Adsentra

Rabu, 13 Mei 2009

Hukum Berjabat Tangan Setelah Sholat

Dua hadits yang mereka jadikan sandaran,

 

“Berjabat tanganlah setelah shalat fajar, maka Allah ta’ala akan menuliskan bagi kalian sepuluh pahala”“Berjabat tanganlah setelah shalat Ashar, maka akan dibalas dengan rahmat dan ampunan”Padahal dua hadits ini (as-Sa’ayah fie Kasyfi Amma fi Syarhil Waqayah: 256), adalah maudhu’ yang tidak boleh dijadikan landasan dalil, serta tidak boleh disandarkan kepada Rasulullah saw. Kedustaan menjadi penyebab hadits ini, sehingga tidak boleh diriwayatkan, apalagi digunakan landasan dalil.

 

Yang Sunnah

Banyak hadits yang menganjurkan seorang muslim mengucapkan salam kepada saudara muslim lainnya dibarengi saling berjabat tangan. Di dalamnya terkandung banyak hikmah, di antaranya mempererat persaudaraan dan menjauhkan dari permusuhan. Rasululah saw bersabda, “Bila salah seorang diantara kalian bertemu saudaranya, maka hendaknya ia ucapkan salam. Bila kedua telah terhalang oleh pohon, atau dinding atau batu, lalu ketemu kembali, maka hendaknya ia kembali mengucapkan salam padanya.” (HR. Abu Daud)

 

Melakukan sunah ini, tidak berbeda apakah di dalam atau di luar masjid. Belum pernah satu pun dari generasi salaf, bahwa bila mereka selesai shalat lalu menengok kanan dan kiri untuk berjabat tangan. Andaikan saja pernah dilakukan, pasti ada sumber yang menceritakan hal tersebut, walau dengan jalan yang lemah. Ibnu Taimiyah ketika ditanya tentang masalah ini, beliau katakan, “Berjabat tangan setelah shalat adalah bid’ah dan bukan sunnah.” (Majmu’ fatawa:23/337)

 

Al-Laknawi berkata, “Telah banyak menyebar di zaman kami ini, di banyak negeri, terutama di negeri Dakni, ia adalah sumber bid’ah dan fitnah. Dua hal yang harus ditinggalkan: pertama, mereka tidak mengucapkan salam ketika masuk masjid, di waktu shalat fajar. Tapi mereka masuk dan langsung shalat sunnah dan shalat fardhu. Mereka saling mengucapkan salam setelah usai shalat. Ini tidak dibenarkan, ia disunahkan bila bertemu, tidak ketika di majlis. Kedua, mereka saling berjabat tangan setelah selesai shalat fajar, ashar, ied, dan jum’at. Padahal salam disunahkan ketika bertemu”.

 

Kebiasaan berjabat tangan setelah shalat fardhu ternyata telah ada semenjak al-Izz bin Abdussalam dan al-Laknawi. Ketika itu hanya di dua waktu saja, tapi sekarang kebiasaan itu dilakukannya di setiap usai shalat fardhu. Demikianlah sebuah amalan bid’ah, makin lama makin bertambah cara dan metodenya, sesuai dengan berjalannya waktu dan tempat dimana ia berkembang.

Pendapat Syaikh bin Baz

 

Syaikh Abdul Aiz bin Baz ditanya : Bagaimana hukum bersalaman setelah shalat, dan apakah ada perbedaan antara shalat fardhu dan shalat sunnah ?

 

Jawaban

Pada dasarnya disyariatkan bersalaman ketika berjumpanya sesama muslim, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa menyalami para sahabatnya Radhiyallahu ‘anhum saat berjumpa dengan mereka, dan para sahabat pun jika berjumpa mereka saling bersalaman, Anas Radhiyallahu ‘anhu dan Asy-Sya’bi rahimahullah berkata : “Adalah para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila berjumpa mereka saling bersalaman, dan apabila mereka kembali dari bepergian, mereka berpelukan“

 

Disebutkan dalam Ash-Shahihain [Al-Bukhari, Kitab Al-Maghazi 4418, Muslim kitab At-Taubah 2769], bahwa Thalhah bin Ubaidillah Radhiyallahu ‘anhu, salah seorang yang dijamin masuk surga, bertolak dari halaqah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di masjidnya menuju Ka’ab bin Malik Radhiyallahu ‘anhu ketika Allah menerima taubatnya, lalu ia menyalaminya dan mengucapkan selamat atas diterima taubatnya. Ini perkara yang masyhur di kalangan kaum Muslimin pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallm dan setelah wafatnya beliau, juga riwayat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda “Tidaklah dua orang muslim berjumpa lalu bersalaman, kecuali akan berguguranlah dosa-dosa keduanya sebagaimana bergugurannya dedaunan dari pohonnya” [Abu Daud, Kitab Al-Adab 5211-5212, At-Turmudzi Kitab Al-Isti'dzan 2728, Ibnu Majah Kitab Al-Adab 3703, Ahmad 4/289, 303 adapun lafazhnya adalah : "Tidaklah dua orang Muslim berjumpa lalu bersalaman, kecuali keduanya akan diampuni sebelum mereka berpisah".]

 

Disukai bersalaman ketika berjumpa di masjid atau di dalam barisan, jika keduanya belum bersalaman sebelum shalat maka bersalaman setelahnya, hal ini sebagai pelaksanaan sunnah yang agung itu disamping karena hal ini bisa menguatkan dan menghilangkan permusuhan.

 

Kemudian jika belum sempat bersalaman sebelum shalat fardhu, disyariatkan untuk bersalaman setelahnya, yaitu setelah dzikir yang masyru’. Sedangkan yang dilakukan oleh sebagian orang, yaitu langsung bersalaman setelah shalat fardu, tepat setelah salam kedua, saya tidak tahu dasarnya. Yang tampak malah itu makruh karena tidak adanya dalil, lagi pula yang disyariatkan bagi orang yang shalat pada saat tersebut adalah langsung berdzikir, sebagaimana yang biasa dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah shalat fardhu.

 

Adapun shalat sunnah, maka disyariatkan bersalaman setelah salam jika sebelumnya belum sempat bersalaman, karena jika telah ersalaman sebelumnya maka itu sudah cukup.

 

[Fatawa Muhimmah Tatallqu Bish Shalah, hal. 50-52, Syaikh Ibnu Baz]

 

Sumber : Majalah Islam ar-risalah

 

Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 199-200 Darul Haq

 

www.Almanhaj.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar