabah/qiradl).
Bank menyediakan pinjaman modal investasi atau modal kerja, pengusaha menyediakan usaha dan manajemennya dengan perjanjian proporsi bagi hasil.
Cicilan pembayaran kembali kredit dilakukan pada saat nasabah telah menghasilkan laba.
- Kredit pemilikan barang jatuh tempo (murabahah)
Kredit pembelian barang lokal atau internasional harga jual pada nasabah adalah harga beli barang oleh bank ditambah dengan lump sum mark up yang disetujui penerima kredit surat tanda bukti pemilikan dipegang bank sebelum angsuran semua lunas.
Cicilan utang dimulai pada saat jatuh tempo (tanaman panen, pabrik mulai surplus, dan lain-lain).
- Kredit pemilikan barang cicilan (ba'i bitsamanil Ajil)
Kredit pembelian barang.
Harga jual kepada nasabah adalah harga jual beli barang oleh bank ditambah dengan lump sum mark up yang disetujui penerima kredit.
Surat tanda bukti pemilikan dipegang bank sebelum angsuran semua lunas.
Cicilan utang dimulai saat peminjam telah mampu memperlihatkan usaha mereka.
- Kredit Kebijakan (qiradl hasan)
Pinjaman lunak diwajibkan hanya mengembalikan pokok pinjaman pada saat jatuh tempo atau mencicil, dengan daya beli sama pada waktu saat meminjam. Untuk tujuan produktif dan konsumtif. Sumber dari dana ZIS Tabungan, Giro Wadi'ah untuk ibadah dan penerimaan yang halal.
c) Jasa-jasa lainnya, berupa:
- Al-Shaif (jual beli valuta asing).
- Al-Kafalah, al-Dhamanah (jasa pemberian jaminan)
- Al-Wakalah (Jasa penerbitan)
- Jasa Transfer, safe deposito dan lain-lain.
d) Rekapitulasi jenis-jenis pembayaran, berupa:
- Trade Domestik (bahan baku, peralatan, mesin, letter of credit (guarentie) dan internasional (kredit ekspor, impor, peralatan mesin, letter of credit, guarantie); dengan mudharabah al Ujr wal Umulah, musyarakah dan kafalah.
- Term Financing
Consumer Financing dengan sistem murabahah, ba'i bitsamanil ajil, ijarah, ba'i ta'jiri dan qiradl hasan.
Corporate Financing dengan sistem musyarakah mudharabah, murabahah, ba'i bitsamanil ajil, ijarah, dan qirdl hasan.
Proyek-proyek khusus dengan sistem murabahah, ba'i bitsamanil ajil, ijarah, ba'i ta'jiri, dan qiradl hasan.
3. Koperasi, Jual Beli Valuta Asing dan Saham
Koperasi dari segi etimologi berasal dari bahasa Inggris Coperation, yang artinya bakerja sama, sedangkan dari segi terminologi, koperasi ialah suatu perkumpulan atau organisasi yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang bekerja sama dengan penuh kesadaran untuk meningkatkan kesejahteraan anggota atas dasar sukarela secara kekeluargaan.62
Sebagian ulama menganggap koperasi (syirkah ta'awuniyah) sebagai akad mudharabah, yakni "suatu perjanjian kerja sama antara dua orang atau lebih yang mana satu pihak menyediakan modal usaha, sedangkan pihak yang lain melakukan usaha atas dasar profit sharing (membagi keuntungan) menurut perjanjian.63
Mahmud Syaltut tidak setuju pendapat tersebut sebab syirkah ta'awuniyah tidak mengandung unsur mudharabah yang dirumuskan oleh fuqaha (satu pihak menyediakan modal dan pihak lain melakukan usaha). Sebab syirkah ta'awuniyah (yang jumlah anggota pemegang saham, dan usaha koperasi (syirkah ta'awuniyah) itu dikelola oleh pengurus dan karyawan yang dibayar oleh koperasi menurut kedudukan dan fungsinya masing-masing. Dan kalau pemegang saham turut mengelola usaha koperasi itu, maka ia berhak mendapat gaji sesuai dengan sistem perjanjian yang berlaku (bulanan, mingguan dan sebagainya).
Selanjutnya Mahmud Syaltut, mengatakan bahwa syirkah ta'awuniyah (koperasi), adalah syirkah baru yang diciptakan oleh para ahli ekonomi, yang banyak sekali menfa'atnya, yaitu memberi keuntungan kepada para anggota pemilik saham, memberi lapangan kerja kepada para karyawannya, memberi bantuan keuangan dari sebagian hasil usaha koperasi untuk mendirikan tempat ibadah, sekolah dan sebagainya.64
Maka jelaslah dalam koperasi itu tidak ada unsur kezaliman dan pemerasan (eksploitasi oleh manusia yang kuat (kaya) atas manusia yang lemah (miskin), pengelolaannya demokratis dan terbuka (open management) serta membagi keuntungan dan kerugian pada para anggota menurut ketentuan yang berlaku yang telah diketahui oleh seluruh anggota pemegang saham. Karena itu syirkah ta'awuniyah itu dapat dibenarkan oleh Islam.65
Menurut 'Mahmud Syaltut, jika koperasi menentukan sebagai hasil usaha untuk tujuan sosial keagamaan sesuai dengan pos-pos/ ashnaf penggunaan zakat, maka bagi anggota koperasi yang muslim boleh niat sebagai zakatnya atas sebagian hasil usaha koperasi yang dikeluarkan untuk tujuan sosial keagamaan. Jika pengeluaran hasil usaha koperasi untuk sosial keagamaan itu sama dengan jumlah zakat wajib yang dikeluarkan oleh anggota pemilik saham koperasi, maka yang bersangkutan sudah dipandang menunaikan zakatnya, tetapi jika kurang, ia harus melengkapi kekurangan zakatnya, dan jika lebih maka sisanya sebagai sedekah.66
Adapun yang dimaksud dengan valuta asing, ialah mata uang luar negeri; seperti dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malasyia, dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional, maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya ekspostir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspor, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian, akan timbul penawaran dan permintaan devisa di bursa valuta asing. Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs, ialah perbandingan nilai uangnya terhadap uang asing). Misalnya, dolar Amerika = Rp. 1.640,-, namun, kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di bursa valuta asing.67
Adapun saham adalah termasuk efek (surat berharga yang dapat diperdagangkan seperti sertifikat dan obligasi), ialah surat berharga sebagai tanda pemegangnya turut memiliki perusahaan yang mengeluarkan saham itu. Kurs saham itu juga seperti kurs valuta asing bisa berubah-ubah menurut hukum permintaan dan penawaran. Pada waktu ini, di Indonesia pencatatan kurs saham dilakukan oleh PT. Danareksa di Bursa Efek Jakarta.68
Selanjutnya Masjfuk Zuhdi mengatakan bahwa jual beli valuta asing dan saham diperbolehkan oleh Islam, baik transaksinya dilakukan di bursa valuta asing dan bursa efek maupun di tempat lain, karena transaksinya telah memenuhi syarat rukun jual beli menurut hukum Islam.69
Sedangkan Abdurrahman Isa, berpendapat bahwa jual beli saham itu diperbolehkan oleh agama, termasuk saham-saham yang dikeluarkan oleh bank sekalipun sebagian besar kegiatan bank itu untuk kegiatan perkreditan dengan sistem bunga, karena umat Islam dewasa ini dalam keadaan terpaksa (darurat).
Adapun jual beli obligasi yang dikeluarkan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak diinvestasikan dalam pembangunan proyek-proyek produktif, tetapi dimanfa'atkan dana yang terkumpul untuk kegiatan riba (kredit dengan sistem bunga), maka tidak boleh menurut agama, karena pemegang obligasi statusnya sama dengan pemberi kredit dengan bunga yang sudah ditentukan. Sebaliknya, jual beli obligasi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk membiayai proyek-proyek yang produktif (pertanian, perkebunan, industri dan sebagainya), maka diperbolehkan agama, karena prosentase keuntungan yang akan diterima oleh pemilik obligasi itu adalah hasil mudharabah, yakni bagi hasil antara pemilik modal (obligasi) dengan pelaksana usaha, dalam hal ini pemerintah.70
Majelis Fatwa Al Syar'iyah Kuwait, dalam fatwanya menyatakan bahwa apabila obligasi itu merupakan instrumen investasi (qiradh), maka menerbitkan atau memperdagangkannya di bursa efek, hukumnya haram secara qath'i. Karena hal tersebut jelas termasuk riba, tentang saham, apabila pemilikan saham itu dimaksudkan sebagai penyertaan dalam persekutuan modal ini tidak mengapa. Tetapi apabila saham dijadikan sebagai instrumen investasi (qiradh) kemudian diperdagangkan di bursa, ini sudah termasuk haram. Menurutnya, tampak memisahkan antara pemilikan saham selakusekutu dalam syirkah (perseroan), dengan saham sebagai instrumen investasi (qiradh) atau untuk diperdagangkan itu kini amat sulit dan telah menjadi gejala umum sebagai "umum al-balwa'. Karenanya, apabila seorang pemegang saham menjual sahamnya dengan memperoleh kelebihan selisih kurs, maka agar terhindar dari praktek riba hendaknya kelebihan itu diserahkan kepada lembaga yang mengelola kemaslahatan umum selain mesjid.71
Sedangkan pendirian yang dikemukakan oleh Ali Abd Al-Rasul, Dosen dan Doktor dalam bidang ekonomi Universitas Al-Azhar, menurut pendapatnya bahwa kehadiran bursa saham serta obligasi adalah seiring dengan perkembangan perbankan, sebagai tuntutan yang bersifat dharuri dalam konteks sistem ekonomi dan politik. Kedua-duanya mubah hukumnya secara syar'i. Baik Syekh Abd Al-Rahman Isa maupun Syekh Mahmud Syaltut, dikatakan, pernah menfatwakan bolehnya penerbitan saham serta obligasi perbankan, yakni boleh karena dharurah. Walaupun demikian, ia mensyaratkan bahwa transaksi itu harus dengan pembayaran segera atau kontan (al-'amaliyat al-'ajilah). Bila jual beli efek itu dilakukan dengan pembayaran bertempo (al-'amaliyat al-'ajilah), hal ini diharamkan oleh syara'. Karena perubahan harga di bursa afek terjadi sangat cepat. Larangan penanggulangan pembayaran serta mempermainkan harga (kurs) efek.72
Di tanah air kita, para ulama termasuk peminat studi fiqh dan keislaman, masing-masing juga mempunyai pendirian yang berbeda. Keputusan mu'tamar Nadhatul Ulama (NU) 1989 menyatakan bahwa bursa efek termasuk dalam katagori gharar, tetapi tidak secara tegas dinyatakan haram.73
Pandangan yang senada juga dikemukakan oleh Penoh Dhali (Dosen Senior IAlN Jakarta dan Ketua Majelis Tarjih Muhammadiyah Pusat). Menurut pandangannya bursa mengan-dung unsur positif dan negatif. Negatifnya, di sana ada unsur spekulasi yang bisa disamakan dengan praktek 'ijon'. Ini termasuk katagori gharar.
Positifnya, bahwa bursa saham merupakan upaya mobilisasi dana dari masyarakat guna mendukung usaha-usaha besar yang pada dasarnya juga untuk kepentingan masyarakat luas. Dana masyarakat tidak lagi tersimpan di laci atau di lemari. Oleh karenanya ia menghukumkan 'makruh' (larangan yang tidak sampai 'haram'). Sedangkan menurut K. H. Syafe'i Hamdzani, Ketua MUI Jakarta, hal semacam itu hukumnya tetap haram.74
Unsur spekulasi ungkap K.H. Ibrahim Hosen (Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat), sebenarnya merupakan ciri perdagangan yang ada di mana-mana. Artinya, spekulasi itu memang sudah watak bisnis, tetapi orang tidak boleh amat tergantung pada unsur spekulasi itu. Soal perubahan harga (kurs) saham, sama saja mau dan tidak merasa tertipu. Jadi kalau ada saham senilai seribu rupiah dijual Rp. 10.000,- kalau itu memang tuntutan pasar tidak ada masalah. Bagi H. Ali Akhbar, pendiri Majelis Pertimbangan, Kesehatan dan Syara' (MPKS) Dep. Kesehatan, dalam jual beli saham itu sesungguhnya ada unsur perjudian, spekulasi dan kehedndak orang untuk cepat kaya, ini tidak boleh dalam agama Islam. Sebaliknya H.M. Munawir Sadzali (mantan Menteri Agama R.I.) dan H. Murzuki Usman (mantan Ketua Bapepam) membantah adanya unsur perjudian. Spekulasi dalam saham bukan dan tidak sama dengan judi. Di sana ada perhitungan-perhitungan dan ada pula informasinya. Judi mana ada informasinya.
"Seharusnya saham itu halal kenapa tidak ?" tegas Marzuki Usman "Buktinya beberapa negara Islam juga telah membuka dan melakukan praktek pasar modal. Lihat Yordania, Pakistan, Mesir, Nigeria, Kuwait, semua memiliki bursa efek tak ada masalah di sana" tambahnya.75
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kajian hukum Islam tentang pemerataan pendapatan akan berhasil dengan baik, apabila sistem ekonomi Islam yang bersumber dari syari'at Islam (al-Qur'an dan al-Hadits) dan dikembangkan oleh pemikiran ulama yang memenuhi syarat dalam bidangnya, dilaksanakan oleh para ekonomi dengan baik, jujur, amanat, adil dan tidak berbuat curang baik dalam bidang produksi maupun distribusi.
Jelasnya dalam sistem ekonomi Islam supaya pemerataan terpenuhi harus dibatasi supaya sejauhmana berbagai sumber yang ada untuk memenuhi berbagai kebutuhan manusia kepada tiga hal, yaitu kebutuhan primer (dharuri), sekunder (hajiah) dan tertier (tahsiniah). Di samping itu juga terdapat lima intrumental yang strategis uang mempengaruhi perlaku seorang muslim dalam melaksanakan ekonomi dalam kehidupan masyarakat dan pembangunan ekonomi pada umumnya, yaitu zakat, larangan riba, kerjasama ekonomi, jaminan sosial dan peranan negara. Salah satu bentuk kerjasama yang sesuai dengan ajaran Islam adalah qiradl, yang dikenal dengan sebutan penyertaan modal (participation) tanpa beban bunga. Kerjasama ini didasarkan pada profit loss sharing (penyertaan untung rugi) atas satu usaha kegiatan ekonomi yang disepakatai bersama.
Di samping itu juga syari'at Islam membahas hukum, baik usaha dalam bidang ekonomi maupun makanan dan minuman diperintahkan hendaknya yang baik dan halal sesuai dengan apa yang telah digariskan dalam al-Qur'an surat al-Baqarah, ayat 168.
C. ANALISA TENTANG ETIKA EKONOMI ISLAM DAN PEMERATAAN PENDAPATAN
Dari uraian di atas penulis berpendapat bahwa pandangan Islam terhadap etika, ekonomi Islam, agar terpenuhi pemerataan pendapatan dalam kehidupan masyarakat, para ulama mempunyai pandangan, pendapat dan tujuan yang sama, yaitu mememuhi kebutuhan dan kemaslahatan umat manusia secara umum dan khususnya bagi umat Islam, baik dalam kebutuhan manusia itu adalah sebagai hasrat manusia yang perlu dipenuhi dan direalisasikan. Kebutuhan manusia itu bermacam-macam dan bertingkat-tingkat, walaupun secara garis besarnya dapat dibagi dalam tiga macam sesuai dengan tingkat kepentingannya, antara lain: Pertama, dharuriyah (primer), Kedua, hajiyah (sekunder) dan Ketiga, tahsiniyah (tertier). Kebutuhan itulah yang manyebabkan manusia berikhtiar dan memproduksi alat-alat pemenuhannya, baik berupa barang, sandang pangan dan papan maupun jasa. Demikian juga aktivitas manusia dalam hal ekonomi, terjadi melalui apa yang diistilahkan oleh para ulama dengan mu'amalah (interaksi), terdapat dalam al-Qur'an surat al-Baqarah ayat 188 yang artinya: "bagi orang-orang yang beriman dilarang memakai harta atau melakukan interaksi keuangan di antara sesamanya secara bathil". Kata bathil diartikan ketentuan nilai agama, berkaitan dengan masalah ekonomi, karena mendorong bagi kegiatan dan kebutuhan serta keinginan manusia yang tidak mungkin diperoleh secara mandiri, untuk memenuhi kebutuhannya, manusia bekerja keras melakukan kerja sama. Namun dalam kerja sama itu, manusia ada juga yang sukar mengendalikan keinginannya, sehingga ia terdorong untuk menganiaya, baik terhadap sesama muslim, maupun non muslim, maka di sinilah memerlukan peraturan serta etika yang mengatur kegiatan ekonomi. Peraturan dan etikalah yang berperan untuk membedakan antara ekonomi yang dianjurkan al-Qur'an dan ekonomi yang lainnya, harus diakui bahwa Al-Qur'an tidak menyajikan rincian, tetapi mengamanatkan nilai-nilai (prinsip-prinsip)-nya saja. Sedangkan pandangan para ulama mengemukakan sebagian dari rincian dalam rangka operasionalnya. Mereka berbeda pendapat dalam pekerjaan apa yang paling utama dilakukan oleh manusia muslim, apakah pertanian, perindustrian atau perdagangan yang berkaitan dengan perilaku (moral) demi meningkatkan ekonomi, khususnya bagi kesejahteraan masyarakat Islam dan masyarakat pada umumnya. Namun kaum muslimin dalam melaksanakan pemerataan pendapatan dalam usahanya harus sesuai dengan etika ekonomi Islam yang baik. Contohnya hadits yang artinya: "Seorang tidak mau makan makanan lebih baik ia makan dari hasil tangannya sendiri".
Islam menganjurkan umatnya untuk memproduksi komoditi/jasa yang halal dan thayyib dan berperan dalam berbagai bentuk aktivitas ekonomi baik dalam bidang pertanian, perkebunan, perikanan, peindustrian, maupun perdagangan. Islam memberkati pekerjaan dunia ini dan menjadikannya bagian dari ibadah dan jihad. Bekerja adalah bagian dari ibadah dan jihad, jika sang pekerja bersikap konsisten terhadap peraturan Allah, suci niatnya, dan tidak melupakan-Nya.76
Selanjutnya Yusuf Qardhawi mengatakan bahwa pada dasarnya, pekerjaan duniawi tidak hanya bermanfa'at bagi individu pelakunya, tetapi juga penting untuk mencapai kemaslahatan masyarakat secara umum. Tidak logis jika dalam kehidupan di dunia ini manusia selalu mengambil tanpa pernah memberi apapun kepada orang lain atau masyarakat baik berbentuk ilmu ataupun tenaga.77
Seorang muslim dituntut bekerja untuk hidupnya sebagaimana halnya ia dituntut bekerja untuk hari akhiratnya. Ia memohon kepada Allah agar diberi kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat. Bagi seorang muslim, bekerja di dunia adalah merupakan hal yang wajib demi kebutuhan dan kemaslahatan keluarganya.
Bekerja bagi seseorang adalah merupakan sesuatu yang sangat penting, pengusaha muslim, tidak akan mendapatkan penghasilan/ keuntungan dalam produksinya, kalau tidak ada kaum buruh atau pekerja. Islam memandang kaum buruh (pekerja), merupakan partner untuk memperoleh keuntungan dalam suatu kegiatan ekonomi. Bekerja adalah suatu pekerjaan yang mulia. Seorang muslim merasa bangga mendapatkan rizki yang halal dari hasil pekerjaannya sendiri walaupun sedikit, (contoh hasil dari mengambil kayu, mengaspal jalan, dan mengumpulkan sampah) daripada mereka berbuat meminta-minta atau mengemis.
Manusia bekerja mendapatkan hasil sesuai dengan profesinya, masing-masing tidak sama dalam tingkat perolehannya. Al-Qur'an menjelaskan dalam surat al-Ahqaaf (46) ayat 19:
"Dan bagi masing-masing mereka derajat menurut apa yang telah mereka kerjakan agar Allah mencukupkan bagi mereka (balasan) pekerjaan-pekerjaan mereka, sedang mereka tiada dirugikan".
Perihal manusia harus bekerja terdapat juga dalam pasal 27, ayat (2) UUD 1945 menyatakan:
"Bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".
Pasal ini memancarkan asas keadilan sosial dan kerakyatan. Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini bertujuan menciptakan lapangan kerja, guna memperoleh penghidupan yang layak bagi warga negara, seperti dalam undang-undang agraria, perkoperasian, penanaman modal, Sistem Pendidikan Nasional dan lain sebagainya.
Pada umumnya bagi mereka yang malas bekerja, hidupnya serba kekurangan dan tidak sanggup memenuhi kebutuhannya, baik untuk dirinya maupun keluarganya dan mereka hidup dalam keadaan kefakiran dan kemiskinan. Hal ini yang menjadi tidak samanya penghasilan dalam kehidupan masyarakat.
Pendapatan/penghasilan masyarakat yang berbeda itulah yang menyebabkan taraf kesejahteraan masyarakat juga berbeda, maka akan timbul dalam masyarakat ada orang kaya dan golongan miskin. Perbedaan tingkat pendapatan dan kesejahteraan masyarakat itu adalah wajar, karena beberapa faktor yang terdapat pada diri manusia masing-masing. Hal itu sesuai dengan sunnatullah yang telah menggariskan hukum alam (natural law). Hal ini terdapat dalam al-Qur'an surat al-Zuhruf (43) ayat 32:
"Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atau sebahagian yang lain beberapa derajat, agar sebahagian mereka dapat mempergunakan sebahagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan".
Dalam hal ini penulis berpendapat bahwa perbedaan pendapatan/ penghasilan dan kesejahteraan masyarakat itu, jangan sampai berkembang lebih jauh yang berakibat tidak adanya pemerataan pendapatan dalam masyarakat, sehingga menimbulkan terlalu jauh jarak pemisah antara si kaya dan si miskin, yang mempunyai dampak negatif terhadap kehidupan masyarakat, yang pada gilirannya akan mengganggu kehidupan masyarakat dan dapat mengganggu stabilitas keamanan dan stabilitas nasional. Hal ini tidak sesuai dengan pengamalan Pancasila, yakni sila II "Kemanusiaan yang adil dan beradab" dan bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam yang menjunjung tinggi harkat martabat manusia dan keadilan sosial. Untuk mengatasi hal-hal yang negatif dari adanya perbedaan tersebut di atas, Islam telah mengadakan berbagai lembaga yang sangat efektif, bila itu dilaksanakan dengan baik, adil dan jujur untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, ialah zakat, sedekah, hibah, warisan, wasiat dan wakaf.
Zakat, infak, hibah, dan sebagainya apabila dapat dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab oleh umat Islam, maka ia merupakan sumber dana tetap yang cukup potensial untuk menunjang suksesnya pembangunan nasional, baik dalam bidang material maupun spiritual, terutama di bidang agama, ekonomi, khususnya untuk membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat (lihat pasal 34 UUD 1945 yang mengatur bahwa "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara").
Sektor perdagangan dalam ekonomi Islam, merupakan lahan yang sangat vital dan merupakan mediator yang baik antara industrialisasi dan konsumen. Demikian juga jika barang-barang di pasaran dikuasai oleh pedagang-pedagang yang tidak bermoral, maka ia ingin menguasai dan mempermainkan harga barang yang tidak sesuai dengan apa yang telah digariskan baik oleh agama, maupun negara. Dalam hal ini penulis cenderung dan sependapat terhadap tinjauan etika ekonomi Islam menurut para ulama, seperti Abu Yusuf yang melarang menimbun dan monopoli perdagangan, baik barang dagangan itu emas, perak maupun barang-barang dagangan yang dibutuhkan masyarakat dan lbnu Taimiyah, melarang dalam berdagang yang merugikan masyarakat, mempermainkan harga yang menjadikan masyarakat menjadi menderita. Abul Kalam Asad berpendapat bahwa dalam berdagang diupayakan menjadikan masyarakat menjadi sejahtera dan tidak berbuat zalim atau aniaya, sedangkan Imam Al-Gozali juga berpendapat bahwa dalam berdagang itu jangan berbuat curang, monopoli, harus adil dan jujur, benar, tidak menipu dan tidak menyembunyikan harga kejujuran dan kebenaran lebih diutamakan dalam berdagang dan dalam berdagang tidak berbuat dan melakukan riba serta tidak mengambil untung terlalu banyak, hanya mengambil untung dengan cara yang layak dan wajar. Dalam kehidupan modern sekarang ini, umat Islam hampir tidak bisa menghindarkan diri dari bermu'amalah dengan bank, baik dalam kehidupan berbisnis, maupun dalam kehidupan agama/ibadahnya. Namun para ulama dan cendekiawan muslim hingga kami masih tetap berbeda pendapat tentang hukum mu'amalah dengan bank konvensional dan hukum bunga bank.
Di antara mereka ada yang mengharamkannya, karena bunga bank itu riba nasiah, mereka yang termasuk kelompok ini, Abu Zahrah (Kairo), Abul A'la Al-Maududi (Pakistan), Muhammad Abdullah Al-Arabi, penasihat hukum pada Islamic Bank Cairo dan lain sebagainya. Mereka menyatakan bahwa bunga itu riba nasiah, yang dilarang oleh Islam, kecuali kalau dalam keadaan darurat atau terpaksa. Dan mereka mengharapkan lahirnya bank Islam yang tidak memakai sistem bunga sama sekali. Pendapat A. Hasan bahwa bunga bank seperti yang ada di negara kita ini bukan riba yang diharamkan, sedangkan pendapat Majelis Tarjih Muhammadiyah tahun 1968, bahwa bunga bank termasuk syubhat atau mutasyabihat, yang belum jelas halal/haramnya. Adapun menurut Mustofa Ahmad Al-Zarqa, Abdurrahman Isa dan Mahmud Syaltut, mereka menyatakan bahwa realitas yang tidak dapat dihindari. Karena itu umat Islam boleh bermu'amalah dengan bank konvensional itu atas pertimbangan dalam keadaan darurat. Dari uraian ini penulis berpendapat bahwa bermu'amalah dengan bank yang memakai sistem bunga, tidak diperbolehkan, kecuali dalam keadaan darurat. Tetapi dewasa ini, di negara kita sudah berdiri bank Islam, yaitu BMI dengan segala tugas operasionalnya. Tinggal masyarakat muslim menerima keberadaannya, sebaiknya mereka menyambut dengan baik dan menggunakannya, jangan membiarkan meminjam kepada bank konvensional apabila keberadaan bank tersebut mu'amalatnya tidak sejalan dengan syari'at Islam.
Demikian pula penulis sependapat bahwa dalam hal melaksanakan mu'amalah dan ekonomi para ulama memberi peringatan dan menganjurkan agar para ekonomi melaksanakan transaksi perdagangannya secara baik, amanat, jujur dan adil sesuai dengan aturan, baik aturan syari'at Islam maupun aturan negara. Karena Allah SWT akan menjadikan kehidupan yang baik dan memberikan rahmat-Nya kepada hamba-hamba-Nya yang beriman dan taqwa. Dan sebaliknya Allah SWT akan menghukum dan menyiksa kepada hamba-hamba-Nya yang menyimpang atau berpaling dari perintah-Nya dan mendustakan-Nya. Hal ini dijelaskan berdasarkan firman Allah SWT dalam al-Qur'an, sebagai berikut:
"Jika sekiranya penduduk negeri itu beriman dan bertaqwa, niscaya kami melimpahkan kepada mereka keberkahan dari langit dan bumi. Tetapi mereka mendustakan (kebenaran), lalu kami siksa mereka karena perbuatannya" (Q.S. al A'raf: 96).
1 M.A. Mannan, Op.cit., h. 28 - 29
2 Yusuf Oardlawi, Op.cit., h. 24
3 Ibid., h. 25
4 Yusuf al-Qardlawi, Membumikan Syari'at Islam, alih bahasa M. Takki, dkk, Surabaya, Dunia Ilmu, 1997, h. 55
5 Wahbah Az Zuhaili, Konsep Darurat Dalam Hukum Islam, alih bahasa H. Said Aqil Husein, Jakarta, Radar Jaya Pratama, 1997, h. 1
6 Ibid., h. 1
7 Al Syatibi, Al Muwaqat, Daru al Fikr, Juz II, h. 25
8 Ibid., h. 243
9 Al-Ghazali, Al-Mustashfa (Kairo, al-Makbatah at-Tijariyyah al-Kubra, 1937), vol. I, h. 139 - 140
10 Ibnu al-Qayyim al-Jauziyyah, I'lam al Muwaqqi'in (Beirut, Daru al Fikr, 1977), Vol. 3, h. 14
11 Yusuf Al-Qardlawi, Op Cit., h. 57
12 Monzer Kahf, Op Cit., h. 6
13 Ibid, h. 7-8
14 Ibid, h. 8
15 M.A. Mannan, Op Cit, h. 39
16 Ibid., h. 39-40
17 Ibid., h. 40
18 M. Dawam Raharjo, Wacana Ekonomi Islam Kontemporer, (Surabaya, Risalah Gusti, 1999), h. xi
19 Yusuf Qardlawi, Op Cit., h. 19 - 20
20 O.P. Simorangkir, Etika Bisnis, (Aksara Persada Indonesia, 1992), h. 3 - 4
21 Yusuf Qandlawi, Op.cit, h. 51
22 . Ibid., h. 52
23 O.P. Simorangkir, Op. Cit., h. 5
24 Ibid., h. 5
25 Ibid., h. 44-45
26 Abi Bakr As-Sayuthi, I, Op.cit., h. 103
27 Ibnu Katsir, 2, Op.cit., h. 354
28 Yusuf Qardlawi, Op.cit., h. 57
29 Ibid., h. 57
30 Ibid., h. 71
31 Kata falah (sejahtera) digunakan dalam al-Qur'an, dan juga diserukan lima kali sehari di mesjld atau mushalla dan setiap seruan "mari kita mencapai falah (kesejahteraan, keberuntungan)", diulangi dua kali. Menurut Islam peningkatan spiritual adalah suatu unsur yang sangat penting sekali dari kesejahteraan manusia dan usaha apapun yang dilakukan untuk kepentingan yang bertentangan dengannya akan menemui kegagalan.
32 Ditekankan dalam ayat ini bahwa laki-laki dan perempuan dalam Islam mendapat pahala yang sama dan amal shaleh harus disertai iman.
33 Murasa Sarkaniputra, Amal, Kerja dan Etika Bisnis, (Jakarta, KAHMI, Departemen Pertanian, 1999), h. 13
34 Ibid., h. 13
35 Murasa Sarhaniputra, Op.cit., h. 14
36 Maulana Muhammad Ali, The Religion of Islam, Lahore, The Ahmadiyah Arjuman Iska'at Islam, 1950, h. 721
37 At-Jurjani, Al-Ta'rifat, Cairo, Mustafa At-Babi Al-Halabi Wa Auladuli, 1938, h. 97
38 Ali Ahmad Al-Jurjani, Hikmah Tasyri' Wa Falsafatuhu (Kairo, Mathba'ah Al-Yusutiyah, 1931), Jilid II, h. 112 - 115 dan lihat Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, (Libanon, Darul Fikri, 1981) jilid II, h. 178
39 Al-Jurjani, Op cit., h. 116
40 Abdurrahman Isa, Al-Mu'malat Al-Haditsah wa Ahkamuha, (Qahirah, Matbha'ah Mukhaimir, t.t. h. 15
41 Abd. Wahab Khalaf, Ilmu Ushul Fiqh, (Kairo, Darul Qalam, 1978), h. 210
42 Abu Zahrah, Ushul Fiqh, Darul Fikr Al-'Arabi, 1958, h. 367
43 Ahmad Sukarja, Problematika Hukum Islam Kontemporer, editor Dr. H. Huzaiman T Yanggo dkk, (Jakarta, LSIK, 1995), h. 43
44 Yusuf Qardlawi, Op cit., h. 184
45 Masjfuk Zuhdi, Masalil Fiqhiyah, (Jakarta, CV. Masagung, 1994), h. 109
46 Ibid., h. 112
47 Murasa Sarkaniputra, Op cit. h. 17 - 18
48 P.P. Muhammadiyah, Himpunan Putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah, (Yogyakarta, Sumber Jaya Bandung, 1971), h. 709 - 712
49 Ahmad Basyir, Hukum Islam tentang Riba, Utang-Piutang, Gadai, (Bandung, Al-Ma'arif, 1983), h. 22 - 23
50 Masjfuk Zuhdi, Op cit., h. 147
51 Abdurrahman Isa, Op cit., h. 26 - 27
52 Masjfuk Zuhdi, Op.cit., h. 13. Dan berdasarkan hasii survei Majalah Info Bank (April 1990) menunjukkan sikap terhadap bunga bank sebagai berikut, 31,7% tidak setuju; 25,91% kurang setuju; 8,1% sangat tidak setuju, dan 34,3% setuju. Hal ini bahwa hampir dua pertiga responden tidak setuju dengan bunga bank. Vide Zainulbahar Noer, Persiapan dan Operasi Bank Mu'amalat Indonesia (BMI) Makalah Seminar Dies Natalis ke 21 STIE Malangkucecawarna Malang, 21 Januari 1992.
53 M. Nejatullah Siddiqi, Kemitraan Usaha dan Bagi Hasil dalam Hukum Islam, Pen. Fakhriyah menutihani (Jakarta, Dana Bhakti Prima Yasa, 1998), h. 8
54 Abdurrahman Isa, Op.Cit., h. 32 - 33. Menurutnya mendepositokan uang untuk jangka waktu tertentu adalah haram, karena bank sebagai pihak peminjam telah menjanjikan keuntungan tertentu kepada deposan. Bandingkan putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah tahun 1988 di Sidoarjo yang memandang bunga yang diberikan oleh bank negara kepada nasabahnya itu musytabihat.
55 Sayid Sabiq, Op.cit., h. 214. Kalau menurut rumusan fuqaha, mudhabarah bukan profit and loss sharing, tetapi hanya profit sharing, karena pelaksana tidak ikut menanggung rugi, asal kerugian itu bukan karena kelengahan/kesalahannya.
56 Al-Jurjani, Op.cit., h. 186
57 Abdurrahman Isa, Op.cit., h. 16 - 17. Dalam akad pinjam meminjam, kebanyakan ulama tidak membolehkan adanya syarat menambah pengembalian atas pinjaman pokoknya, baik syarat itu ditentukan oleh si pemberi pinjaman (kreditur), maupun oleh si penerima (debitur), yang diketahui oleh kreditur sebelum memberi pinjaman. Sebab tambahan alas pinjaman pokok ini termasuk riba fadhl yang dilarang oleh Islam kecuali dalam keadaan darurat (emergency) atau dalam keadaan memerlukan sekali (hajat, Bahasa Arab/neseccity, Bahasa Inggris). Tetapi apabila tidak ada syarat tambahan dalam akad pinjam meminjam, maka Islam justru menganjurkan kepada si peminjam agar menambah ala kadarnya pada waktu mengembalikan pinjamannya. Misainya pinjam Rp. 100,000,00 kemudian mengembalikan Rp. 105.000,00 dengan ikhlas tanpa syarat sebelumnya.
58 Ahmad Abdul Aziez al-Najjar, Muhammad Ibrahim, dan Mahmud Nu'man al-Anshari, Miah Sual wa Miah Jawab haula al Bunuk al Islamiyah, Terj. Salman Harun (Bandung, Al-Ma'arif, 1987), h. 33 - 34
59 Ibid., h. 38 - 39. Dan mengenai syarat-syarat sahny pengupahan, perburuhan, dan penyewaan, vide Said Sabiq, Op.cit., h. 200 - 201
60 Masjfuk Zuhdi, Op. cit., h. 111
61 Ibid., h. 115
62 Masjfuk Zuhdi, Op cit., h. 148
63 Sayyid Sabiq, III, Op cit., h. 212
64 Mahmud Syaltut, Op cit., h. 348 - 349. Berbeda dengan koperasi di Indonesia, sebab pengurus yang mengolah usaha koperasi adalah dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota dan mereka tidak mendapat gaji, tetapi uang kehormatan menurut ketetapan rapat anggota, kecuali karyawan koperasi yang bukan anggota koperasi digaji oleh koperasi.
65 Ibid., h. 349 - 350. Berbeda dengan pendapat Abdurrahman Isa, bahwa syirkah ta'awuniyah (koperasi) adalah syirkah musahanan artinya syirkah yang dibentuk melalui pembelian saham-saham oleh para anggota. Karena itu syirkah ini adalah syirkah asykhus (badan kumpulan orang), sebab dalam syirkah ta'awuniyah ini yang tampak bukan kepribadian para anggota pemilik saham. Menurut Islam bahwa koperasi itu boleh menurut Islam, dan halal dividen yang oleh para anggota dari hasil koperasi, selama koperasi ini tidak menjalankan praktek riba/rente dan usaha-usaha yang haram. Lihat Abdurrahman Isa, Op cit., h. 65 - 68
66 Mahmud Syaltut, Op cit., h. 350
67 A.W. Tupanno, et. al, Ekonomi dan Koperasi, (Jakarta, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1982), h. 76 - 77
68 Masjfuk Zuhdi, Op Cit., h. 169
69 Ibid., h. 169
70 Abdurrahman Isa, Op cit., h. 70 - 73
71 Badr Al-Mutawalli Abd Al-Basith, Al-Fatawa Al-Syar'iyah ri al-Masail Al-Iqtishadiyah, Juz I (Kuwait, Bait Al-Tanwil, 1985), h. 56 - 57
72 Ali 'Abd A-Rasul, Al-Mabadi' al-lqtishadiyah fi al Islam (Kairo, Daru al- Fikr al-'Arabi, t.t.), h. 189 -190
73 Keputusan Mu'tamar XVIII NU, Masail Diniyah (Yogyakarta, No. 3/MNU-28/1989), h. 50
74 Laporan Wartawan, dalam Editor (Jakarta, No.12/Thn. III/25 November 1989), h. 13 - 23
75 Ibid., h. 22
76 Yusuf Qardlawi, Op cit., h. 107
77 Ibid., h. 108
Dari : Buku Etika Ekonomi Islam Bab V, DR. H.M. Yunus Gozali
Tampilkan postingan dengan label DR. HM. Yunus Gozali. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DR. HM. Yunus Gozali. Tampilkan semua postingan
Rabu, 06 Mei 2009
TINJAUAN UMUM TENTANG EKONOMI
A. PENGERTIAN EKONOMI
Kata ekonomi menurut Poerwadarminta1 dalam bukunya Kamus Umum Bahasa Indonesia diartikan dengan “pengetahuan dan penyelidikan mengenai asas-asas penghasilan (produksi), pembagian (distribusi) dan pemakaian barang-barang serta kekayaan (konsumsi)”. Menurut An Nabhani2 kata ekonomi berasal dari bahasa Yunani kuno (Greek) yang bermakna: ”mengatur urusan rumah tangga”, dimana anggota keluarga yang mampu ikut terlibat dalam menghasilkan barang-barang berharga dan membantu memberikan jasa, lalu seluruh anggota keluarga yang ada ikut menikmati apa yang mereka peroleh, populasinya kemudian semakin banyak, mulai dari rumah ke rumah menjadi kelompok (community) yang diperintah oleh negara.
Muhammad Abdul Mannan3 mengutip kata-kata ekonomi dari Professor Robbins sebagai berikut: “Ilmu Ekonomi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari perilaku manusia sebagai hubungan antara tujuan dan sarana langka yang memiliki kegunaan-kegunaan alternatif”.
Sedangkan Zainal Abidin Ahmad4 mengungkapkan perkataan ‘ekonomi’, adalah berasal dari bahasa Yunani, ‘oicos’ dan ‘nomos’. Oicos berarti ‘rumah’, sedangkan nomos berarti ‘aturan’. Jadi jelasnya bahwa ekonomi adalah aturan-aturan untuk menyelengga-rakan kebutuhan hidup manusia di dalam rumah tangga, baik dalam rumah tangga rakyat (volkshuishouding), maupun dalam rumah tangga negara (staatshuishouding).
Selanjutnya ia mengatakan bahwa di dalam bahasa Arab dinamakan ‘mu’amalah maddiyah’ ialah aturan-aturan tentang pergaulan dan perhubungan manusia mengatur kebutuhan hidupnya, dan lebih tepat lagi dinamakan ‘iqtishad’ (اقتصاد). Ialah mengatur hidup manusia dengan sehemat-hematnya.
Karena luasnya kaedah ekonomi ini, maka umumnya pembahasan ilmu ekonomi terbagi kepada :
Ekonomi sebagai usaha hidup dan pencaharian masing-masing manusia, dinamakannya ‘ekonomie leven’, economical life wirschaff.
Ekonomi di dalam rencana suatu pemerintahan yang dinamakan economie politiek, political economy, atau wirschaff politiek.
Ekonomi di dalam teori dan pengetahuan, dinama-kan economise wetenschappelijk, economical science atau wirschaff wissenschaft.5
Dengan jelas masalah-masalah ekonomi ini disebutkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Malik:
لأن يأخذ احدكم حبله فيحتطب على ظهره خير من أن يأتى رجلا أعطاه الله من فضله فيسأله اعطاه او منعه (رواه مالك).
“Sungguh bahwa seseorang di antara kamu membawa tali (pagi-pagi hari) pergi berangkat mencari dan mengerjakan kayu api ke bukit-bukit, maka ia menjual (menolak meminta dan menjauhi kefakiran) dan memakannya dan mensedekahkannya, itu lebih baik lagi dari pada ia hidup meminta-minta kepada manusia lainnya”. Hadits telah diriwayatkan oleh Malik.6
Dengan contoh yang sangat sederhana dan konservatif, Nabi Muhammad SAW dapat menjelaskan masalah-masalah ekonomi di dalam segenap bahagiannya :
1. Mengerjakan kayu api, adalah berarti berusaha menambah produksi,
2. Berusaha menjualnya adalah mengerjakan distribusi (pembagian),
3. Memakannya adalah berarti memenuhi konsumsi (pemakaian),
4. Mensedekahkannya kepada orang lain, adalah mengerjakan rencana sosial.
Hal yang demikian itu sesuai dengan teori ilmu ekonomi tentang tingkatan-tingkatan kemajuan perekonomian, bahwa pada mulanya pertama kali orang masing-masing memborong diri sendiri mengerjakan segala rencana ekonomi itu. Setelah luas lapangan ekonominya, barulah tiap-tiap rencana dikerjakan tersendiri dari pada rencana yang lainnya. Caranya sebagai berikut : Pada zaman dahulu, tiap-tiap orang menjadi produsen (pengusaha), dan masing-masing mereka juga menjadi konsumen (pemakai). Setelah perhubungan mereka sedikit menjadi luas, timbullah bahagian yang ketiga ialah distributor (pembagi), golongan saudagar. Pada mulanya manusia masih dapat mengerjakan sendiri ketiganya, yaitu dia yang mengusahakan (produsen), dia yang menjual (distributor) dan dia yang memakai (konsumen). Tetapi kemudian satu persatu berdiri sendiri, dikerjakan oleh orang banyak (produsen sendiri, distributor sendiri dan juga konsumen sendiri). Pada zaman modern ini ketiganya sangat luas lapangannya. Rencana ekonomi sudah banyak bercabang-cabang, dan tiap-tiap cabang itu tidak lagi dikerjakan oleh tenaga satu orang atau satu bangsa, tetapi dengan tenaga orang banyak, atau tenaga berbagai bangsa.7
Dari pengertian di atas dapat dipahami bahwa yang dinamakan ekonomi ialah pengetahuan tentang kegiatan yang mengatur urusan harta kekayaan, baik yang menyangkut sektor produksi, distribusi, dan konsumsi. Dengan demikian jika kata ekonomi itu dikaitkan dengan kata Islam, maka yang dimaksud adalah pengetahuan tentang kegiatan manusia yang menyangkut harta kekayaan, baik dalam sektor produksi, distribusi maupun konsumsi yang berlandaskan hukum Islam. Pada abad modern ini dengan kemajuan meningkat, menghadapi era globalisasi, maka manusia dituntut untuk memiliki keterampilan dan keahlian masing-masing. Karena sumber daya manusia pada masa sekarang betul-betul harus diperhatikan supaya tingkat ekonominya jangan sampai ketinggalan oleh negara lain.
B. BEBERAPA TEORI TENTANG SISTEM EKONOMI
Persoalan ekonomi senantiasa menarik perhatian berbagai macam lapisan, baik individu maupun masyarakat. Berbagai macam penelitian telah dibuat untuk menyelesaikan masalah ekonomi itu. Namun demikian usaha untuk mencari penyelesaian yang tepat dan akurat dalam mengatasi masalah ekonomi secara keseluruhan banyak menemui hambatan dan kegagalan, sangat sedikit keberhasilan yang diperoleh. Kebanyakan penelitian yang dihasilkan telah menyimpang jauh dari motivasi semula sehingga menghilangkan tujuan yang sebenarnya. Di satu pihak pendapat yang menyarankan kearah itu terlalu mementingkan hak individu dan mengesampingkan kepentingan masyarakat umum. Dan di lain pihak pendapatnya menolak keistimewaan hak individu.
Namun demikian dalam pembahasannya tidak dapat dibicarakan berbagai usaha yang telah dibuat untuk menyelesaikan masalah tersebut. Walaupun demikian dapat dijelaskan secara ringkas prinsip dasar beberapa sistem ekonomi yang penting8.
1. Sistem Ekonomi Kapitalis
a. Renaissance dan Kemajuan di Eropa (Barat)
Pada awal kebangkitannya, Eropa menghadapi tantangan-tantangan yang sangat berat. Di hadapannya masih terdapat kekuatan-kekuatan Islam yang sangat sulit dipatahkan (dikalahkan), terutama kerajaan Turki Usmani, yang berpusat di Turki. Tidak ada jalan lain, mereka harus menembus lautan yang sebelumnya hanya dipandang sebagai dinding yang membatas gerak mereka9. Mereka melakukan berbagai penelitian tantang rahasia alam, berusaha menaklukkan lautan dan menjelajahi benua yang sebelumnya masih diliputi kegelapan. Setelah Christopper Colombus menemukan benua Amerika (1492 M) dan Vasco da Gama menemukan jalan ke Timur melalui Tanjung Harapan (1498 M), benua Amerika dan kepulauan Hindia segera jatuh ke bawah kekuasaan Eropa. Dua penemuan itu sungguh tak terkirakan nilainya, Eropa menjadi maju dalam dunia perdagangan, karena tidak tergantung lagi kepada jalur lama yang dikuasai ummat Islam. L. Stoddard menggambarkan, dengan sekejap mata dinding laut berubah menjadi jalan raya, dan Eropa yang semula terpojok segera menjadi yang dipertuan di laut dan dengan demikian yang dipertuan di dunia. Terjadilah perputaran nasib yang maha hebat dalam sejarah seluruh ummat manusia.10
Kemajuan Eropa (Barat), awalnya bersumber dari khazanah Ilmu Pengetahuan dan metode berfikir Islam yang rasional. Di antara saluran masuknya peradaban Islam ke Eropa itu adalah Perang Salib, Sicilia, dan yang terpenting adalah Spanyol Islam. Ketika Islam mengalami kejayaan di Spanyol, banyak orang Eropa yang belajar ke sana, kemudian menerjemahkan karya-karya ilmiah ummat Islam. Hal ini dimulai sejak abad ke-12 M.11
Setelah mereka pulang ke negeri masing-masing, mereka mendirikan Universitas dengan meniru pola Islam dan mengajarkan ilmu-ilmu yang dipelajari di Universitas-Universitas Islam itu. Dalam perkembangan selanjutnya, keadaan ini melahirkan renaissance, reformasi, dan rasionalisme di Eropa. Gerakan-gerakan renaissance melahirkan perubahan-perubahan besar dalam sejarah dunia. Abad ke-16 M dan 17 M, merupakan abad yang paling penting bagi Eropa, sementara pada abad ke-17 itu pula dunia Islam mulai mengalami kemunduran. Dengan lahirnya renaissance, Eropa bangkit kembali untuk mengejar ketinggalan mereka pada masa kebodohan dan kegelapan.12
Perekonomian bangsa-bangsa Eropa pun semakin maju karena daerah-daerah baru terbuka baginya. Mereka dapat memperoleh kekayaan yang tak terhingga untuk meningkatkan kesejahteraan negerinya. Tak lama setelah itu, mulailah kemajuan Barat melampaui kemajuan Islam yang sejak lama mengalami kemunduran. Kemajuan Barat itu dipercepat oleh penemuan dan perkembangan dalam bidang ilmu pengetahuan. Penemuan mesin uap yang kemudian melahirkan Revolusi Industri di Eropa semakin memantapkan kemajuan mereka. Teknologi perkapalan dan militer berkembang dengan pesat. Dengan demikian maka Eropa menjadi penguasa lautan dan bebas melakukan kegiatan ekonomi dan perdagangan dari dan ke seluruh dunia, tanpa mendapat hambatan berarti dari lawan-lawan mereka. Bahkan satu demi satu negeri Islam jatuh ke bawah kekuasaannya sebagai negeri jajahan.
Negeri-negeri Islam yang pertama kali jatuh di bawah kekuasaan Eropa adalah negeri-negeri yang jauh dari pusat kekuasaan kerajaan Usmani, karena kerajaan ini meskipun terus-menerus mengalami kemunduran, ia masih disegani dan dipandang masih cukup kuat untuk berhadapan dengan kekuatan militer Eropa waktu itu. Negeri-negeri Islam yang pertama dapat dikuasai Barat itu adalah negeri-negeri Islam di Asia Tenggara dan anak benua India. Sementara negeri-negeri Islam di Timur–Tengah yang berada di bawah kekuasaan kerajaan Usmani, baru diduduki Eropa pada masa berikutnya.
b. Individualistis dan Kapitalisme
Revolusi Perancis (1789 – 1793 M), dipandang sebagai puncak kegelisahan dari rakyat yang tertindas dan dirampas haknya. Dengan dendam yang membara dan kemarahan yang sangat luar biasa, mereka menghancurkan universalisme yang mencekam dan mengikat batang leher mereka pada waktu itu.
Akan tetapi berakibat lebih buruk lagi bukan saja mereka memusuhi kaum Agama dan kaum feodal, melainkan juga mereka menjatuhkan nama suci dari Tuhan yang selalu dijadikan kedok oleh kedua golongan tersebut.
Revolusi Perancis diikuti oleh revolusi di segala lapangan pengetahuan dan juga diikuti revolusi industri di Inggris. Hal demikian itu menyebabkan orang-orang yang menjadi hamba sahaya di perkebunan keluar mendirikan perusahaan-perusahaan secara besar-besaran, dan juga berakibat kaum agama dan golongan feodal turun dan hilang kekuasaannya. Rakyat yang sedang gelap mata itu menentang segala musuh-musuhnya. Mereka mengatakan, bukan hak milik Tuhan, tetapi masing-masing merdeka dan bebas mempunyai hak milik sendiri. Droit de L’humme muncul menggantikan droit divine.
Dalam hal ini Al-Qur’an menyatakan, dalam surat Ali Imron, ayat 140, sebagai berikut :
وَتِلْكَ اْلأَيَّامِ نُدَاوِلُهَا بَيْنَ النَّاسِ (ال عمران: 140)
“Dan masa (kejadian dan kehancuran) itu, kami pergilirkan di antara manusia (agar mereka mendapat pelajaran)”.
Perkembangan ekonomi itu sebenarnya sudah terjadi sebelum terjadinya Revolusi Perancis. Hal demikian itu dapat dilihat misalnya adanya tahun Physiocoatisme (abad ke-17 M), yang menyatakan bahwa pertanian merupakan dasar dari produksi negara, maka perhatian semua difokuskan kepada memperbesar hasil pertanian. Kemudian lahir pula tahun Mercantilisme (abad ke-16 dan 18 M), yang menyatakan bahwa perdagangan adalah lebih penting dari pertanian, karena itu pemerintah harus membulatkan perhatiannya kepada usaha perdagangan dengan negeri-negeri lainnya. Selama itu usaha-usaha ekonomi masih berhubungan dengan pemerintahan negara. Mereka ingin bebas, tidak adanya campur tangan pemerintah dalam bidang ekonomi. Mereka ingin masing-masing bebas berusaha dan mempunyai hak milik, dan bebas pula mengatur usaha dan hak miliknya.
Pada abad ke 18 M, di Inggris lahir pula faham ‘Liberalisme’ dari Adam Smith (1723 – 1790 M). Faham ini tidak mementingkan pertanian dan perdagangan, ia menitik beratkan pada pekerjaan (arbeid) dan kepentingan pada diri sendiri (eigen behoeften). Dengan demikian, jika seseorang dibebaskan berusaha, maka ia harus dibebaskan untuk mengatur kepentingan diri sendiri dalam bidang ekonomi. Karena ajaran ‘laisser aller, laisser passer’ (merdeka berbuat dan merdeka bertindak) menjadi pedoman bagi persaingan mereka. Dengan terbebasnya ekonomi manusia dari faham universalisme dan memasuki kebebasan yang seluas-luasnya, bukan berarti ekonomi dunia sudah selamat dari bahaya yang mengancamnya. Dari perangkap yang sempit, sekarang mereka terperosok kepada perangkap yang lebih berbahaya lagi. Mereka memasuki kancah individualisme, yang lebih berbahaya lagi untuk keseluruhan perekonomian, kedalam nafsu menumpukkan harta yang ditimbulkan oleh persaingan bebas tadi.13
Apabila dikatakan terhadap faham universalisme meruntuhkan ekonomi, maka faham individualisme adalah mengacaukan ekonomi. Allah SWT menjelaskan dalam Al-Qur’an untuk faham individualisme dalam surat At Taubah, ayat 34 :
وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنْفِقُوْنَهَا فِى سَبِيْلِ اللهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيْمٍ (التوبة: 34).
…”Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka) akan mendapat siksa yang pedih”.
Pada ayat ini Allah SWT menjelaskan bahwa faham individualisme itu akan membawa manusia akan menimbulkan segolongan manusia yang usahanya menumpuk-numpuk harta kekayaan yang terdiri dari emas dan perak. Menumpuk dan menimbun kekayaan itu akan membawa ancaman hukuman yang sangat pedih kepada manusia, ialah akan menimbulkan peperangan yang sangat hebat. Dari kaum hamba sahaya pada zaman itu, lahirlah orang-orang kota (poorters). Yang pertama, dari orang-orang tersebut timbullah benih-benih pertama dari kaum borjuis. “Kaum borjuis ini akhirnya menimbulkan suatu sis- tem ekonomi yang lebih berbahaya lagi, ialah sistem kapitalis. Pada mulanya dengan gembira disambut orang hasil-hasil pekerjaan kaum borjuis ini, karena mereka dapat memenuhi hajat hidup manusia, dan memperhubungkan suatu benua dengan benua yang lainnya. Tetapi akhirnya kegembiraan itu bertukar dengan air mata darah yang sangat memilukan, setelah nafsu kapitalisme mempengaruhi jiwa mereka”.14
Kaum kapitalis yang mengganas itu, dengan semboyannya kemerdekaan hak milik, telah menindas dan merenggut hak milik dari tangan rakyat miskin melarat yang terkenal dengan kaum proletar dan marhaen. Disamping hak milik mereka yang dirampas, juga diri mereka, titik peluh, tenaga jasmani mereka diperas dengan paksa habis-habisan. Kemudian mereka dipisahkan juga dari alat-alat produksi yang menjadi kepunyaan kaum modal belaka. Kaum kapitalis memegang monopoli dari ketiga rencana ekonomi. Mereka menguasai segala sumber-sumber produksi, mereka juga menguasai kekuasaan dari segala pekerjaan distribusi, bahkan di tangan mereka hak menentukan dan membatasi pembagian konsumsi.
Kaum kapitalis dalam prosesnya telah mewujudkan:
1. Industriale revolutie, revolusi dalam perindustrian (wetenschap techniek)
2. Kapital accumulate, penumpukkan kapital.
3. Kapital concentratie, pemusatan kapital (organisasi-organisasi raksasa).
4. Verproletariserings - process, melahirkan kaum proletar.
Revolusi perindustrian dan melahirkan (1 dan 4), menimbulkan bencana yang besar sekali di kalangan masyarakat (rakyat) yang banyak, adanya kaum fuqaha wal masakin, proletar dan marhaen yang tidak mempunyai apa-apa, yang semata-mata menggantung-kan nasibnya kepada belas kasihan kaum kapitalis belaka. Adapun penumpukkan dan pemusatan kapital (2 dan 3) adalah merupakan senjata yang menikam diri sendiri, yang membunuh kaum kapital itu. Penumpukan kapital menyebabkan matinya kapitalis-kapitalis kecil, yang tidak sanggup bersaing dan berjuang menghadapi kapitalis-kapitalis raksasa. Kemudian juga pemusatan kapital mempersatukan lagi kapitalis-kapitalis (konglomerat) raksasa itu. Mereka juga mengadakan kartel, trust dan concern. Dengan kartel mereka mencapai persatuan dalam penjualan barang (persatuan harga = prijskartel, persatuan daerah penjualan = raion kartel, dan persatuan penghasilan = production kartel). Dengan trust mereka memper-satukan pengeluaran jenis barang dan dengan cancern, mereka mendirikan organisasi-organisasi raksasa untuk menguasai jalannya seluruh perekonomian (persatuan modal, persatuan organisasi dan persatuan keun-tungan). Karena itu kapitalisme, di samping membunuh rakyat banyak, juga menyengsarakan kaum fuqaha wal masakin, proletar dan marhaen serta dengan tidak ada ampun membunuh dirinya sendiri. Dengan cara yang sangat menyedihkan sekali, semua korban-korban kapitalisme menghadapi kepedihan dan kesengsaraan, menimbulkan dendam yang membakar jiwa mereka.15 Hal yang demikian itu dijelaskan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat At Taubah, ayat 35, sebagai berikut :
يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِى نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوْبُهُمْ وَظُهُوْرُهُمْ، هذَا مَاكَنَزْتُمْ ِلأَنْفُسِكُمْ فَذُوْقُوْا مَاكُنْتُمْ تَكْنِزُوْنَ (التوبة: 35).
“Pada suatu hari dibakar segala kapital (emas dan perak) itu dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengan kapital itu dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka (dengan suatu peringatan yang pahit) : Inilah harta benda (kapital) mu yang kamu suka tumpuk-tumpukkan untuk dirimu, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu timbun-timbunkan itu”.
c. Prinsip Dasar Sistem Ekonomi Kapitalis
1) Kebebasan Memiliki Harta Secara Individualistis
Semua negara mengetahui hak kebebasan seseorang atau individu masing-masing untuk memiliki harta kekayaannya. Setiap individu dapat memiliki, membeli dan menjual hartanya menurut yang dikehen-daki tanpa adanya kendala atau hambatan. Seseorang mempunyai kuasa penuh terhadap hartanya dan bebas menggunakan sumber-sumber ekonomi menurut cara yang dikehendaki.
Setiap individu berhak menikmati manfa’at yang diperoleh dari produksi dan distribusi serta bebas untuk melakukan pekerjaan.
2) Kebebasan Ekonomi dan Persaingan Bebas
Setiap orang berhak untuk mendirikan, mengorganisasi dan mengelola perusahaan yang dikehendakinya. Individu juga berhak terjun dalam segala bidang perniagaan dan memperoleh sebanyak-banyaknya keuntungan. Negara tidak boleh campur tangan dalam semua kegiatan ekonomi yang bertujuan untuk mencari keuntungan, selagi aktivitas yang dilakukan itu syah dan menurut peraturan negara tersebut. Berdasarkan prinsip ekonomi dan tuntutannya, yaitu persaingan bebas, maka untuk itu setiap orang dapat menggunakan potensi fisiknya, mental dan sumber-sumber yang tersedia untuk dimanfaatkan bagi kepentingan individu tersebut.
3) Ketimpangan Ekonomi
Dalam sistem ekonomi kapitalis, modal merupakan sumber produksi dan sumber kebebasan. Individu yang memiliki modal lebih besar akan menikmati kebebasan yang lebih baik untuk mendapatkan hasil yang sempurna. Ketidaksamaan kesempatan mewujudkan jurang perbedaan di antara golongan kaya bertambah kaya dan golongan miskin semakin melarat.16
Keadaan masyarakat atau bangsa dalam suatu negara tidak boleh terjadi dalam keadaan adanya jurang perbedaan antara golongan kaya atau miskin karena akan timbul dampak negatif yang tidak dikehendaki, bagi mereka yang kaya akan berbuat aniaya (sewenang-wenang) pada masyarakat kecil (fakir miskin), karena mereka kurang memiliki pengetahuan agama (etika) yang baik dalam mengelola perekonomiannya. Sedangkan dalam ajaran ekonomi Islam tidak demikian. Mereka yang kaya diwajibkan menolong yang miskin, baik melalui zakat atau infaq-infaq yang lainnya, sehingga terdapat keseimbangan dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian Islam tidak sependapat dengan cara-cara ekonomi kapitalis.
d. Kebaikan-kebaikan Sistem Ekonomi Kapitalis
Adapun kebaikan-kebaikan sistem ekonomi kapitalis adalah sebagai berikut :
1) Mereka yang mendukung sistem ekonomi kapitalis menjelaskan bahwa kebebasan ekonomi sangat bermanfaat untuk masyarakat. Mereka sebut dasar hukum ekonomi dan menegaskan bahwa jika dasar hukum diterapkan dengan bebas, ia akan meningkatkan produktifitas masyarakat. Hal ini di samping berupaya meningkatkan kekayaan negara, tetapi juga dapat mewujudkan distribusi kekayaan yang rasional dalam masyarakat.
2) Persaingan bebas di antara perorangan akan menimbulkan tahap ‘produksi’ dan ‘tingkat harga’ pada tingkat yang wajar dan akan membantu mempertahankan penyesuaian yang rasional di antara kedua variabel tersebut. Persaingan akan mempertahankan tahap keuntungan dan upah pada tingkat yang sederhana dan rasional. Karena itu, dasar hukum akan mempertahankan semua perkara pada tahap yang mendasar.
3) Para pakar ekonomi kapitalis menjelaskan bahwa motivasi untuk mendapatkan keuntungan merupakan tujuan yang terbaik, sama halnya dengan maksud untuk memaksimalkan produksi. Semakin kecil kesempatan untuk memperoleh keuntungan, semakin kurang semangat untuk giat bekerja dan meningkatkan produksi. Sebaliknya, jika dipertahankan motivasi mendapatkan setiap orang untuk memperoleh pendapatan sebanyak mungkin, maka setiap individu akan berupaya bekerja keras dengan tenaga yang maksimal serta berusaha untuk melakukan produksi yang maksimum.
Dengan cara tersebut di atas kualitas dan kuantitas produksi akan diperbaiki, semua prinsip produksi yang ada akan digunakan untuk mencapai motivasi tersebut, barang-barang konsumsi dapat digunakan dengan kuantitas yang besar. Dengan demikian motivasi untuk mendapatkan keuntungan sangat berguna untuk kepentingan perorangan.17
e. Kelemahan Sistem Ekonomi Kapitalis
Di antara kelemahan-kelemahan sistem ekonomi kapitalis sebagai berikut :
1) Kompetisi yang bebas dan tidak terbatas mengakibatkan banyak keburukan dalam masyarakat, apabila hal itu mengganggu kapasitas kerja dan sistem ekonomi, sebagai contoh, hak perorangan yang tidak terbatas untuk memiliki harta mengakibatkan pengumpulan kekayaan yang melampui batas oleh beberapa individu. Hal ini menjadikan distribusi kekayaan yang tidak seimbang dalam masyarakat dan seterusnya mengakibatkan rusaknya sistem ekonomi.
2) Persaingan bebas menyebabkan munculnya semangat persaingan di antara individu-individu untuk kepentingan perseorangan dan kepentingan umum akan menimbulkan bahaya dan ketidak selarasan dalam masyarakat. Jika kekayaan hanya dimiliki oleh segolongan kecil perorangan, mereka akan mempergunakannya untuk kepentingan dirinya sendiri. Yang jelas mereka akan mengorbankan kepentingan utama masyarakat, karena semata-mata untuk memenuhi kepentingan individu. Kompetisi di antara kepentingan perorangan dan masyarakat secara perlahan merupakan bagian terpenting dalam masyarakat keseluruhan, dimana hal tersebut sangat mengganggu sistem ekonomi.
3) Nilai-nilai moral yang baik seperti persaudaraan, kerja sama, saling tolong-menolong, kasih sayang dan kemurahan hati, tidak berharga dan tidak diperdulikan lagi dalam masyarakat. Nilai-nilai itu akan digantikan oleh nilai-nilai seperti sifat mementingkan diri sendiri, pendendam dan permusuhan pada sesama. Sejumlah orang bekerja untuk mencapai motivasi pribadi dan tidak terdapat tujuan yang mendorong mereka bekerja untuk kepentingan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat. Adakalanya terdapat individu yang menge-sampingkan kepentingan masyarakat umum demi mencapai keinginan pribadi masing-masing.
4) Perbedaan yang jelas antara hak-hak majikan dan pekerja akan mengakibatkan masyarakat terbagi menjadi dua kelompok yang bersaing yang mempunyai kepentingan-kepentingan saling menjatuhkan antara satu dengan yang lainnya. Yang menerima upah tidak menikmati kesempatan yang sama dengan saingannya yaitu seorang majikan kapitalis tadi, yang mempunyai segala kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik, keterampilan teknik yang sempurna, dan pekerjaan yang layak. Ketidakadilan ini semakin memper-dalam jurang antara yang kaya dan yang miskin.18
Hal demikian itu menyebabkan sifat moral dalam masyarakat sedemikian rupa sehingga tidak membentuk nilai moral yang luhur di kalangan para ahli, penafsiran yang salah, ide-ide yang keji dan tidak bermoral. Dalam usaha individu mengumpulkan kekayaan, ia lebih mengutamakan cara yang curang dan cara-cara hidup yang tidak bermoral, dan berupaya untuk menjadi konglomerat (hartawan) yang menipu orang lain dan memperoleh kekayaan dengan cara yang tidak adil.
Ringkasnya, dalam sistem ekonomi kapitalis, di satu pihak memberikan seluruh manfaat produksi dan distribusi di bawah penguasaan para ahli, yang mengesampingkan soal-soal kesejahteraan masyarakat banyak dan membatasi mengalirnya kekayaan hanya melalui saluran-saluran yang sangat sempit. Di sisi lain, menjamin kesejahteraan semua pekerja (yang merupakan sebagian faktor produksi) kepada beberapa orang yang hanya mementingkan diri sendiri. Kesimpulan dari semua penjelasan di atas merupakan akibat dari keinginan yang tidak terbatas terhadap harta benda dan persaingan bebas.
2. Sistem Ekonomi Sosialis
a. Sejarah Timbulnya Gerakan Sosialis
Abu Zarr al Giffari meninggal tahun 32 H (652 M), adalah di antara yang telah merintis gerakan sosialis keagamaan di kalangan ummat Islam. Setelah berabad-abad lamanya barulah memuncak gerakan sosialis di dunia Barat. Walaupun banyak persamaan di dalam tujuan, akan tetapi dasar penggeraknya sangat berlainan dari gerakan perintis itu. Abu Zarr mendasarkannya kepada agama, sedangkan gerakan sosialis dunia dibangkitkan oleh perbaikan nasib buruh, persoalan gaji dan persoalan materi yang tidak ada kaitannya dengan masalah ketuhanan. Menurut penjelasan para peneliti dunia, faham sosialisme dunia di dalam gerakannya yang teratur belumlah lama usianya.19
Adapun pemakaian perkataan sosialisme yang pertama kali, masih diperdebatkan orang dalam permulaan abad ke XIX yang lampau. Menurut Grunberg, bahwa perkataan itu dipakai pada tahun 1803 M, oleh pendeta Italia yang bernama Guilani. Pada waktu itu perkataan sosialisme disamakan dengan arti “Katholocisme” sebagai lawan dari “Protestanisme”. Di Inggris pengikut-pengikut Robert Owen, pertama kali menggunaka perkataan itu. Sedangkan di Perancis pertama kali yang memakainya ialah Vinet. Penulis Perancis L. Rebaud yang menulis buku “Etudes sur Les Reformeteurs ou socialistes modernes” (tahun 1864 terbit, cetakannya ke 7) menganggap dirinya orang yang pertama mendapatkan perkataan itu. Perdebatan yang sengit dalam Majelis Rendah Inggris pada tahun 1923 M tentang arti perkataan sosialisme, merupakan suatu bukti yang sejelas-jelasnya atas demikian. Ada juga yang memberi arti bahwa sosialisme ialah pelaksanaan dari pelajaran Yesus Kristus. Tetapi anggota yang lainnya mengartikan bahwa sosialisme ialah pengawasan atas perusahaan-perusahaan rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Karena hebat dan pentingnya perdebatan itu, maka Majelis memutuskan akan mengumpulkan segala pendapat-pendapat yang berbeda-beda itu dalam suatu buku yang diberi nama “What Is Socialism”.20
Penulis Perancis Janet berpendapat: “Yang dinamakan sosialisme itu, ialah tiap-tiap pelajaran, yang mengajar bahwa negara berhak memberikan ketidakrataan kekayaan yang ada diantara manusia, dan berhak melaksanakan keseimbangan menurut hukum, dengan jalan mengambil dari mereka yang mempunyai kelebihan untuk diberikan kepada mereka yang kekurangan; dan tindakan ini jangan hanya diambil terus menerus”.21 Adolf Held berpendapat yang dikutip oleh Zainal Abidin Ahmad juga bahwa sosialisme itu menghendaki penundukan kemauan perseorangan kepada kemauan masyarakat. Sedang Kirkup berpendirian bahwa pokok dari segala macam-macam pendapat itu ialah para sosialist menghendaki supaya semua industri dikemudikan oleh masyarakat dan hasil-hasilnya dibagi dengan adil. Baik Professor Diepenhorst maupun Kirkup keduanya sependapat bahwa amat sulit untuk menentukan arti sosialisme, karena amat jauh perbedaan faham antara ahli yang telah menulis tentang soal itu. Sedang Mr. A. Luhrs dalam bukunya “Burgerlijk en socialistische denken” (1946), karena menengok berbagai macam gerakan sosialis yang mengatakan bahwa seseorang yang mengaku dirinya sosialis, masih harus diselidiki lagi faham sosialis manakah yang dipegangnya. Orang harus mengakui bahwa gerakan sosialis yang pertama itu barulah dilakukan oleh Abu Zarr, seorang pemimpin Islam yang hidup dalam abad ke 6 / 7. Gerakan itu dimulai dari kota Damascuc, Syria, di tengah lingkungan tuan-tuan tanah dan kaum-kaum agama Nasrani dengan budak-budak belian dan rakyat umum.
Di samping tujuan dan pendiriannya tegas, serta konsekuen dan fanatik memegang keyakinannya dan berjuang terus menantang pemerintah Mu’awiyah yang dipandangnya reaksioner-pengkhianat, tetapi juga Abu Zarr sebagai pemimpin sanggup menderita dan mengakhiri hayatnya dengan kepahitan yang luar biasa, sebagai korban dari pendiriannya itu. Semboyan Abu Zarr al Giffari yang terkenal “Wahai kaum yang mampu, bantulah kaum proletar yang tidak berpunya”.22
Dua orang penulis pernah menulis suatu buku bernama “Teori Ekonomi Sosialis” pada tahun 1938 M, di Amerika, yaitu Oscar Lange, Lektor Ilmu Ekonomi, University of California, Lektor (luar biasa) di University Craeowu dan Polish Free University di Warsawa. Buku itu diberi kata penuntun oleh Fred M. Taylor, professor tentang politik perekonomian dan keuangan, University of Michigan. Buku tersebut diberi prakata pendahuluan yang lebar dan panjang oleh Benjamin E. Lippineott, Assistant professor in The Political Science, University of Minnesota. Secara terus terang Lippineott memulai tulisannya sengan berkata : “Dalam tradisi kuno kapitalisme, terdapat kepercayaan bahwa perekonomian sosialis itu adalah suatu perekonomian yang tidak dapat dipraktekkan. Seperti halnya dengan kepercayaan-kepercayaan lainnya di dalam kebudayaan kapitalis, maka kepercayaan ini tidak saja banyak dianut oleh orang-orang awam kebanyakan, tetapi juga oleh ahli-ahli ekonomi. Dari semua keberatan-keberatan yang diajukan terhadap sosialisme, tidak satupun yang berkata lebih dari pada ucapan ini, “bahwa sosialisme itu tidak dapat dilaksanakan dalam praktek”.23
Dr. H. Ruslan Abdulgani dalam bukunya “Sosialisme Indonesia”, ia mencoba menguraikan cita-citanya dengan uraian yang panjang lebar tentang “Sosialisme Utopia” dan “Sosialisme Ilmiah” lalu akhirnya, “Usaha mensynthesir Islam dan Marxisme dan juga usaha mensynthesir Islam, Marxisme, da Nasionalisme”.24
Dari uraian di atas dengan tidak mengurangi jasa para pahlawan sosialis yang hidup di kemudian hari, adalah merupakan suatu kehormatan bagi dunia pada umumnya dan kaum sosialis khususnya, apabila mereka mengakui bahwa gerakan sosialis yang agak teratur sudah timbul pertama kali pada abad ke 6 - 7 M, di bawah pimpinan seorang muslim Abu Dzarr al-Giffari. Dengan penjelasan ini bukanlah merupakan tujuan menyatakan bahwa haluan sosialis itu sesuai dengan ajaran Islam di satu sisi tetapi di sisi yang lain tidak ada persamaan karena haluan sosialis mempunyai faham atheis (tidak bertuhan), hanya mementingkan materi saja.
b. Prinsip Dasar Sistem Ekonomi Sosialis
1) Pemilikan harta oleh negara
Seluruh bentuk produksi dan sumber pendapatan menjadi milik negara atau masyarakat keseluruhan. Hak individu untuk memiliki harta atau memanfaatkan produksi tidak diperbolehkan. Dengan demikian individu secara langsung tidak mempunyai hak kepemilikan.
2) Kesamaan ekonomi
Sistem ekonomi sosialis menyatakan (walaupun sulit ditemui di semua negara Komunis) bahwa hak-hak individu dalam suatu bidang ekonomi ditentukan oleh prinsip kesamaan. Setiap individu disediakan kebutuhan hidup menurut keperluan masing-masing.
3) Disiplin politik
Untuk mencapai tujuan di atas, keseluruhan negara diletakkan di bawah peraturan kaum buruh, yang mengambil alih semua aturan produksi dan distribusi. Kebebasan ekono mi serta hak pemilikan harta dihapuskan sama sekali.
c. Kebaikan-kebaikan Sistem Ekonomi Sosialis
Sistem ekonomi sosialis mempunyai kebaikan-kebaikan sebagai berikut :
1) Setiap warga negara disediakan kebutuhan pokoknya termasuk makanan sebanyak dua kali sehari, beberapa helai pakaian, kemudian fasilitas kesehatan, serta tempat tinggal dan lain-lain.
2) Setiap individu mendapat pekerjaan dan orang yang lemah serta orang yang cacat fisik dan mental berada dalam pengawasan negara.
3) Semua pekerjaan dilaksanakan berdasarkan perencanaan (negara) yang sempurna di antara produksi dengan penggunaannya. Dengan demikian masalah kelebihan atau kekurangan produksi seperti yang berlaku dalam sistem ekonomi kapitalis tidak akan terjadi.
4) Semua bentuk produksi dimiliki dan dikelola oleh negara, dan keuntungan yang diperolehnya akan digunakan untuk kepentingan masyarakat.25
d. Kelemahan Sistem Ekonomi Sosialis
Sistem ekonomi sosialis mempunyai kelemahan sebagai berikut:
1) Tawar menawar sangat sukar dilakukan oleh individu yang terpaksa mengorbankan kebebasan pribadinya dan hak terhadap harta milik pribadi hanya untuk mendapatkan makanan sebanyak dua kali sehari.
2) Sistem tersebut menolak sepenuhnya sifat mementingkan diri sendiri, kewibawaan individu yang menghambatnya dalam memperoleh kebebasan berfikir serta bertindak. Ini menunjukkan secara tidak langsung sistem ini terikat kepada sistem ekonomi diktator. Buruh dijadikan budak masyarakat yang memaksanya bekerja seperti mesin.
3) Sistem ekonomi sosialis mencoba untuk mencapai tujuan melalui larangan-larangan eksternal dan mengesampingan pendidikan moral dan latihan individu. Dengan demikian jelas mereka tidak berusaha untuk mencapai kejayaan yang menjadi tujuannya; misalnya karena undang-undang saja belum mencukupi untuk memperbaiki kesalahan seseorang tanpa disertai dengan pendidikan moral dan latihan. Sebaliknya, di balik upaya memupuk semangat persaudaraan dan kerja sama yang baik di antara majikan dengan penerima upah, sistem sosialis menimbulkan rasa permusuhan dan dendam antar mereka. Secara keseluruhan sistem ini mencoba untuk mengubah ketidak samaan kekayaan dengan menghapuskan hak kebebasan individu dan hak terhadap pemilikan yang mengakibatkan hilangnya semangat untuk bekerja lebih giat dan berkurangnya efisiensi kerja buruh.26
Dari uraian di atas penulis berpendapat bahwa dalam sistem sosialis semua kegiatan diambil alih untuk mencapai tujuan ekonomi, sementara pendidikan moral individu diabaikan. Dengan demikian apabila pencapaian kepuasan kebendaan menjadi tujuan utama dan nilai-nilai moral tidak diperhatikan lagi, maka tidak dapat dihindarkan bahwa masyarakat akan terbagi dalam beberapa kelompok. Seluruh kekuasaan akan berada di tangan golongan kaum buruh (proletarial) yang kurang berpendidikan dan beradab, kezaliman, penindasan dan balas dendam, menjadi lebih berbahaya dari pada sistem ekonomi kapitalis.
3. Sistem Ekonomi Islam
Sebagaimana telah diuraikan di atas, bahwa pada saat ini terdapat dua sistem ekonomi yang menguasai dunia, yaitu sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi sosilaisme. Sebagai akibat dari penjajahan Barat terhadap dunia Islam baik di bidang ekonomi, politik maupun sosial budaya, maka kedua sistem ekonomi itu telah dipakai oleh sebagian negara-negara Islam. Kedua sistem itu masing-masing memiliki konsep yang bertolak belakang. Sosialisme memiliki konsep ekonomi kolektif, sedangkan kapitalis memiliki konsep kebebasan individu (liberal). Di samping perbedaan yang bertolak belakang, keduanya mempunyai persamaan, yaitu aktivitas perekonomiannya memiliki watak materialisme murni.27
Berbeda dengan kedua sistem ekonomi di atas, sistem ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang berketuhanan. Karena itu aktivitas perekonomian masyarakat muslim, di samping bersifat material, namun di dalamnya tidak mengabaikan aspek spiritual (ibadah). Sendi dari aspek spiritual adalah kesadaran individu muslim akan keta’atan kepada Allah SWT. Dengan kata lain, manusia itu di samping berhubungan dengan sesamanya dan alam sekitar, juga ia berhubungan dengan Allah SWT. A.M. Saefuddin28 menggambarkan hubungan yang demikian itu sebagai hubungan “triangle” antara Allah SWT, manusia dan alam sekitarnya. Allah dalam hal ini berada pada puncak triangle tersebut, sedangkan manusia dan alam sekitarnya berada pada kedua sudut triangle tersebut.
Dengan menempatkan Allah pada puncak atas, maka segala aktivitas ekonomi dalam Islam tidak akan terlepas dari pengawasan dan petunjuk yang diberikan di dalam Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah SAW, baik yang menyangkut dengan masalah produksi, distribusi maupun konsumsi.
Allah SWT melarang terhadap cara memperoleh barang produksi, dalam mendistribuskannya atau mengkonsumsinya dengan jalan yang bathil, kecuali dengan aktivitas yang sah dan sehat berdasarkan kebebasan berkehendak serta dibarengi dengan kesukarelaan masing-masing pihak, tidak berbuat curang dan tidak ada unsur paksaan atau tekanan. Dengan demikian terlihatlah bahwa Islam telah menyelesaikan masalah bagaimana agar manusia dapat memanfaatkan (mengelola) kekayaan yang ada, dan inilah yang sebenarnya dianggap sebagai masalah ekonomi bagi suatu masyarakat.
Karena itu dalam membahas masalah ekonomi, Islam hanya membahas masalah bagaimana cara memperoleh kekayaan, mengelola dan mendistribusikannya. Dengan demikian hukum-hukum yang menyangkut masalah ekonomi dibangun di atas tiga kaidah, kepemilikan (property), pengelolaan kepemilikan dan mendistribusikan kekayaan di tengah-tengah manusia.29
Hak milik merupakan masalah pokok dalam dunia ekonomi, dari mana ia memperoleh hak milik tersebut dan sejauh mana hak pemilikan itu berada pada manusia serta konsekuensinya yang timbul dari kepemilikan tersebut. Dalam sistem ekonomi kapitalisme, kepemilikan seseorang terhadap suatu benda bersifat absolut, sedangkan dalam sistem sosialis hak milik hanya untuk kaum proletar yang diwakili oleh kepemimpinan diktator. Karena itu dalam sistem ekonomi sosialis kepemilikan itu diatur oleh negara dan secara individual tidak ada hak kepemilikan.
Berbeda dengan kedua sistem ekonomi di atas, prinsip-prinsip kepemilikan dalam sistem ekonomi Islam adalah :
a. Pemilik mutlak adalah Allah SWT
Semua sumber ekonomi adalah milik Allah SWT, hal ini dinyatakan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat al Baqarah, ayat 29 :
هُوَ الَّذِىْ خَلَقَ لَكُمْ مَا فِى اْلأَرْضِ جَمِيْعًا (البقرة: 29).
“Dia lah Allah, yang menciptakan segala yang ada di bumi untuk kamu …”
dan ayat 284 :
لِلَّهِ مَا فِى السَّمَوَتِ وَمَا فِى اْلأَرْضِ ... (البقرة: 284).
“Kepunyaan Allah lah segala apa yang ada di langit dan di bumi …
yang diberikan kepada manusia untuk dikelola. Dengan demikian kepemilikan bukan berarti penguasaan secara mutlak terhadap sumber-sumber ekonomi, tetapi hanya terbatas pada kemampuan untuk memanfaatkannya. Kepemilikan terhadap sumber-sumber ekonomi dibagi menjadi tiga macam, yaitu kepemilikan individu (private property), kepemilikan umum (collective property) dan kepemilikan negara (state property).
Salah satu contoh kepemilikan individu telah dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam suatu hadits yang telah diriwayatkan oleh Yahya Ibn ‘Urwah R.A.
من أحيا أرضا ميتة فهى له (رواه ابو داود). 30 .
“Barang siapa yang memakmurkan tanah kosong yang bukan menjadi milik seseorang, maka ia lebih berhak atas tanah tersebut”
Sedangkan kepemilikan umum dan dikelola oleh negara untuk kepentingan masyarakat. Hal ini dijelaskan oleh hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Khaddasy R.A. dari seorang shahabat Muhajirin sebagai berikut :
الناس شركاء فى ثلاثة، فى الكلاء والماء والنار (رواه احمد وابو داود ورجاله ثقاى) 31 .
“Semua yang berserikat dalam tiga sumber ekonomi, yaitu rumput, air dan api” Hadits telah diriwayatkan oleh Abu Dawud.
Termasuk ke dalam harta milik umum (negara) ini adalah baitul mal (kas negara) yang bersumber dari pajak usaha (kharaj), jizyah (pajak jiwa), ghanimah dan fa’i (rampasan perang) dan lain sebagainya.
b. Kepemilikan itu terbatas.
Kepemilikan manusia terhadap sumber ekonomi itu terbatas hanya selama hidupnya. Jika telah meninggal, maka harta itu harus didistribusikan kepada ahli warisnya berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Allah SWT dan Rasulnya.
Menurut An Nabhani32 pembatasan kepemilikan itu dengan menggunakan mekanisme tertentu, terlihat pada beberapa hal sebagai berikut :
1) Dengan cara membatasi kepemilikan dari segi cara-cara memperoleh kepemilikan dan pengembangan hak milik, bukan dengan merampas harta kekayaan yang telah menjadi milik orang lain.
2) Dengan cara menentukan mekanisme pengelolaannya.
3) Dengan cara menyerahkan tanah kharajiyah sebagai milik negara, bukan sebagai milik individu.
4) Dengan cara menjadikan hak milik individu sebagai milik umum secara paksa dalam kondisi tertentu (hak syuf’ah)
5) Dengan cara mensuplai orang yang memiliki keterbatasan faktor produksi, sehingga bisa memenuhi kebutuhannya sesuai dengan ketentuan syara’ (zakat).
c. Sebab-sebab timbulnya kepemilikan.
Kepemilikan atas suatu harta mempunyai sebab-sebab syari’ah yang telah ditentukan Allah SWT dan RasulNya. Sebab-sebab itu, secara garis besarnya, terjadi lima sebab, yaitu :
1) Harta yang diperoleh sebab bekerja atau usaha, seperti jual-beli, broker / makelar (samsarah), kontrak tenaga kerja (ijarah) dan sebagainya.
2) Harta yang didapat karena kematian pemilik harta, seperti warisan.
3) Harta yang diperoleh dengan jalan adanya ketentuan syara’ bagi orang yang tidak mampu atau tidak dapat memenuhi hajatnya secara minimal, seperti zakat, infaq dan shadaqah.
4) Harta yang diperoleh dari pemberian negara, seperti pembagian hasil ghanimah.
5) Harta yang diperoleh tanpa kompensasi harta atau jasa, seperti hibah dan hadiah.
d. Prinsip Dasar Sistem Ekonomi Islam.
1) Kebebasan perorangan
Seseorang mempunyai hak kebebasan yang sepenuhnya untuk membuat suatu keputusan dan berpendapay yang dianggap penting dalam suatu negara Islam. Sebab dengan adanya kebebasan tersebut individu muslim akan dapat melaksanakan kewajiban mendasar dan penting dalam menikmati kesejahteraan dan tidak akan terjadi kekacauan dalam masyarakat.
2) Hak terhadap harta kekayaan
Islam mengakui hak perseorangan untuk memiliki harta kekayaan. Sekalipun demikian Islam memberikan batasan tertentu agar kebebasan itu tidak merugikan kepentingan orang lain dan masyarakat pada umumnya.
3) Perbedaan ekonomi dalam batas yang wajar
Islam mengakui adanya perbedaan ekonomi di antara individu-individu, tetapi Islam tidak membiarkan perbedaan itu menjadi meluas, ia mencoba menjadikan ketidaksamaan itu dalam batas-batas yang wajar, adil dan tidak berlebihan.
4) Jaminan sosial
Setiap perorangan mempunyai hak untuk hidup dalam sebuah negara Islam dan untuk memperoleh kebutuhannya masing-masing, setiap warga negara mendapat jaminan. Hal demikian itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab utama bagi sebuah negara Islam untuk menjamin setiap warga negara, dalam memenuhi hajatnya sesuai dengan prinsip “hak untuk hidup”. Apabila kebutuhan pokok setiap warga negara telah terpenuhi, maka akan terdapat persamaan yang sepenuhnya.
5) Larangan menumpuk kekayaan
Sistem ekonomi Islam melarang perorangan menumpuk kekayaan secara berlebihan dan perlu diambil langkah-langkah untuk melarang perbuatan yang tidak baik itu supaya tidak terjadi dalam sebuah negara.
6) Larangan terhadap organisasi anti sosial
Sistem ekonomi Islam melarang seluruh praktek yang merusak dan anti sosial yang terdapat di masyarakat seperti berjudi, minum arak, riba, menimbun harta, pasar gelap dan sebagainya.
7) Kesejahteraan perorangan dan masyarakat
Islam mengakui kesejahteraan perorangan dan sosial masyarakat yang saling membantu satu sama lainnya, bukannya yang saling berkompetisi dan bertentangan antar mereka. Dengan demikian sistem ekonomi Islam berusaha meredakan konflik tersebut sehingga terwujud kemanfaatan bersama.33
Dari uraian di atas penulis berpendapat bahwa Islam mendukung dan menggalakkan kesamaan kehidupan sosial, walaupun tidak menganjurkan kesamaan dalam ekonomi, sehingga sampai tahap bahwa kekayaan negara yang dimiliki, tidak hanya dinikmati oleh sekelompok tertentu masyarakat saja. Bahkan sangat penting sekali bagi setiap individu dalam sebuah negara (Islam) mempunyai peluang yang sama untuk berusaha mendapatkan pekerjaan dan menjalankan berbagai aktivitas ekonomi. Sehingga terjadinya kehidupan masyarakat yang sejahtera dan baik. Dengan demikian sistem ekonomi Islam berusaha meredakan konflik perbedaan dalam ekonomi sehingga terwujud kemanfaatan bersama.
C. PRAKTEK EKONOMI DAN TUJUANNYA
1. Sistem Kapitalis, Sosialis dan Islami
Pada prinsipnya sistem ekonomi Islam berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis dan sosialis, dan beberapa hal, merupakan pertentangan antara keduanya dan ia berada di pertengahan (keseimbangan). Bahkan ciri ini merupakan jiwanya. Seperti halnya manusia memiliki jiwa untuk hidup, maka disiplin hidup pun memiliki jiwa untuk menjalankannya. Jiwa bagi disiplin juga berfungsi sebagai peraturan untuk membedakan satu disiplin dengan disiplin lainnya. Contoh, disiplin Islam berbeda dengan disiplin sosialisme dan kapitalisme.34
2. Individualisme Asas Kapitalis
Prinsip dasar kapitalisme nampak jelas pada egoisme, bebas menumpuk harta kekayaan, mengembangkan dan membelan-jakannya. Pemikiran individulaismenya sama sekali tidak memperhatikan kepentingan orang lain kecuali ada manfaat yang diraihnya. Mereka tidak mementingkan kemaslahatan orang lain, apabila hal itu bertentangan dengan kemaslahatan pribadi. Slogan mereka adalah “bersaing dengan lawan” dan berusaha untuk mengalahkannya.
Sikap kapitalis tanpa memperdulikan apa dan siapa kecuali untung dalam jumlah besar. Semua cara dihalalkan untuk mendapatkan keuntungan yang sebanyak-banyaknya. Yang diingat hanya tertuju uang. Uanglah yang dapat menyelesaikan segala masalah, uanglah yang dapat menciptakan negara makmur dan kehidupan tenang. Baginya tempat tumpuan, tempat peribadatan yang terbesar untuk menyembah uang adalah pasar dan bank. Sehingga mereka menilai kedudukan manusia sesuai dengan adanya pengaruh uang yang dipunyainya.
Individu dalam sistem kapitalis adalah merupakan salah satu poros perputaran ekonomi. Perorangan merupakan penggerak dan sekaligus tujuan akhir aktivitas ekonominya. Negara tidak berhak mengatur individu, jelasnya negara harus memberikan kebebasan yang sekuas-luasnya kepada perorangan. Perorangan bebas berbuat sekehendak hatinya, baik perbuatan yang mendatangkan untung atau sebaliknya. Golongan kapitalis tidak perduli, apakah tindakan mereka itu mengakibatkan dampak positif atau negatif bagi masyarakat. Dalam sistem ekonomi kapitalis, individu mempunyai harga diri dan eksistensi. Terbuka bagi orang kapitalis jalan untuk mengembangkan bakat. Sekalipun demikian, dalam banyak hal, sistem kapitalis merupakan malapetaka atau menyengsarakan bagi kehidupan manusia. Karena dalam paham kapitalis ditemukan sikap ego. Bencana yang timbul dari sikap itu, menimbulkan ambisi untuk menumpuk harta kekayaan dalam jumlah besar tanpa pernah merasa puas. Mereka diumpamakan seperti neraka jahannam, yang diungkapkan Al-Qur’an dalam surat Qaaf (50) ayat 30, sebagai berikut :
يَوْمَ نَقُوْلُ لِجَهَنَّمَ هَلِ امْتَلأْتِ وَتَقُوْلُ هَلْ مِنْ مَزِيْدٍ (ق : 30).
“Pada hari itu, Kami bertanya kepada neraka jahannam: ”Apakah kamu sudah penuh ?’ Dia menjawab, “masih adakah tambahan?’
Sedangkan masyarakat awam atau masyarakat biasa, terutama kaum lemah dan tertindas adalah merupakan masyarakat tersisihkan, dianggap sampah masyarakat dan dianggap tidak ada artinya dalam pembangunan di era globalisasi ini.
3. Sosialisme Menolak Hak Individu
Dasar peraturan sosialisme bertolak belakang dengan kapitalisme. Sosialisme bersikap dan berprasangka buruk terhadap individu. Mereka merampas segala hak pribadi demi mencapai kemaslahatan bersama. Tujuan mereka adalah “kemaslahatan bersama atas kemaslahatan individu”. Pengakuan hak milik pribadi bagi kaum sosialis merupakan perbuatan yang dzalim dan menyimpang sehingga harus ditiadakan. Segala macam usaha yang mengarah kepada pengakuan hak milik pribadi harus dihapuskan / dimusnahkan, sekalipun dengan jalan kekerasan, hal yang demikian itu yang menimbulkan rasa dengki dan dendam. Merupakan satu prinsip penting yang harus diwujudkan adalah “sama rata dan sama rasa”.
Untuk mencapai tujuannya, paham sosialis berpegang kepada kekuasaan, tepatnya kekuasaan negara dan pemimpin yang diktator. Menurut paham sosialis, negara merupakan penggerak dan pedoman bagi perekonomian rakyat. Perorangan sama sekali tidak berperan dan tidak mempunyai andil dalam investasi harta kekayaan negara. Tugas rakyat hanya satu, sebagai abdi negara, melaksanakan tugas dari penguasa.
Posisi individu menurut paham sosialis adalah seperti tentara atau prajurit dalam front peperangan, mereka tidak mengatur strategi peperangan dan tidak diikutsertakan dalam memikirkan mana yang terbaik. Tugasnya hanya melaksanakan apa yang digariskan oleh komandan tertinggi yang harus dipatuhi. Apabila diperintahkan maju menyerang, maka mereka mematuhinya, dan jika dikatakan mundur, maka mereka menarik diri ke belakang. Mereka sekali-kali tidak mempunyai hak bertanya “mengapa” dan “bagaimana”, apalagi mengatakan “tidak”. Sistem kapitalis memberikan fasilitas kepada perorangan, sehingga menjadi besar dan bertindak sewenang-wenang, tanpa menghiraukan kemaslahatan masyarakat baik materi maupun spiritual. Sistem sosialis keadaannya sebaliknya dari sistem kapitalis. Paham sosialis menutup semua apa yang diberikan oleh paham kapitalis kepada individu, sehingga perorangan merasa rendah, dan kehilangan kepribadiannya dan mempersembah-kannya kepada masyarakat yang tertumpu kepada negara. Maka di sini negara berbuat sewenang-wenang, dan negara tidak lebih suatu tempat yang dikelola oleh segelintir manusia. Dimana akhirnya paham sosialis pun tidak jauh berbeda dengan paham kapitalis. Dalam paham sosialis ditemukan beberapa orang, yaitu pejabat negara yang bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat, sedangkan para konglomerat dalam sistem kapitalis berlaku sewenang-wenang juga.
4. Sistem Ekonomi Menurut Islam
Sistem ekonomi dalam Islam adalah keseimbangan yang adil. Hal itu dapat dilihat jelas pada pendirian Islam terhadap hak individu dan masyarakat. Kedua hak tersebut diletakkan dalam neraca keseimbangan yang adil (pertengahan) tentang dunia dan akhirat, jiwa dan hati, perumpamaan dan kenyataan. Di antaranya Al-Qur’an mengungkapkan dalam surat Al-Qashash, ayat 77 sebagai berikut :
وَابْتَغِ فِيْمَآ أَتَكَ اللهُ الدَّارَ اْلأَخِرَةَ وَلاَ تَنْسَ نَصِيْبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِنْ كَمَآ أَحْسَنَ اللهُ اِلَيْكَ وَلاَ تَبْتَغِ الْفَسَادَ فِى اْلأَرْضِ إِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْمُفْسِدِيْنَ (القصص: 77).
“Dan usahakanlah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu akan kesenangan negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan kebahagiaanmu dari keni’matan duniawi, dan berbuatlah baik kepada orang lain sebagaimana halnya Allah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan”
Islam juga bersikap di tangah-tengah (pertengahan) antara iman dan kekuasaan. Ekonomi yang moderat tidak menganiaya (mendzalimi) masyarakat, khususnya kaum dhu’afa (lemah), sebagaimana halnya yang terjadi pada sistem ekonomi kapitalis. Islam tidak menganiaya (mendzalimi) hak perorangan, sebagaimana dilakukan oleh kaum sosialis, terutama paham Komunis, tetapi berada di tengah-tengah antara keduanya. Islam mengakui hak individu dan masyarakat, dan Islam juga meminta mereka (mukallaf) melaksanakan kewajiban masing-masing. Karena itu Islam menjalankan peranannya dengan penuh keadilan serta kebajikan.35
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa di antara tujuan ekonomi Islam adalah :
a. Mencari kesenangan akhirat yang diridhoi Allah SWT, dengan segala kapital yang diberikan kepada makhluk-Nya.
b. Dianjurkan memperjuangkan nasib sendiri mencari rizki dan hak milik dengan tidak melupakan hari akhirat, tempat kembali semua makhluk-Nya.
c. Berbuat baik kepada masyarakat sebagaimana halnya Allah berbuat baik dengan tanpa dihitung-hitung.
d. Dilarang membuat kerusakan di muka bumi.
1 W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia (Jakarta, Balai Pustaka, 1982), h. 267
2 Taqiyuddin AN Nabhani, Membangun Ekonomi Alternatif Perspektif Islam. Penerjemah : Maghfur Wachid (Surabaya, Risalah Gusti, 1996), h. 47.
3 M.A. Mannan, Ekonomi Islam Teori dan Praktek, Penerjemah, Potan Arif Harahap (Jakarta, Internusa, 1992), h. 19.
4 Zainal Abidin Ahmad, Op Cit, h. 30.
5 Zainal Abidin Ahmad, Op Cit, h. 30.
6 Al-Imam Malik, Muwatha’, (Mesir, al-Maktabahat-Tijariyah, t.t.), h. 250-260.
7 Zainal Abidin, Op Cit, h. 32.
8 Lihat Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam (Jakarta, Dana Bakti, 1995), Jilid I, h. 1.
9 L. Stoddard, Dunia Baru Islam, (Jakarta, 1996), h. 25.
10 Ibid, h. 26.
11 S.Z. Poeradisastra, Sumbangan Islam Kepada Ilmu dan Peradaban Dunia (Jakarta : P3M, 1986), h. 70.
12 Abu ‘al-Hasal Ali al-Nadwi, Islam Membangun Peradaban Dunia, (Jakarta : Pustaka Jaya-Djambatan, 1988), h. 220.
13 Zainal Abidin, Op Cit, h. 61-62.
14 Ibid, h. 62-63.
15 Ibid, h. 64-65.
16 Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam, (Jakarta, Dana Bakti Wakaf, 1995). Jilid I, h. 2.
17 Ibid., h.4.
18 Ibid, h. 4-5
19 Zainal Abidin Ahmad, Op. cit., h. 98
20 Ibid., h. 99
21 Ibid., h. 99
22 Lihat Zainal Abidin Ahmad, Ibid. h. 98-101
23 Oskar Lange dan Fred M. Taylor. Teori Ekonomi Sosialisme, (Minnesota, USA, 1938), diterjemahkan oleh Drs. Paul Sitohang (Jakarta, Bharata, 1964), h. 60.
24 Dr. H. Roeslan Abdulgani, Sosialisme Indonesia (Jakarta, Prapanca, 1964), cet. Ke IV, h.
25 Afzalur Rahman, Op Cit, h. 6.
26 Ibid, h. 7-8.
27 Lihat Muhammad Syauqi Al-Fanjari, Ekonomi Islam Masa Kini, (Bandung, Mizan, 1988) Penerjemah Husaini, h. 60.
28 A.M. Saefuddin, Studi Nilai-nilai Sistem Ekonomi Islam (Jakarta, Media Dakwah, 1984) h. 3.
29 Lihat Taqiyuddin An Nabhani, Op Cit, h. 61.
30 Abu Dawud Sulaiman Ibn Al-Asy’ats, Sunan Abi Dawud (Beirut, Daar El Fikr, t.t) Jilid III, h. 178.
31 Ibid, h. 278
32 Lihat Taqiyuddin An Nabhani, Op Cit, h. 69.
33 Lihat Afzalur Rahman, Op. cit., h. 10.
34 Yusuf Qardhawi, Op Cit, h. 69.
35 Lihat Yusuf Qardhawi, Norma dan Etika Ekonomi Islam, (Jakarta, Gema Insani Press, 1997), Penerjemah; Zainal Arifin, h. 69-71.
Dari : Buku Etika Ekonomi Islam, DR. HM. Yunus Gozali
Kata ekonomi menurut Poerwadarminta1 dalam bukunya Kamus Umum Bahasa Indonesia diartikan dengan “pengetahuan dan penyelidikan mengenai asas-asas penghasilan (produksi), pembagian (distribusi) dan pemakaian barang-barang serta kekayaan (konsumsi)”. Menurut An Nabhani2 kata ekonomi berasal dari bahasa Yunani kuno (Greek) yang bermakna: ”mengatur urusan rumah tangga”, dimana anggota keluarga yang mampu ikut terlibat dalam menghasilkan barang-barang berharga dan membantu memberikan jasa, lalu seluruh anggota keluarga yang ada ikut menikmati apa yang mereka peroleh, populasinya kemudian semakin banyak, mulai dari rumah ke rumah menjadi kelompok (community) yang diperintah oleh negara.
Muhammad Abdul Mannan3 mengutip kata-kata ekonomi dari Professor Robbins sebagai berikut: “Ilmu Ekonomi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari perilaku manusia sebagai hubungan antara tujuan dan sarana langka yang memiliki kegunaan-kegunaan alternatif”.
Sedangkan Zainal Abidin Ahmad4 mengungkapkan perkataan ‘ekonomi’, adalah berasal dari bahasa Yunani, ‘oicos’ dan ‘nomos’. Oicos berarti ‘rumah’, sedangkan nomos berarti ‘aturan’. Jadi jelasnya bahwa ekonomi adalah aturan-aturan untuk menyelengga-rakan kebutuhan hidup manusia di dalam rumah tangga, baik dalam rumah tangga rakyat (volkshuishouding), maupun dalam rumah tangga negara (staatshuishouding).
Selanjutnya ia mengatakan bahwa di dalam bahasa Arab dinamakan ‘mu’amalah maddiyah’ ialah aturan-aturan tentang pergaulan dan perhubungan manusia mengatur kebutuhan hidupnya, dan lebih tepat lagi dinamakan ‘iqtishad’ (اقتصاد). Ialah mengatur hidup manusia dengan sehemat-hematnya.
Karena luasnya kaedah ekonomi ini, maka umumnya pembahasan ilmu ekonomi terbagi kepada :
Ekonomi sebagai usaha hidup dan pencaharian masing-masing manusia, dinamakannya ‘ekonomie leven’, economical life wirschaff.
Ekonomi di dalam rencana suatu pemerintahan yang dinamakan economie politiek, political economy, atau wirschaff politiek.
Ekonomi di dalam teori dan pengetahuan, dinama-kan economise wetenschappelijk, economical science atau wirschaff wissenschaft.5
Dengan jelas masalah-masalah ekonomi ini disebutkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Malik:
لأن يأخذ احدكم حبله فيحتطب على ظهره خير من أن يأتى رجلا أعطاه الله من فضله فيسأله اعطاه او منعه (رواه مالك).
“Sungguh bahwa seseorang di antara kamu membawa tali (pagi-pagi hari) pergi berangkat mencari dan mengerjakan kayu api ke bukit-bukit, maka ia menjual (menolak meminta dan menjauhi kefakiran) dan memakannya dan mensedekahkannya, itu lebih baik lagi dari pada ia hidup meminta-minta kepada manusia lainnya”. Hadits telah diriwayatkan oleh Malik.6
Dengan contoh yang sangat sederhana dan konservatif, Nabi Muhammad SAW dapat menjelaskan masalah-masalah ekonomi di dalam segenap bahagiannya :
1. Mengerjakan kayu api, adalah berarti berusaha menambah produksi,
2. Berusaha menjualnya adalah mengerjakan distribusi (pembagian),
3. Memakannya adalah berarti memenuhi konsumsi (pemakaian),
4. Mensedekahkannya kepada orang lain, adalah mengerjakan rencana sosial.
Hal yang demikian itu sesuai dengan teori ilmu ekonomi tentang tingkatan-tingkatan kemajuan perekonomian, bahwa pada mulanya pertama kali orang masing-masing memborong diri sendiri mengerjakan segala rencana ekonomi itu. Setelah luas lapangan ekonominya, barulah tiap-tiap rencana dikerjakan tersendiri dari pada rencana yang lainnya. Caranya sebagai berikut : Pada zaman dahulu, tiap-tiap orang menjadi produsen (pengusaha), dan masing-masing mereka juga menjadi konsumen (pemakai). Setelah perhubungan mereka sedikit menjadi luas, timbullah bahagian yang ketiga ialah distributor (pembagi), golongan saudagar. Pada mulanya manusia masih dapat mengerjakan sendiri ketiganya, yaitu dia yang mengusahakan (produsen), dia yang menjual (distributor) dan dia yang memakai (konsumen). Tetapi kemudian satu persatu berdiri sendiri, dikerjakan oleh orang banyak (produsen sendiri, distributor sendiri dan juga konsumen sendiri). Pada zaman modern ini ketiganya sangat luas lapangannya. Rencana ekonomi sudah banyak bercabang-cabang, dan tiap-tiap cabang itu tidak lagi dikerjakan oleh tenaga satu orang atau satu bangsa, tetapi dengan tenaga orang banyak, atau tenaga berbagai bangsa.7
Dari pengertian di atas dapat dipahami bahwa yang dinamakan ekonomi ialah pengetahuan tentang kegiatan yang mengatur urusan harta kekayaan, baik yang menyangkut sektor produksi, distribusi, dan konsumsi. Dengan demikian jika kata ekonomi itu dikaitkan dengan kata Islam, maka yang dimaksud adalah pengetahuan tentang kegiatan manusia yang menyangkut harta kekayaan, baik dalam sektor produksi, distribusi maupun konsumsi yang berlandaskan hukum Islam. Pada abad modern ini dengan kemajuan meningkat, menghadapi era globalisasi, maka manusia dituntut untuk memiliki keterampilan dan keahlian masing-masing. Karena sumber daya manusia pada masa sekarang betul-betul harus diperhatikan supaya tingkat ekonominya jangan sampai ketinggalan oleh negara lain.
B. BEBERAPA TEORI TENTANG SISTEM EKONOMI
Persoalan ekonomi senantiasa menarik perhatian berbagai macam lapisan, baik individu maupun masyarakat. Berbagai macam penelitian telah dibuat untuk menyelesaikan masalah ekonomi itu. Namun demikian usaha untuk mencari penyelesaian yang tepat dan akurat dalam mengatasi masalah ekonomi secara keseluruhan banyak menemui hambatan dan kegagalan, sangat sedikit keberhasilan yang diperoleh. Kebanyakan penelitian yang dihasilkan telah menyimpang jauh dari motivasi semula sehingga menghilangkan tujuan yang sebenarnya. Di satu pihak pendapat yang menyarankan kearah itu terlalu mementingkan hak individu dan mengesampingkan kepentingan masyarakat umum. Dan di lain pihak pendapatnya menolak keistimewaan hak individu.
Namun demikian dalam pembahasannya tidak dapat dibicarakan berbagai usaha yang telah dibuat untuk menyelesaikan masalah tersebut. Walaupun demikian dapat dijelaskan secara ringkas prinsip dasar beberapa sistem ekonomi yang penting8.
1. Sistem Ekonomi Kapitalis
a. Renaissance dan Kemajuan di Eropa (Barat)
Pada awal kebangkitannya, Eropa menghadapi tantangan-tantangan yang sangat berat. Di hadapannya masih terdapat kekuatan-kekuatan Islam yang sangat sulit dipatahkan (dikalahkan), terutama kerajaan Turki Usmani, yang berpusat di Turki. Tidak ada jalan lain, mereka harus menembus lautan yang sebelumnya hanya dipandang sebagai dinding yang membatas gerak mereka9. Mereka melakukan berbagai penelitian tantang rahasia alam, berusaha menaklukkan lautan dan menjelajahi benua yang sebelumnya masih diliputi kegelapan. Setelah Christopper Colombus menemukan benua Amerika (1492 M) dan Vasco da Gama menemukan jalan ke Timur melalui Tanjung Harapan (1498 M), benua Amerika dan kepulauan Hindia segera jatuh ke bawah kekuasaan Eropa. Dua penemuan itu sungguh tak terkirakan nilainya, Eropa menjadi maju dalam dunia perdagangan, karena tidak tergantung lagi kepada jalur lama yang dikuasai ummat Islam. L. Stoddard menggambarkan, dengan sekejap mata dinding laut berubah menjadi jalan raya, dan Eropa yang semula terpojok segera menjadi yang dipertuan di laut dan dengan demikian yang dipertuan di dunia. Terjadilah perputaran nasib yang maha hebat dalam sejarah seluruh ummat manusia.10
Kemajuan Eropa (Barat), awalnya bersumber dari khazanah Ilmu Pengetahuan dan metode berfikir Islam yang rasional. Di antara saluran masuknya peradaban Islam ke Eropa itu adalah Perang Salib, Sicilia, dan yang terpenting adalah Spanyol Islam. Ketika Islam mengalami kejayaan di Spanyol, banyak orang Eropa yang belajar ke sana, kemudian menerjemahkan karya-karya ilmiah ummat Islam. Hal ini dimulai sejak abad ke-12 M.11
Setelah mereka pulang ke negeri masing-masing, mereka mendirikan Universitas dengan meniru pola Islam dan mengajarkan ilmu-ilmu yang dipelajari di Universitas-Universitas Islam itu. Dalam perkembangan selanjutnya, keadaan ini melahirkan renaissance, reformasi, dan rasionalisme di Eropa. Gerakan-gerakan renaissance melahirkan perubahan-perubahan besar dalam sejarah dunia. Abad ke-16 M dan 17 M, merupakan abad yang paling penting bagi Eropa, sementara pada abad ke-17 itu pula dunia Islam mulai mengalami kemunduran. Dengan lahirnya renaissance, Eropa bangkit kembali untuk mengejar ketinggalan mereka pada masa kebodohan dan kegelapan.12
Perekonomian bangsa-bangsa Eropa pun semakin maju karena daerah-daerah baru terbuka baginya. Mereka dapat memperoleh kekayaan yang tak terhingga untuk meningkatkan kesejahteraan negerinya. Tak lama setelah itu, mulailah kemajuan Barat melampaui kemajuan Islam yang sejak lama mengalami kemunduran. Kemajuan Barat itu dipercepat oleh penemuan dan perkembangan dalam bidang ilmu pengetahuan. Penemuan mesin uap yang kemudian melahirkan Revolusi Industri di Eropa semakin memantapkan kemajuan mereka. Teknologi perkapalan dan militer berkembang dengan pesat. Dengan demikian maka Eropa menjadi penguasa lautan dan bebas melakukan kegiatan ekonomi dan perdagangan dari dan ke seluruh dunia, tanpa mendapat hambatan berarti dari lawan-lawan mereka. Bahkan satu demi satu negeri Islam jatuh ke bawah kekuasaannya sebagai negeri jajahan.
Negeri-negeri Islam yang pertama kali jatuh di bawah kekuasaan Eropa adalah negeri-negeri yang jauh dari pusat kekuasaan kerajaan Usmani, karena kerajaan ini meskipun terus-menerus mengalami kemunduran, ia masih disegani dan dipandang masih cukup kuat untuk berhadapan dengan kekuatan militer Eropa waktu itu. Negeri-negeri Islam yang pertama dapat dikuasai Barat itu adalah negeri-negeri Islam di Asia Tenggara dan anak benua India. Sementara negeri-negeri Islam di Timur–Tengah yang berada di bawah kekuasaan kerajaan Usmani, baru diduduki Eropa pada masa berikutnya.
b. Individualistis dan Kapitalisme
Revolusi Perancis (1789 – 1793 M), dipandang sebagai puncak kegelisahan dari rakyat yang tertindas dan dirampas haknya. Dengan dendam yang membara dan kemarahan yang sangat luar biasa, mereka menghancurkan universalisme yang mencekam dan mengikat batang leher mereka pada waktu itu.
Akan tetapi berakibat lebih buruk lagi bukan saja mereka memusuhi kaum Agama dan kaum feodal, melainkan juga mereka menjatuhkan nama suci dari Tuhan yang selalu dijadikan kedok oleh kedua golongan tersebut.
Revolusi Perancis diikuti oleh revolusi di segala lapangan pengetahuan dan juga diikuti revolusi industri di Inggris. Hal demikian itu menyebabkan orang-orang yang menjadi hamba sahaya di perkebunan keluar mendirikan perusahaan-perusahaan secara besar-besaran, dan juga berakibat kaum agama dan golongan feodal turun dan hilang kekuasaannya. Rakyat yang sedang gelap mata itu menentang segala musuh-musuhnya. Mereka mengatakan, bukan hak milik Tuhan, tetapi masing-masing merdeka dan bebas mempunyai hak milik sendiri. Droit de L’humme muncul menggantikan droit divine.
Dalam hal ini Al-Qur’an menyatakan, dalam surat Ali Imron, ayat 140, sebagai berikut :
وَتِلْكَ اْلأَيَّامِ نُدَاوِلُهَا بَيْنَ النَّاسِ (ال عمران: 140)
“Dan masa (kejadian dan kehancuran) itu, kami pergilirkan di antara manusia (agar mereka mendapat pelajaran)”.
Perkembangan ekonomi itu sebenarnya sudah terjadi sebelum terjadinya Revolusi Perancis. Hal demikian itu dapat dilihat misalnya adanya tahun Physiocoatisme (abad ke-17 M), yang menyatakan bahwa pertanian merupakan dasar dari produksi negara, maka perhatian semua difokuskan kepada memperbesar hasil pertanian. Kemudian lahir pula tahun Mercantilisme (abad ke-16 dan 18 M), yang menyatakan bahwa perdagangan adalah lebih penting dari pertanian, karena itu pemerintah harus membulatkan perhatiannya kepada usaha perdagangan dengan negeri-negeri lainnya. Selama itu usaha-usaha ekonomi masih berhubungan dengan pemerintahan negara. Mereka ingin bebas, tidak adanya campur tangan pemerintah dalam bidang ekonomi. Mereka ingin masing-masing bebas berusaha dan mempunyai hak milik, dan bebas pula mengatur usaha dan hak miliknya.
Pada abad ke 18 M, di Inggris lahir pula faham ‘Liberalisme’ dari Adam Smith (1723 – 1790 M). Faham ini tidak mementingkan pertanian dan perdagangan, ia menitik beratkan pada pekerjaan (arbeid) dan kepentingan pada diri sendiri (eigen behoeften). Dengan demikian, jika seseorang dibebaskan berusaha, maka ia harus dibebaskan untuk mengatur kepentingan diri sendiri dalam bidang ekonomi. Karena ajaran ‘laisser aller, laisser passer’ (merdeka berbuat dan merdeka bertindak) menjadi pedoman bagi persaingan mereka. Dengan terbebasnya ekonomi manusia dari faham universalisme dan memasuki kebebasan yang seluas-luasnya, bukan berarti ekonomi dunia sudah selamat dari bahaya yang mengancamnya. Dari perangkap yang sempit, sekarang mereka terperosok kepada perangkap yang lebih berbahaya lagi. Mereka memasuki kancah individualisme, yang lebih berbahaya lagi untuk keseluruhan perekonomian, kedalam nafsu menumpukkan harta yang ditimbulkan oleh persaingan bebas tadi.13
Apabila dikatakan terhadap faham universalisme meruntuhkan ekonomi, maka faham individualisme adalah mengacaukan ekonomi. Allah SWT menjelaskan dalam Al-Qur’an untuk faham individualisme dalam surat At Taubah, ayat 34 :
وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنْفِقُوْنَهَا فِى سَبِيْلِ اللهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيْمٍ (التوبة: 34).
…”Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka) akan mendapat siksa yang pedih”.
Pada ayat ini Allah SWT menjelaskan bahwa faham individualisme itu akan membawa manusia akan menimbulkan segolongan manusia yang usahanya menumpuk-numpuk harta kekayaan yang terdiri dari emas dan perak. Menumpuk dan menimbun kekayaan itu akan membawa ancaman hukuman yang sangat pedih kepada manusia, ialah akan menimbulkan peperangan yang sangat hebat. Dari kaum hamba sahaya pada zaman itu, lahirlah orang-orang kota (poorters). Yang pertama, dari orang-orang tersebut timbullah benih-benih pertama dari kaum borjuis. “Kaum borjuis ini akhirnya menimbulkan suatu sis- tem ekonomi yang lebih berbahaya lagi, ialah sistem kapitalis. Pada mulanya dengan gembira disambut orang hasil-hasil pekerjaan kaum borjuis ini, karena mereka dapat memenuhi hajat hidup manusia, dan memperhubungkan suatu benua dengan benua yang lainnya. Tetapi akhirnya kegembiraan itu bertukar dengan air mata darah yang sangat memilukan, setelah nafsu kapitalisme mempengaruhi jiwa mereka”.14
Kaum kapitalis yang mengganas itu, dengan semboyannya kemerdekaan hak milik, telah menindas dan merenggut hak milik dari tangan rakyat miskin melarat yang terkenal dengan kaum proletar dan marhaen. Disamping hak milik mereka yang dirampas, juga diri mereka, titik peluh, tenaga jasmani mereka diperas dengan paksa habis-habisan. Kemudian mereka dipisahkan juga dari alat-alat produksi yang menjadi kepunyaan kaum modal belaka. Kaum kapitalis memegang monopoli dari ketiga rencana ekonomi. Mereka menguasai segala sumber-sumber produksi, mereka juga menguasai kekuasaan dari segala pekerjaan distribusi, bahkan di tangan mereka hak menentukan dan membatasi pembagian konsumsi.
Kaum kapitalis dalam prosesnya telah mewujudkan:
1. Industriale revolutie, revolusi dalam perindustrian (wetenschap techniek)
2. Kapital accumulate, penumpukkan kapital.
3. Kapital concentratie, pemusatan kapital (organisasi-organisasi raksasa).
4. Verproletariserings - process, melahirkan kaum proletar.
Revolusi perindustrian dan melahirkan (1 dan 4), menimbulkan bencana yang besar sekali di kalangan masyarakat (rakyat) yang banyak, adanya kaum fuqaha wal masakin, proletar dan marhaen yang tidak mempunyai apa-apa, yang semata-mata menggantung-kan nasibnya kepada belas kasihan kaum kapitalis belaka. Adapun penumpukkan dan pemusatan kapital (2 dan 3) adalah merupakan senjata yang menikam diri sendiri, yang membunuh kaum kapital itu. Penumpukan kapital menyebabkan matinya kapitalis-kapitalis kecil, yang tidak sanggup bersaing dan berjuang menghadapi kapitalis-kapitalis raksasa. Kemudian juga pemusatan kapital mempersatukan lagi kapitalis-kapitalis (konglomerat) raksasa itu. Mereka juga mengadakan kartel, trust dan concern. Dengan kartel mereka mencapai persatuan dalam penjualan barang (persatuan harga = prijskartel, persatuan daerah penjualan = raion kartel, dan persatuan penghasilan = production kartel). Dengan trust mereka memper-satukan pengeluaran jenis barang dan dengan cancern, mereka mendirikan organisasi-organisasi raksasa untuk menguasai jalannya seluruh perekonomian (persatuan modal, persatuan organisasi dan persatuan keun-tungan). Karena itu kapitalisme, di samping membunuh rakyat banyak, juga menyengsarakan kaum fuqaha wal masakin, proletar dan marhaen serta dengan tidak ada ampun membunuh dirinya sendiri. Dengan cara yang sangat menyedihkan sekali, semua korban-korban kapitalisme menghadapi kepedihan dan kesengsaraan, menimbulkan dendam yang membakar jiwa mereka.15 Hal yang demikian itu dijelaskan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat At Taubah, ayat 35, sebagai berikut :
يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِى نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوْبُهُمْ وَظُهُوْرُهُمْ، هذَا مَاكَنَزْتُمْ ِلأَنْفُسِكُمْ فَذُوْقُوْا مَاكُنْتُمْ تَكْنِزُوْنَ (التوبة: 35).
“Pada suatu hari dibakar segala kapital (emas dan perak) itu dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengan kapital itu dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka (dengan suatu peringatan yang pahit) : Inilah harta benda (kapital) mu yang kamu suka tumpuk-tumpukkan untuk dirimu, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu timbun-timbunkan itu”.
c. Prinsip Dasar Sistem Ekonomi Kapitalis
1) Kebebasan Memiliki Harta Secara Individualistis
Semua negara mengetahui hak kebebasan seseorang atau individu masing-masing untuk memiliki harta kekayaannya. Setiap individu dapat memiliki, membeli dan menjual hartanya menurut yang dikehen-daki tanpa adanya kendala atau hambatan. Seseorang mempunyai kuasa penuh terhadap hartanya dan bebas menggunakan sumber-sumber ekonomi menurut cara yang dikehendaki.
Setiap individu berhak menikmati manfa’at yang diperoleh dari produksi dan distribusi serta bebas untuk melakukan pekerjaan.
2) Kebebasan Ekonomi dan Persaingan Bebas
Setiap orang berhak untuk mendirikan, mengorganisasi dan mengelola perusahaan yang dikehendakinya. Individu juga berhak terjun dalam segala bidang perniagaan dan memperoleh sebanyak-banyaknya keuntungan. Negara tidak boleh campur tangan dalam semua kegiatan ekonomi yang bertujuan untuk mencari keuntungan, selagi aktivitas yang dilakukan itu syah dan menurut peraturan negara tersebut. Berdasarkan prinsip ekonomi dan tuntutannya, yaitu persaingan bebas, maka untuk itu setiap orang dapat menggunakan potensi fisiknya, mental dan sumber-sumber yang tersedia untuk dimanfaatkan bagi kepentingan individu tersebut.
3) Ketimpangan Ekonomi
Dalam sistem ekonomi kapitalis, modal merupakan sumber produksi dan sumber kebebasan. Individu yang memiliki modal lebih besar akan menikmati kebebasan yang lebih baik untuk mendapatkan hasil yang sempurna. Ketidaksamaan kesempatan mewujudkan jurang perbedaan di antara golongan kaya bertambah kaya dan golongan miskin semakin melarat.16
Keadaan masyarakat atau bangsa dalam suatu negara tidak boleh terjadi dalam keadaan adanya jurang perbedaan antara golongan kaya atau miskin karena akan timbul dampak negatif yang tidak dikehendaki, bagi mereka yang kaya akan berbuat aniaya (sewenang-wenang) pada masyarakat kecil (fakir miskin), karena mereka kurang memiliki pengetahuan agama (etika) yang baik dalam mengelola perekonomiannya. Sedangkan dalam ajaran ekonomi Islam tidak demikian. Mereka yang kaya diwajibkan menolong yang miskin, baik melalui zakat atau infaq-infaq yang lainnya, sehingga terdapat keseimbangan dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian Islam tidak sependapat dengan cara-cara ekonomi kapitalis.
d. Kebaikan-kebaikan Sistem Ekonomi Kapitalis
Adapun kebaikan-kebaikan sistem ekonomi kapitalis adalah sebagai berikut :
1) Mereka yang mendukung sistem ekonomi kapitalis menjelaskan bahwa kebebasan ekonomi sangat bermanfaat untuk masyarakat. Mereka sebut dasar hukum ekonomi dan menegaskan bahwa jika dasar hukum diterapkan dengan bebas, ia akan meningkatkan produktifitas masyarakat. Hal ini di samping berupaya meningkatkan kekayaan negara, tetapi juga dapat mewujudkan distribusi kekayaan yang rasional dalam masyarakat.
2) Persaingan bebas di antara perorangan akan menimbulkan tahap ‘produksi’ dan ‘tingkat harga’ pada tingkat yang wajar dan akan membantu mempertahankan penyesuaian yang rasional di antara kedua variabel tersebut. Persaingan akan mempertahankan tahap keuntungan dan upah pada tingkat yang sederhana dan rasional. Karena itu, dasar hukum akan mempertahankan semua perkara pada tahap yang mendasar.
3) Para pakar ekonomi kapitalis menjelaskan bahwa motivasi untuk mendapatkan keuntungan merupakan tujuan yang terbaik, sama halnya dengan maksud untuk memaksimalkan produksi. Semakin kecil kesempatan untuk memperoleh keuntungan, semakin kurang semangat untuk giat bekerja dan meningkatkan produksi. Sebaliknya, jika dipertahankan motivasi mendapatkan setiap orang untuk memperoleh pendapatan sebanyak mungkin, maka setiap individu akan berupaya bekerja keras dengan tenaga yang maksimal serta berusaha untuk melakukan produksi yang maksimum.
Dengan cara tersebut di atas kualitas dan kuantitas produksi akan diperbaiki, semua prinsip produksi yang ada akan digunakan untuk mencapai motivasi tersebut, barang-barang konsumsi dapat digunakan dengan kuantitas yang besar. Dengan demikian motivasi untuk mendapatkan keuntungan sangat berguna untuk kepentingan perorangan.17
e. Kelemahan Sistem Ekonomi Kapitalis
Di antara kelemahan-kelemahan sistem ekonomi kapitalis sebagai berikut :
1) Kompetisi yang bebas dan tidak terbatas mengakibatkan banyak keburukan dalam masyarakat, apabila hal itu mengganggu kapasitas kerja dan sistem ekonomi, sebagai contoh, hak perorangan yang tidak terbatas untuk memiliki harta mengakibatkan pengumpulan kekayaan yang melampui batas oleh beberapa individu. Hal ini menjadikan distribusi kekayaan yang tidak seimbang dalam masyarakat dan seterusnya mengakibatkan rusaknya sistem ekonomi.
2) Persaingan bebas menyebabkan munculnya semangat persaingan di antara individu-individu untuk kepentingan perseorangan dan kepentingan umum akan menimbulkan bahaya dan ketidak selarasan dalam masyarakat. Jika kekayaan hanya dimiliki oleh segolongan kecil perorangan, mereka akan mempergunakannya untuk kepentingan dirinya sendiri. Yang jelas mereka akan mengorbankan kepentingan utama masyarakat, karena semata-mata untuk memenuhi kepentingan individu. Kompetisi di antara kepentingan perorangan dan masyarakat secara perlahan merupakan bagian terpenting dalam masyarakat keseluruhan, dimana hal tersebut sangat mengganggu sistem ekonomi.
3) Nilai-nilai moral yang baik seperti persaudaraan, kerja sama, saling tolong-menolong, kasih sayang dan kemurahan hati, tidak berharga dan tidak diperdulikan lagi dalam masyarakat. Nilai-nilai itu akan digantikan oleh nilai-nilai seperti sifat mementingkan diri sendiri, pendendam dan permusuhan pada sesama. Sejumlah orang bekerja untuk mencapai motivasi pribadi dan tidak terdapat tujuan yang mendorong mereka bekerja untuk kepentingan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat. Adakalanya terdapat individu yang menge-sampingkan kepentingan masyarakat umum demi mencapai keinginan pribadi masing-masing.
4) Perbedaan yang jelas antara hak-hak majikan dan pekerja akan mengakibatkan masyarakat terbagi menjadi dua kelompok yang bersaing yang mempunyai kepentingan-kepentingan saling menjatuhkan antara satu dengan yang lainnya. Yang menerima upah tidak menikmati kesempatan yang sama dengan saingannya yaitu seorang majikan kapitalis tadi, yang mempunyai segala kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik, keterampilan teknik yang sempurna, dan pekerjaan yang layak. Ketidakadilan ini semakin memper-dalam jurang antara yang kaya dan yang miskin.18
Hal demikian itu menyebabkan sifat moral dalam masyarakat sedemikian rupa sehingga tidak membentuk nilai moral yang luhur di kalangan para ahli, penafsiran yang salah, ide-ide yang keji dan tidak bermoral. Dalam usaha individu mengumpulkan kekayaan, ia lebih mengutamakan cara yang curang dan cara-cara hidup yang tidak bermoral, dan berupaya untuk menjadi konglomerat (hartawan) yang menipu orang lain dan memperoleh kekayaan dengan cara yang tidak adil.
Ringkasnya, dalam sistem ekonomi kapitalis, di satu pihak memberikan seluruh manfaat produksi dan distribusi di bawah penguasaan para ahli, yang mengesampingkan soal-soal kesejahteraan masyarakat banyak dan membatasi mengalirnya kekayaan hanya melalui saluran-saluran yang sangat sempit. Di sisi lain, menjamin kesejahteraan semua pekerja (yang merupakan sebagian faktor produksi) kepada beberapa orang yang hanya mementingkan diri sendiri. Kesimpulan dari semua penjelasan di atas merupakan akibat dari keinginan yang tidak terbatas terhadap harta benda dan persaingan bebas.
2. Sistem Ekonomi Sosialis
a. Sejarah Timbulnya Gerakan Sosialis
Abu Zarr al Giffari meninggal tahun 32 H (652 M), adalah di antara yang telah merintis gerakan sosialis keagamaan di kalangan ummat Islam. Setelah berabad-abad lamanya barulah memuncak gerakan sosialis di dunia Barat. Walaupun banyak persamaan di dalam tujuan, akan tetapi dasar penggeraknya sangat berlainan dari gerakan perintis itu. Abu Zarr mendasarkannya kepada agama, sedangkan gerakan sosialis dunia dibangkitkan oleh perbaikan nasib buruh, persoalan gaji dan persoalan materi yang tidak ada kaitannya dengan masalah ketuhanan. Menurut penjelasan para peneliti dunia, faham sosialisme dunia di dalam gerakannya yang teratur belumlah lama usianya.19
Adapun pemakaian perkataan sosialisme yang pertama kali, masih diperdebatkan orang dalam permulaan abad ke XIX yang lampau. Menurut Grunberg, bahwa perkataan itu dipakai pada tahun 1803 M, oleh pendeta Italia yang bernama Guilani. Pada waktu itu perkataan sosialisme disamakan dengan arti “Katholocisme” sebagai lawan dari “Protestanisme”. Di Inggris pengikut-pengikut Robert Owen, pertama kali menggunaka perkataan itu. Sedangkan di Perancis pertama kali yang memakainya ialah Vinet. Penulis Perancis L. Rebaud yang menulis buku “Etudes sur Les Reformeteurs ou socialistes modernes” (tahun 1864 terbit, cetakannya ke 7) menganggap dirinya orang yang pertama mendapatkan perkataan itu. Perdebatan yang sengit dalam Majelis Rendah Inggris pada tahun 1923 M tentang arti perkataan sosialisme, merupakan suatu bukti yang sejelas-jelasnya atas demikian. Ada juga yang memberi arti bahwa sosialisme ialah pelaksanaan dari pelajaran Yesus Kristus. Tetapi anggota yang lainnya mengartikan bahwa sosialisme ialah pengawasan atas perusahaan-perusahaan rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Karena hebat dan pentingnya perdebatan itu, maka Majelis memutuskan akan mengumpulkan segala pendapat-pendapat yang berbeda-beda itu dalam suatu buku yang diberi nama “What Is Socialism”.20
Penulis Perancis Janet berpendapat: “Yang dinamakan sosialisme itu, ialah tiap-tiap pelajaran, yang mengajar bahwa negara berhak memberikan ketidakrataan kekayaan yang ada diantara manusia, dan berhak melaksanakan keseimbangan menurut hukum, dengan jalan mengambil dari mereka yang mempunyai kelebihan untuk diberikan kepada mereka yang kekurangan; dan tindakan ini jangan hanya diambil terus menerus”.21 Adolf Held berpendapat yang dikutip oleh Zainal Abidin Ahmad juga bahwa sosialisme itu menghendaki penundukan kemauan perseorangan kepada kemauan masyarakat. Sedang Kirkup berpendirian bahwa pokok dari segala macam-macam pendapat itu ialah para sosialist menghendaki supaya semua industri dikemudikan oleh masyarakat dan hasil-hasilnya dibagi dengan adil. Baik Professor Diepenhorst maupun Kirkup keduanya sependapat bahwa amat sulit untuk menentukan arti sosialisme, karena amat jauh perbedaan faham antara ahli yang telah menulis tentang soal itu. Sedang Mr. A. Luhrs dalam bukunya “Burgerlijk en socialistische denken” (1946), karena menengok berbagai macam gerakan sosialis yang mengatakan bahwa seseorang yang mengaku dirinya sosialis, masih harus diselidiki lagi faham sosialis manakah yang dipegangnya. Orang harus mengakui bahwa gerakan sosialis yang pertama itu barulah dilakukan oleh Abu Zarr, seorang pemimpin Islam yang hidup dalam abad ke 6 / 7. Gerakan itu dimulai dari kota Damascuc, Syria, di tengah lingkungan tuan-tuan tanah dan kaum-kaum agama Nasrani dengan budak-budak belian dan rakyat umum.
Di samping tujuan dan pendiriannya tegas, serta konsekuen dan fanatik memegang keyakinannya dan berjuang terus menantang pemerintah Mu’awiyah yang dipandangnya reaksioner-pengkhianat, tetapi juga Abu Zarr sebagai pemimpin sanggup menderita dan mengakhiri hayatnya dengan kepahitan yang luar biasa, sebagai korban dari pendiriannya itu. Semboyan Abu Zarr al Giffari yang terkenal “Wahai kaum yang mampu, bantulah kaum proletar yang tidak berpunya”.22
Dua orang penulis pernah menulis suatu buku bernama “Teori Ekonomi Sosialis” pada tahun 1938 M, di Amerika, yaitu Oscar Lange, Lektor Ilmu Ekonomi, University of California, Lektor (luar biasa) di University Craeowu dan Polish Free University di Warsawa. Buku itu diberi kata penuntun oleh Fred M. Taylor, professor tentang politik perekonomian dan keuangan, University of Michigan. Buku tersebut diberi prakata pendahuluan yang lebar dan panjang oleh Benjamin E. Lippineott, Assistant professor in The Political Science, University of Minnesota. Secara terus terang Lippineott memulai tulisannya sengan berkata : “Dalam tradisi kuno kapitalisme, terdapat kepercayaan bahwa perekonomian sosialis itu adalah suatu perekonomian yang tidak dapat dipraktekkan. Seperti halnya dengan kepercayaan-kepercayaan lainnya di dalam kebudayaan kapitalis, maka kepercayaan ini tidak saja banyak dianut oleh orang-orang awam kebanyakan, tetapi juga oleh ahli-ahli ekonomi. Dari semua keberatan-keberatan yang diajukan terhadap sosialisme, tidak satupun yang berkata lebih dari pada ucapan ini, “bahwa sosialisme itu tidak dapat dilaksanakan dalam praktek”.23
Dr. H. Ruslan Abdulgani dalam bukunya “Sosialisme Indonesia”, ia mencoba menguraikan cita-citanya dengan uraian yang panjang lebar tentang “Sosialisme Utopia” dan “Sosialisme Ilmiah” lalu akhirnya, “Usaha mensynthesir Islam dan Marxisme dan juga usaha mensynthesir Islam, Marxisme, da Nasionalisme”.24
Dari uraian di atas dengan tidak mengurangi jasa para pahlawan sosialis yang hidup di kemudian hari, adalah merupakan suatu kehormatan bagi dunia pada umumnya dan kaum sosialis khususnya, apabila mereka mengakui bahwa gerakan sosialis yang agak teratur sudah timbul pertama kali pada abad ke 6 - 7 M, di bawah pimpinan seorang muslim Abu Dzarr al-Giffari. Dengan penjelasan ini bukanlah merupakan tujuan menyatakan bahwa haluan sosialis itu sesuai dengan ajaran Islam di satu sisi tetapi di sisi yang lain tidak ada persamaan karena haluan sosialis mempunyai faham atheis (tidak bertuhan), hanya mementingkan materi saja.
b. Prinsip Dasar Sistem Ekonomi Sosialis
1) Pemilikan harta oleh negara
Seluruh bentuk produksi dan sumber pendapatan menjadi milik negara atau masyarakat keseluruhan. Hak individu untuk memiliki harta atau memanfaatkan produksi tidak diperbolehkan. Dengan demikian individu secara langsung tidak mempunyai hak kepemilikan.
2) Kesamaan ekonomi
Sistem ekonomi sosialis menyatakan (walaupun sulit ditemui di semua negara Komunis) bahwa hak-hak individu dalam suatu bidang ekonomi ditentukan oleh prinsip kesamaan. Setiap individu disediakan kebutuhan hidup menurut keperluan masing-masing.
3) Disiplin politik
Untuk mencapai tujuan di atas, keseluruhan negara diletakkan di bawah peraturan kaum buruh, yang mengambil alih semua aturan produksi dan distribusi. Kebebasan ekono mi serta hak pemilikan harta dihapuskan sama sekali.
c. Kebaikan-kebaikan Sistem Ekonomi Sosialis
Sistem ekonomi sosialis mempunyai kebaikan-kebaikan sebagai berikut :
1) Setiap warga negara disediakan kebutuhan pokoknya termasuk makanan sebanyak dua kali sehari, beberapa helai pakaian, kemudian fasilitas kesehatan, serta tempat tinggal dan lain-lain.
2) Setiap individu mendapat pekerjaan dan orang yang lemah serta orang yang cacat fisik dan mental berada dalam pengawasan negara.
3) Semua pekerjaan dilaksanakan berdasarkan perencanaan (negara) yang sempurna di antara produksi dengan penggunaannya. Dengan demikian masalah kelebihan atau kekurangan produksi seperti yang berlaku dalam sistem ekonomi kapitalis tidak akan terjadi.
4) Semua bentuk produksi dimiliki dan dikelola oleh negara, dan keuntungan yang diperolehnya akan digunakan untuk kepentingan masyarakat.25
d. Kelemahan Sistem Ekonomi Sosialis
Sistem ekonomi sosialis mempunyai kelemahan sebagai berikut:
1) Tawar menawar sangat sukar dilakukan oleh individu yang terpaksa mengorbankan kebebasan pribadinya dan hak terhadap harta milik pribadi hanya untuk mendapatkan makanan sebanyak dua kali sehari.
2) Sistem tersebut menolak sepenuhnya sifat mementingkan diri sendiri, kewibawaan individu yang menghambatnya dalam memperoleh kebebasan berfikir serta bertindak. Ini menunjukkan secara tidak langsung sistem ini terikat kepada sistem ekonomi diktator. Buruh dijadikan budak masyarakat yang memaksanya bekerja seperti mesin.
3) Sistem ekonomi sosialis mencoba untuk mencapai tujuan melalui larangan-larangan eksternal dan mengesampingan pendidikan moral dan latihan individu. Dengan demikian jelas mereka tidak berusaha untuk mencapai kejayaan yang menjadi tujuannya; misalnya karena undang-undang saja belum mencukupi untuk memperbaiki kesalahan seseorang tanpa disertai dengan pendidikan moral dan latihan. Sebaliknya, di balik upaya memupuk semangat persaudaraan dan kerja sama yang baik di antara majikan dengan penerima upah, sistem sosialis menimbulkan rasa permusuhan dan dendam antar mereka. Secara keseluruhan sistem ini mencoba untuk mengubah ketidak samaan kekayaan dengan menghapuskan hak kebebasan individu dan hak terhadap pemilikan yang mengakibatkan hilangnya semangat untuk bekerja lebih giat dan berkurangnya efisiensi kerja buruh.26
Dari uraian di atas penulis berpendapat bahwa dalam sistem sosialis semua kegiatan diambil alih untuk mencapai tujuan ekonomi, sementara pendidikan moral individu diabaikan. Dengan demikian apabila pencapaian kepuasan kebendaan menjadi tujuan utama dan nilai-nilai moral tidak diperhatikan lagi, maka tidak dapat dihindarkan bahwa masyarakat akan terbagi dalam beberapa kelompok. Seluruh kekuasaan akan berada di tangan golongan kaum buruh (proletarial) yang kurang berpendidikan dan beradab, kezaliman, penindasan dan balas dendam, menjadi lebih berbahaya dari pada sistem ekonomi kapitalis.
3. Sistem Ekonomi Islam
Sebagaimana telah diuraikan di atas, bahwa pada saat ini terdapat dua sistem ekonomi yang menguasai dunia, yaitu sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi sosilaisme. Sebagai akibat dari penjajahan Barat terhadap dunia Islam baik di bidang ekonomi, politik maupun sosial budaya, maka kedua sistem ekonomi itu telah dipakai oleh sebagian negara-negara Islam. Kedua sistem itu masing-masing memiliki konsep yang bertolak belakang. Sosialisme memiliki konsep ekonomi kolektif, sedangkan kapitalis memiliki konsep kebebasan individu (liberal). Di samping perbedaan yang bertolak belakang, keduanya mempunyai persamaan, yaitu aktivitas perekonomiannya memiliki watak materialisme murni.27
Berbeda dengan kedua sistem ekonomi di atas, sistem ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang berketuhanan. Karena itu aktivitas perekonomian masyarakat muslim, di samping bersifat material, namun di dalamnya tidak mengabaikan aspek spiritual (ibadah). Sendi dari aspek spiritual adalah kesadaran individu muslim akan keta’atan kepada Allah SWT. Dengan kata lain, manusia itu di samping berhubungan dengan sesamanya dan alam sekitar, juga ia berhubungan dengan Allah SWT. A.M. Saefuddin28 menggambarkan hubungan yang demikian itu sebagai hubungan “triangle” antara Allah SWT, manusia dan alam sekitarnya. Allah dalam hal ini berada pada puncak triangle tersebut, sedangkan manusia dan alam sekitarnya berada pada kedua sudut triangle tersebut.
Dengan menempatkan Allah pada puncak atas, maka segala aktivitas ekonomi dalam Islam tidak akan terlepas dari pengawasan dan petunjuk yang diberikan di dalam Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah SAW, baik yang menyangkut dengan masalah produksi, distribusi maupun konsumsi.
Allah SWT melarang terhadap cara memperoleh barang produksi, dalam mendistribuskannya atau mengkonsumsinya dengan jalan yang bathil, kecuali dengan aktivitas yang sah dan sehat berdasarkan kebebasan berkehendak serta dibarengi dengan kesukarelaan masing-masing pihak, tidak berbuat curang dan tidak ada unsur paksaan atau tekanan. Dengan demikian terlihatlah bahwa Islam telah menyelesaikan masalah bagaimana agar manusia dapat memanfaatkan (mengelola) kekayaan yang ada, dan inilah yang sebenarnya dianggap sebagai masalah ekonomi bagi suatu masyarakat.
Karena itu dalam membahas masalah ekonomi, Islam hanya membahas masalah bagaimana cara memperoleh kekayaan, mengelola dan mendistribusikannya. Dengan demikian hukum-hukum yang menyangkut masalah ekonomi dibangun di atas tiga kaidah, kepemilikan (property), pengelolaan kepemilikan dan mendistribusikan kekayaan di tengah-tengah manusia.29
Hak milik merupakan masalah pokok dalam dunia ekonomi, dari mana ia memperoleh hak milik tersebut dan sejauh mana hak pemilikan itu berada pada manusia serta konsekuensinya yang timbul dari kepemilikan tersebut. Dalam sistem ekonomi kapitalisme, kepemilikan seseorang terhadap suatu benda bersifat absolut, sedangkan dalam sistem sosialis hak milik hanya untuk kaum proletar yang diwakili oleh kepemimpinan diktator. Karena itu dalam sistem ekonomi sosialis kepemilikan itu diatur oleh negara dan secara individual tidak ada hak kepemilikan.
Berbeda dengan kedua sistem ekonomi di atas, prinsip-prinsip kepemilikan dalam sistem ekonomi Islam adalah :
a. Pemilik mutlak adalah Allah SWT
Semua sumber ekonomi adalah milik Allah SWT, hal ini dinyatakan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat al Baqarah, ayat 29 :
هُوَ الَّذِىْ خَلَقَ لَكُمْ مَا فِى اْلأَرْضِ جَمِيْعًا (البقرة: 29).
“Dia lah Allah, yang menciptakan segala yang ada di bumi untuk kamu …”
dan ayat 284 :
لِلَّهِ مَا فِى السَّمَوَتِ وَمَا فِى اْلأَرْضِ ... (البقرة: 284).
“Kepunyaan Allah lah segala apa yang ada di langit dan di bumi …
yang diberikan kepada manusia untuk dikelola. Dengan demikian kepemilikan bukan berarti penguasaan secara mutlak terhadap sumber-sumber ekonomi, tetapi hanya terbatas pada kemampuan untuk memanfaatkannya. Kepemilikan terhadap sumber-sumber ekonomi dibagi menjadi tiga macam, yaitu kepemilikan individu (private property), kepemilikan umum (collective property) dan kepemilikan negara (state property).
Salah satu contoh kepemilikan individu telah dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam suatu hadits yang telah diriwayatkan oleh Yahya Ibn ‘Urwah R.A.
من أحيا أرضا ميتة فهى له (رواه ابو داود). 30 .
“Barang siapa yang memakmurkan tanah kosong yang bukan menjadi milik seseorang, maka ia lebih berhak atas tanah tersebut”
Sedangkan kepemilikan umum dan dikelola oleh negara untuk kepentingan masyarakat. Hal ini dijelaskan oleh hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Khaddasy R.A. dari seorang shahabat Muhajirin sebagai berikut :
الناس شركاء فى ثلاثة، فى الكلاء والماء والنار (رواه احمد وابو داود ورجاله ثقاى) 31 .
“Semua yang berserikat dalam tiga sumber ekonomi, yaitu rumput, air dan api” Hadits telah diriwayatkan oleh Abu Dawud.
Termasuk ke dalam harta milik umum (negara) ini adalah baitul mal (kas negara) yang bersumber dari pajak usaha (kharaj), jizyah (pajak jiwa), ghanimah dan fa’i (rampasan perang) dan lain sebagainya.
b. Kepemilikan itu terbatas.
Kepemilikan manusia terhadap sumber ekonomi itu terbatas hanya selama hidupnya. Jika telah meninggal, maka harta itu harus didistribusikan kepada ahli warisnya berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Allah SWT dan Rasulnya.
Menurut An Nabhani32 pembatasan kepemilikan itu dengan menggunakan mekanisme tertentu, terlihat pada beberapa hal sebagai berikut :
1) Dengan cara membatasi kepemilikan dari segi cara-cara memperoleh kepemilikan dan pengembangan hak milik, bukan dengan merampas harta kekayaan yang telah menjadi milik orang lain.
2) Dengan cara menentukan mekanisme pengelolaannya.
3) Dengan cara menyerahkan tanah kharajiyah sebagai milik negara, bukan sebagai milik individu.
4) Dengan cara menjadikan hak milik individu sebagai milik umum secara paksa dalam kondisi tertentu (hak syuf’ah)
5) Dengan cara mensuplai orang yang memiliki keterbatasan faktor produksi, sehingga bisa memenuhi kebutuhannya sesuai dengan ketentuan syara’ (zakat).
c. Sebab-sebab timbulnya kepemilikan.
Kepemilikan atas suatu harta mempunyai sebab-sebab syari’ah yang telah ditentukan Allah SWT dan RasulNya. Sebab-sebab itu, secara garis besarnya, terjadi lima sebab, yaitu :
1) Harta yang diperoleh sebab bekerja atau usaha, seperti jual-beli, broker / makelar (samsarah), kontrak tenaga kerja (ijarah) dan sebagainya.
2) Harta yang didapat karena kematian pemilik harta, seperti warisan.
3) Harta yang diperoleh dengan jalan adanya ketentuan syara’ bagi orang yang tidak mampu atau tidak dapat memenuhi hajatnya secara minimal, seperti zakat, infaq dan shadaqah.
4) Harta yang diperoleh dari pemberian negara, seperti pembagian hasil ghanimah.
5) Harta yang diperoleh tanpa kompensasi harta atau jasa, seperti hibah dan hadiah.
d. Prinsip Dasar Sistem Ekonomi Islam.
1) Kebebasan perorangan
Seseorang mempunyai hak kebebasan yang sepenuhnya untuk membuat suatu keputusan dan berpendapay yang dianggap penting dalam suatu negara Islam. Sebab dengan adanya kebebasan tersebut individu muslim akan dapat melaksanakan kewajiban mendasar dan penting dalam menikmati kesejahteraan dan tidak akan terjadi kekacauan dalam masyarakat.
2) Hak terhadap harta kekayaan
Islam mengakui hak perseorangan untuk memiliki harta kekayaan. Sekalipun demikian Islam memberikan batasan tertentu agar kebebasan itu tidak merugikan kepentingan orang lain dan masyarakat pada umumnya.
3) Perbedaan ekonomi dalam batas yang wajar
Islam mengakui adanya perbedaan ekonomi di antara individu-individu, tetapi Islam tidak membiarkan perbedaan itu menjadi meluas, ia mencoba menjadikan ketidaksamaan itu dalam batas-batas yang wajar, adil dan tidak berlebihan.
4) Jaminan sosial
Setiap perorangan mempunyai hak untuk hidup dalam sebuah negara Islam dan untuk memperoleh kebutuhannya masing-masing, setiap warga negara mendapat jaminan. Hal demikian itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab utama bagi sebuah negara Islam untuk menjamin setiap warga negara, dalam memenuhi hajatnya sesuai dengan prinsip “hak untuk hidup”. Apabila kebutuhan pokok setiap warga negara telah terpenuhi, maka akan terdapat persamaan yang sepenuhnya.
5) Larangan menumpuk kekayaan
Sistem ekonomi Islam melarang perorangan menumpuk kekayaan secara berlebihan dan perlu diambil langkah-langkah untuk melarang perbuatan yang tidak baik itu supaya tidak terjadi dalam sebuah negara.
6) Larangan terhadap organisasi anti sosial
Sistem ekonomi Islam melarang seluruh praktek yang merusak dan anti sosial yang terdapat di masyarakat seperti berjudi, minum arak, riba, menimbun harta, pasar gelap dan sebagainya.
7) Kesejahteraan perorangan dan masyarakat
Islam mengakui kesejahteraan perorangan dan sosial masyarakat yang saling membantu satu sama lainnya, bukannya yang saling berkompetisi dan bertentangan antar mereka. Dengan demikian sistem ekonomi Islam berusaha meredakan konflik tersebut sehingga terwujud kemanfaatan bersama.33
Dari uraian di atas penulis berpendapat bahwa Islam mendukung dan menggalakkan kesamaan kehidupan sosial, walaupun tidak menganjurkan kesamaan dalam ekonomi, sehingga sampai tahap bahwa kekayaan negara yang dimiliki, tidak hanya dinikmati oleh sekelompok tertentu masyarakat saja. Bahkan sangat penting sekali bagi setiap individu dalam sebuah negara (Islam) mempunyai peluang yang sama untuk berusaha mendapatkan pekerjaan dan menjalankan berbagai aktivitas ekonomi. Sehingga terjadinya kehidupan masyarakat yang sejahtera dan baik. Dengan demikian sistem ekonomi Islam berusaha meredakan konflik perbedaan dalam ekonomi sehingga terwujud kemanfaatan bersama.
C. PRAKTEK EKONOMI DAN TUJUANNYA
1. Sistem Kapitalis, Sosialis dan Islami
Pada prinsipnya sistem ekonomi Islam berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis dan sosialis, dan beberapa hal, merupakan pertentangan antara keduanya dan ia berada di pertengahan (keseimbangan). Bahkan ciri ini merupakan jiwanya. Seperti halnya manusia memiliki jiwa untuk hidup, maka disiplin hidup pun memiliki jiwa untuk menjalankannya. Jiwa bagi disiplin juga berfungsi sebagai peraturan untuk membedakan satu disiplin dengan disiplin lainnya. Contoh, disiplin Islam berbeda dengan disiplin sosialisme dan kapitalisme.34
2. Individualisme Asas Kapitalis
Prinsip dasar kapitalisme nampak jelas pada egoisme, bebas menumpuk harta kekayaan, mengembangkan dan membelan-jakannya. Pemikiran individulaismenya sama sekali tidak memperhatikan kepentingan orang lain kecuali ada manfaat yang diraihnya. Mereka tidak mementingkan kemaslahatan orang lain, apabila hal itu bertentangan dengan kemaslahatan pribadi. Slogan mereka adalah “bersaing dengan lawan” dan berusaha untuk mengalahkannya.
Sikap kapitalis tanpa memperdulikan apa dan siapa kecuali untung dalam jumlah besar. Semua cara dihalalkan untuk mendapatkan keuntungan yang sebanyak-banyaknya. Yang diingat hanya tertuju uang. Uanglah yang dapat menyelesaikan segala masalah, uanglah yang dapat menciptakan negara makmur dan kehidupan tenang. Baginya tempat tumpuan, tempat peribadatan yang terbesar untuk menyembah uang adalah pasar dan bank. Sehingga mereka menilai kedudukan manusia sesuai dengan adanya pengaruh uang yang dipunyainya.
Individu dalam sistem kapitalis adalah merupakan salah satu poros perputaran ekonomi. Perorangan merupakan penggerak dan sekaligus tujuan akhir aktivitas ekonominya. Negara tidak berhak mengatur individu, jelasnya negara harus memberikan kebebasan yang sekuas-luasnya kepada perorangan. Perorangan bebas berbuat sekehendak hatinya, baik perbuatan yang mendatangkan untung atau sebaliknya. Golongan kapitalis tidak perduli, apakah tindakan mereka itu mengakibatkan dampak positif atau negatif bagi masyarakat. Dalam sistem ekonomi kapitalis, individu mempunyai harga diri dan eksistensi. Terbuka bagi orang kapitalis jalan untuk mengembangkan bakat. Sekalipun demikian, dalam banyak hal, sistem kapitalis merupakan malapetaka atau menyengsarakan bagi kehidupan manusia. Karena dalam paham kapitalis ditemukan sikap ego. Bencana yang timbul dari sikap itu, menimbulkan ambisi untuk menumpuk harta kekayaan dalam jumlah besar tanpa pernah merasa puas. Mereka diumpamakan seperti neraka jahannam, yang diungkapkan Al-Qur’an dalam surat Qaaf (50) ayat 30, sebagai berikut :
يَوْمَ نَقُوْلُ لِجَهَنَّمَ هَلِ امْتَلأْتِ وَتَقُوْلُ هَلْ مِنْ مَزِيْدٍ (ق : 30).
“Pada hari itu, Kami bertanya kepada neraka jahannam: ”Apakah kamu sudah penuh ?’ Dia menjawab, “masih adakah tambahan?’
Sedangkan masyarakat awam atau masyarakat biasa, terutama kaum lemah dan tertindas adalah merupakan masyarakat tersisihkan, dianggap sampah masyarakat dan dianggap tidak ada artinya dalam pembangunan di era globalisasi ini.
3. Sosialisme Menolak Hak Individu
Dasar peraturan sosialisme bertolak belakang dengan kapitalisme. Sosialisme bersikap dan berprasangka buruk terhadap individu. Mereka merampas segala hak pribadi demi mencapai kemaslahatan bersama. Tujuan mereka adalah “kemaslahatan bersama atas kemaslahatan individu”. Pengakuan hak milik pribadi bagi kaum sosialis merupakan perbuatan yang dzalim dan menyimpang sehingga harus ditiadakan. Segala macam usaha yang mengarah kepada pengakuan hak milik pribadi harus dihapuskan / dimusnahkan, sekalipun dengan jalan kekerasan, hal yang demikian itu yang menimbulkan rasa dengki dan dendam. Merupakan satu prinsip penting yang harus diwujudkan adalah “sama rata dan sama rasa”.
Untuk mencapai tujuannya, paham sosialis berpegang kepada kekuasaan, tepatnya kekuasaan negara dan pemimpin yang diktator. Menurut paham sosialis, negara merupakan penggerak dan pedoman bagi perekonomian rakyat. Perorangan sama sekali tidak berperan dan tidak mempunyai andil dalam investasi harta kekayaan negara. Tugas rakyat hanya satu, sebagai abdi negara, melaksanakan tugas dari penguasa.
Posisi individu menurut paham sosialis adalah seperti tentara atau prajurit dalam front peperangan, mereka tidak mengatur strategi peperangan dan tidak diikutsertakan dalam memikirkan mana yang terbaik. Tugasnya hanya melaksanakan apa yang digariskan oleh komandan tertinggi yang harus dipatuhi. Apabila diperintahkan maju menyerang, maka mereka mematuhinya, dan jika dikatakan mundur, maka mereka menarik diri ke belakang. Mereka sekali-kali tidak mempunyai hak bertanya “mengapa” dan “bagaimana”, apalagi mengatakan “tidak”. Sistem kapitalis memberikan fasilitas kepada perorangan, sehingga menjadi besar dan bertindak sewenang-wenang, tanpa menghiraukan kemaslahatan masyarakat baik materi maupun spiritual. Sistem sosialis keadaannya sebaliknya dari sistem kapitalis. Paham sosialis menutup semua apa yang diberikan oleh paham kapitalis kepada individu, sehingga perorangan merasa rendah, dan kehilangan kepribadiannya dan mempersembah-kannya kepada masyarakat yang tertumpu kepada negara. Maka di sini negara berbuat sewenang-wenang, dan negara tidak lebih suatu tempat yang dikelola oleh segelintir manusia. Dimana akhirnya paham sosialis pun tidak jauh berbeda dengan paham kapitalis. Dalam paham sosialis ditemukan beberapa orang, yaitu pejabat negara yang bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat, sedangkan para konglomerat dalam sistem kapitalis berlaku sewenang-wenang juga.
4. Sistem Ekonomi Menurut Islam
Sistem ekonomi dalam Islam adalah keseimbangan yang adil. Hal itu dapat dilihat jelas pada pendirian Islam terhadap hak individu dan masyarakat. Kedua hak tersebut diletakkan dalam neraca keseimbangan yang adil (pertengahan) tentang dunia dan akhirat, jiwa dan hati, perumpamaan dan kenyataan. Di antaranya Al-Qur’an mengungkapkan dalam surat Al-Qashash, ayat 77 sebagai berikut :
وَابْتَغِ فِيْمَآ أَتَكَ اللهُ الدَّارَ اْلأَخِرَةَ وَلاَ تَنْسَ نَصِيْبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِنْ كَمَآ أَحْسَنَ اللهُ اِلَيْكَ وَلاَ تَبْتَغِ الْفَسَادَ فِى اْلأَرْضِ إِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْمُفْسِدِيْنَ (القصص: 77).
“Dan usahakanlah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu akan kesenangan negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan kebahagiaanmu dari keni’matan duniawi, dan berbuatlah baik kepada orang lain sebagaimana halnya Allah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan”
Islam juga bersikap di tangah-tengah (pertengahan) antara iman dan kekuasaan. Ekonomi yang moderat tidak menganiaya (mendzalimi) masyarakat, khususnya kaum dhu’afa (lemah), sebagaimana halnya yang terjadi pada sistem ekonomi kapitalis. Islam tidak menganiaya (mendzalimi) hak perorangan, sebagaimana dilakukan oleh kaum sosialis, terutama paham Komunis, tetapi berada di tengah-tengah antara keduanya. Islam mengakui hak individu dan masyarakat, dan Islam juga meminta mereka (mukallaf) melaksanakan kewajiban masing-masing. Karena itu Islam menjalankan peranannya dengan penuh keadilan serta kebajikan.35
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa di antara tujuan ekonomi Islam adalah :
a. Mencari kesenangan akhirat yang diridhoi Allah SWT, dengan segala kapital yang diberikan kepada makhluk-Nya.
b. Dianjurkan memperjuangkan nasib sendiri mencari rizki dan hak milik dengan tidak melupakan hari akhirat, tempat kembali semua makhluk-Nya.
c. Berbuat baik kepada masyarakat sebagaimana halnya Allah berbuat baik dengan tanpa dihitung-hitung.
d. Dilarang membuat kerusakan di muka bumi.
1 W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia (Jakarta, Balai Pustaka, 1982), h. 267
2 Taqiyuddin AN Nabhani, Membangun Ekonomi Alternatif Perspektif Islam. Penerjemah : Maghfur Wachid (Surabaya, Risalah Gusti, 1996), h. 47.
3 M.A. Mannan, Ekonomi Islam Teori dan Praktek, Penerjemah, Potan Arif Harahap (Jakarta, Internusa, 1992), h. 19.
4 Zainal Abidin Ahmad, Op Cit, h. 30.
5 Zainal Abidin Ahmad, Op Cit, h. 30.
6 Al-Imam Malik, Muwatha’, (Mesir, al-Maktabahat-Tijariyah, t.t.), h. 250-260.
7 Zainal Abidin, Op Cit, h. 32.
8 Lihat Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam (Jakarta, Dana Bakti, 1995), Jilid I, h. 1.
9 L. Stoddard, Dunia Baru Islam, (Jakarta, 1996), h. 25.
10 Ibid, h. 26.
11 S.Z. Poeradisastra, Sumbangan Islam Kepada Ilmu dan Peradaban Dunia (Jakarta : P3M, 1986), h. 70.
12 Abu ‘al-Hasal Ali al-Nadwi, Islam Membangun Peradaban Dunia, (Jakarta : Pustaka Jaya-Djambatan, 1988), h. 220.
13 Zainal Abidin, Op Cit, h. 61-62.
14 Ibid, h. 62-63.
15 Ibid, h. 64-65.
16 Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam, (Jakarta, Dana Bakti Wakaf, 1995). Jilid I, h. 2.
17 Ibid., h.4.
18 Ibid, h. 4-5
19 Zainal Abidin Ahmad, Op. cit., h. 98
20 Ibid., h. 99
21 Ibid., h. 99
22 Lihat Zainal Abidin Ahmad, Ibid. h. 98-101
23 Oskar Lange dan Fred M. Taylor. Teori Ekonomi Sosialisme, (Minnesota, USA, 1938), diterjemahkan oleh Drs. Paul Sitohang (Jakarta, Bharata, 1964), h. 60.
24 Dr. H. Roeslan Abdulgani, Sosialisme Indonesia (Jakarta, Prapanca, 1964), cet. Ke IV, h.
25 Afzalur Rahman, Op Cit, h. 6.
26 Ibid, h. 7-8.
27 Lihat Muhammad Syauqi Al-Fanjari, Ekonomi Islam Masa Kini, (Bandung, Mizan, 1988) Penerjemah Husaini, h. 60.
28 A.M. Saefuddin, Studi Nilai-nilai Sistem Ekonomi Islam (Jakarta, Media Dakwah, 1984) h. 3.
29 Lihat Taqiyuddin An Nabhani, Op Cit, h. 61.
30 Abu Dawud Sulaiman Ibn Al-Asy’ats, Sunan Abi Dawud (Beirut, Daar El Fikr, t.t) Jilid III, h. 178.
31 Ibid, h. 278
32 Lihat Taqiyuddin An Nabhani, Op Cit, h. 69.
33 Lihat Afzalur Rahman, Op. cit., h. 10.
34 Yusuf Qardhawi, Op Cit, h. 69.
35 Lihat Yusuf Qardhawi, Norma dan Etika Ekonomi Islam, (Jakarta, Gema Insani Press, 1997), Penerjemah; Zainal Arifin, h. 69-71.
Dari : Buku Etika Ekonomi Islam, DR. HM. Yunus Gozali
Langganan:
Postingan (Atom)