Adsentra

Rabu, 06 Mei 2009

TINJAUAN UMUM TENTANG EKONOMI

A. PENGERTIAN EKONOMI

Kata ekonomi menurut Poerwadarminta1 dalam bukunya Kamus Umum Bahasa Indonesia diartikan dengan “pengetahuan dan penyelidikan mengenai asas-asas penghasilan (produksi), pembagian (distribusi) dan pemakaian barang-barang serta kekayaan (konsumsi)”. Menurut An Nabhani2 kata ekonomi berasal dari bahasa Yunani kuno (Greek) yang bermakna: ”mengatur urusan rumah tangga”, dimana anggota keluarga yang mampu ikut terlibat dalam menghasilkan barang-barang berharga dan membantu memberikan jasa, lalu seluruh anggota keluarga yang ada ikut menikmati apa yang mereka peroleh, populasinya kemudian semakin banyak, mulai dari rumah ke rumah menjadi kelompok (community) yang diperintah oleh negara.

Muhammad Abdul Mannan3 mengutip kata-kata ekonomi dari Professor Robbins sebagai berikut: “Ilmu Ekonomi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari perilaku manusia sebagai hubungan antara tujuan dan sarana langka yang memiliki kegunaan-kegunaan alternatif”.

Sedangkan Zainal Abidin Ahmad4 mengungkapkan perkataan ‘ekonomi’, adalah berasal dari bahasa Yunani, ‘oicos’ dan ‘nomos’. Oicos berarti ‘rumah’, sedangkan nomos berarti ‘aturan’. Jadi jelasnya bahwa ekonomi adalah aturan-aturan untuk menyelengga-rakan kebutuhan hidup manusia di dalam rumah tangga, baik dalam rumah tangga rakyat (volkshuishouding), maupun dalam rumah tangga negara (staatshuishouding).

Selanjutnya ia mengatakan bahwa di dalam bahasa Arab dinamakan ‘mu’amalah maddiyah’ ialah aturan-aturan tentang pergaulan dan perhubungan manusia mengatur kebutuhan hidupnya, dan lebih tepat lagi dinamakan ‘iqtishad’ (اقتصاد). Ialah mengatur hidup manusia dengan sehemat-hematnya.

Karena luasnya kaedah ekonomi ini, maka umumnya pembahasan ilmu ekonomi terbagi kepada :

Ekonomi sebagai usaha hidup dan pencaharian masing-masing manusia, dinamakannya ‘ekonomie leven’, economical life wirschaff.

Ekonomi di dalam rencana suatu pemerintahan yang dinamakan economie politiek, political economy, atau wirschaff politiek.

Ekonomi di dalam teori dan pengetahuan, dinama-kan economise wetenschappelijk, economical science atau wirschaff wissenschaft.5



Dengan jelas masalah-masalah ekonomi ini disebutkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Malik:

لأن يأخذ احدكم حبله فيحتطب على ظهره خير من أن يأتى رجلا أعطاه الله من فضله فيسأله اعطاه او منعه (رواه مالك).

“Sungguh bahwa seseorang di antara kamu membawa tali (pagi-pagi hari) pergi berangkat mencari dan mengerjakan kayu api ke bukit-bukit, maka ia menjual (menolak meminta dan menjauhi kefakiran) dan memakannya dan mensedekahkannya, itu lebih baik lagi dari pada ia hidup meminta-minta kepada manusia lainnya”. Hadits telah diriwayatkan oleh Malik.6

Dengan contoh yang sangat sederhana dan konservatif, Nabi Muhammad SAW dapat menjelaskan masalah-masalah ekonomi di dalam segenap bahagiannya :

1. Mengerjakan kayu api, adalah berarti berusaha menambah produksi,

2. Berusaha menjualnya adalah mengerjakan distribusi (pembagian),

3. Memakannya adalah berarti memenuhi konsumsi (pemakaian),

4. Mensedekahkannya kepada orang lain, adalah mengerjakan rencana sosial.

Hal yang demikian itu sesuai dengan teori ilmu ekonomi tentang tingkatan-tingkatan kemajuan perekonomian, bahwa pada mulanya pertama kali orang masing-masing memborong diri sendiri mengerjakan segala rencana ekonomi itu. Setelah luas lapangan ekonominya, barulah tiap-tiap rencana dikerjakan tersendiri dari pada rencana yang lainnya. Caranya sebagai berikut : Pada zaman dahulu, tiap-tiap orang menjadi produsen (pengusaha), dan masing-masing mereka juga menjadi konsumen (pemakai). Setelah perhubungan mereka sedikit menjadi luas, timbullah bahagian yang ketiga ialah distributor (pembagi), golongan saudagar. Pada mulanya manusia masih dapat mengerjakan sendiri ketiganya, yaitu dia yang mengusahakan (produsen), dia yang menjual (distributor) dan dia yang memakai (konsumen). Tetapi kemudian satu persatu berdiri sendiri, dikerjakan oleh orang banyak (produsen sendiri, distributor sendiri dan juga konsumen sendiri). Pada zaman modern ini ketiganya sangat luas lapangannya. Rencana ekonomi sudah banyak bercabang-cabang, dan tiap-tiap cabang itu tidak lagi dikerjakan oleh tenaga satu orang atau satu bangsa, tetapi dengan tenaga orang banyak, atau tenaga berbagai bangsa.7

Dari pengertian di atas dapat dipahami bahwa yang dinamakan ekonomi ialah pengetahuan tentang kegiatan yang mengatur urusan harta kekayaan, baik yang menyangkut sektor produksi, distribusi, dan konsumsi. Dengan demikian jika kata ekonomi itu dikaitkan dengan kata Islam, maka yang dimaksud adalah pengetahuan tentang kegiatan manusia yang menyangkut harta kekayaan, baik dalam sektor produksi, distribusi maupun konsumsi yang berlandaskan hukum Islam. Pada abad modern ini dengan kemajuan meningkat, menghadapi era globalisasi, maka manusia dituntut untuk memiliki keterampilan dan keahlian masing-masing. Karena sumber daya manusia pada masa sekarang betul-betul harus diperhatikan supaya tingkat ekonominya jangan sampai ketinggalan oleh negara lain.



B. BEBERAPA TEORI TENTANG SISTEM EKONOMI

Persoalan ekonomi senantiasa menarik perhatian berbagai macam lapisan, baik individu maupun masyarakat. Berbagai macam penelitian telah dibuat untuk menyelesaikan masalah ekonomi itu. Namun demikian usaha untuk mencari penyelesaian yang tepat dan akurat dalam mengatasi masalah ekonomi secara keseluruhan banyak menemui hambatan dan kegagalan, sangat sedikit keberhasilan yang diperoleh. Kebanyakan penelitian yang dihasilkan telah menyimpang jauh dari motivasi semula sehingga menghilangkan tujuan yang sebenarnya. Di satu pihak pendapat yang menyarankan kearah itu terlalu mementingkan hak individu dan mengesampingkan kepentingan masyarakat umum. Dan di lain pihak pendapatnya menolak keistimewaan hak individu.

Namun demikian dalam pembahasannya tidak dapat dibicarakan berbagai usaha yang telah dibuat untuk menyelesaikan masalah tersebut. Walaupun demikian dapat dijelaskan secara ringkas prinsip dasar beberapa sistem ekonomi yang penting8.



1. Sistem Ekonomi Kapitalis

a. Renaissance dan Kemajuan di Eropa (Barat)

Pada awal kebangkitannya, Eropa menghadapi tantangan-tantangan yang sangat berat. Di hadapannya masih terdapat kekuatan-kekuatan Islam yang sangat sulit dipatahkan (dikalahkan), terutama kerajaan Turki Usmani, yang berpusat di Turki. Tidak ada jalan lain, mereka harus menembus lautan yang sebelumnya hanya dipandang sebagai dinding yang membatas gerak mereka9. Mereka melakukan berbagai penelitian tantang rahasia alam, berusaha menaklukkan lautan dan menjelajahi benua yang sebelumnya masih diliputi kegelapan. Setelah Christopper Colombus menemukan benua Amerika (1492 M) dan Vasco da Gama menemukan jalan ke Timur melalui Tanjung Harapan (1498 M), benua Amerika dan kepulauan Hindia segera jatuh ke bawah kekuasaan Eropa. Dua penemuan itu sungguh tak terkirakan nilainya, Eropa menjadi maju dalam dunia perdagangan, karena tidak tergantung lagi kepada jalur lama yang dikuasai ummat Islam. L. Stoddard menggambarkan, dengan sekejap mata dinding laut berubah menjadi jalan raya, dan Eropa yang semula terpojok segera menjadi yang dipertuan di laut dan dengan demikian yang dipertuan di dunia. Terjadilah perputaran nasib yang maha hebat dalam sejarah seluruh ummat manusia.10

Kemajuan Eropa (Barat), awalnya bersumber dari khazanah Ilmu Pengetahuan dan metode berfikir Islam yang rasional. Di antara saluran masuknya peradaban Islam ke Eropa itu adalah Perang Salib, Sicilia, dan yang terpenting adalah Spanyol Islam. Ketika Islam mengalami kejayaan di Spanyol, banyak orang Eropa yang belajar ke sana, kemudian menerjemahkan karya-karya ilmiah ummat Islam. Hal ini dimulai sejak abad ke-12 M.11

Setelah mereka pulang ke negeri masing-masing, mereka mendirikan Universitas dengan meniru pola Islam dan mengajarkan ilmu-ilmu yang dipelajari di Universitas-Universitas Islam itu. Dalam perkembangan selanjutnya, keadaan ini melahirkan renaissance, reformasi, dan rasionalisme di Eropa. Gerakan-gerakan renaissance melahirkan perubahan-perubahan besar dalam sejarah dunia. Abad ke-16 M dan 17 M, merupakan abad yang paling penting bagi Eropa, sementara pada abad ke-17 itu pula dunia Islam mulai mengalami kemunduran. Dengan lahirnya renaissance, Eropa bangkit kembali untuk mengejar ketinggalan mereka pada masa kebodohan dan kegelapan.12

Perekonomian bangsa-bangsa Eropa pun semakin maju karena daerah-daerah baru terbuka baginya. Mereka dapat memperoleh kekayaan yang tak terhingga untuk meningkatkan kesejahteraan negerinya. Tak lama setelah itu, mulailah kemajuan Barat melampaui kemajuan Islam yang sejak lama mengalami kemunduran. Kemajuan Barat itu dipercepat oleh penemuan dan perkembangan dalam bidang ilmu pengetahuan. Penemuan mesin uap yang kemudian melahirkan Revolusi Industri di Eropa semakin memantapkan kemajuan mereka. Teknologi perkapalan dan militer berkembang dengan pesat. Dengan demikian maka Eropa menjadi penguasa lautan dan bebas melakukan kegiatan ekonomi dan perdagangan dari dan ke seluruh dunia, tanpa mendapat hambatan berarti dari lawan-lawan mereka. Bahkan satu demi satu negeri Islam jatuh ke bawah kekuasaannya sebagai negeri jajahan.

Negeri-negeri Islam yang pertama kali jatuh di bawah kekuasaan Eropa adalah negeri-negeri yang jauh dari pusat kekuasaan kerajaan Usmani, karena kerajaan ini meskipun terus-menerus mengalami kemunduran, ia masih disegani dan dipandang masih cukup kuat untuk berhadapan dengan kekuatan militer Eropa waktu itu. Negeri-negeri Islam yang pertama dapat dikuasai Barat itu adalah negeri-negeri Islam di Asia Tenggara dan anak benua India. Sementara negeri-negeri Islam di Timur–Tengah yang berada di bawah kekuasaan kerajaan Usmani, baru diduduki Eropa pada masa berikutnya.



b. Individualistis dan Kapitalisme

Revolusi Perancis (1789 – 1793 M), dipandang sebagai puncak kegelisahan dari rakyat yang tertindas dan dirampas haknya. Dengan dendam yang membara dan kemarahan yang sangat luar biasa, mereka menghancurkan universalisme yang mencekam dan mengikat batang leher mereka pada waktu itu.

Akan tetapi berakibat lebih buruk lagi bukan saja mereka memusuhi kaum Agama dan kaum feodal, melainkan juga mereka menjatuhkan nama suci dari Tuhan yang selalu dijadikan kedok oleh kedua golongan tersebut.

Revolusi Perancis diikuti oleh revolusi di segala lapangan pengetahuan dan juga diikuti revolusi industri di Inggris. Hal demikian itu menyebabkan orang-orang yang menjadi hamba sahaya di perkebunan keluar mendirikan perusahaan-perusahaan secara besar-besaran, dan juga berakibat kaum agama dan golongan feodal turun dan hilang kekuasaannya. Rakyat yang sedang gelap mata itu menentang segala musuh-musuhnya. Mereka mengatakan, bukan hak milik Tuhan, tetapi masing-masing merdeka dan bebas mempunyai hak milik sendiri. Droit de L’humme muncul menggantikan droit divine.



Dalam hal ini Al-Qur’an menyatakan, dalam surat Ali Imron, ayat 140, sebagai berikut :

وَتِلْكَ اْلأَيَّامِ نُدَاوِلُهَا بَيْنَ النَّاسِ (ال عمران: 140)

“Dan masa (kejadian dan kehancuran) itu, kami pergilirkan di antara manusia (agar mereka mendapat pelajaran)”.

Perkembangan ekonomi itu sebenarnya sudah terjadi sebelum terjadinya Revolusi Perancis. Hal demikian itu dapat dilihat misalnya adanya tahun Physiocoatisme (abad ke-17 M), yang menyatakan bahwa pertanian merupakan dasar dari produksi negara, maka perhatian semua difokuskan kepada memperbesar hasil pertanian. Kemudian lahir pula tahun Mercantilisme (abad ke-16 dan 18 M), yang menyatakan bahwa perdagangan adalah lebih penting dari pertanian, karena itu pemerintah harus membulatkan perhatiannya kepada usaha perdagangan dengan negeri-negeri lainnya. Selama itu usaha-usaha ekonomi masih berhubungan dengan pemerintahan negara. Mereka ingin bebas, tidak adanya campur tangan pemerintah dalam bidang ekonomi. Mereka ingin masing-masing bebas berusaha dan mempunyai hak milik, dan bebas pula mengatur usaha dan hak miliknya.

Pada abad ke 18 M, di Inggris lahir pula faham ‘Liberalisme’ dari Adam Smith (1723 – 1790 M). Faham ini tidak mementingkan pertanian dan perdagangan, ia menitik beratkan pada pekerjaan (arbeid) dan kepentingan pada diri sendiri (eigen behoeften). Dengan demikian, jika seseorang dibebaskan berusaha, maka ia harus dibebaskan untuk mengatur kepentingan diri sendiri dalam bidang ekonomi. Karena ajaran ‘laisser aller, laisser passer’ (merdeka berbuat dan merdeka bertindak) menjadi pedoman bagi persaingan mereka. Dengan terbebasnya ekonomi manusia dari faham universalisme dan memasuki kebebasan yang seluas-luasnya, bukan berarti ekonomi dunia sudah selamat dari bahaya yang mengancamnya. Dari perangkap yang sempit, sekarang mereka terperosok kepada perangkap yang lebih berbahaya lagi. Mereka memasuki kancah individualisme, yang lebih berbahaya lagi untuk keseluruhan perekonomian, kedalam nafsu menumpukkan harta yang ditimbulkan oleh persaingan bebas tadi.13

Apabila dikatakan terhadap faham universalisme meruntuhkan ekonomi, maka faham individualisme adalah mengacaukan ekonomi. Allah SWT menjelaskan dalam Al-Qur’an untuk faham individualisme dalam surat At Taubah, ayat 34 :

وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنْفِقُوْنَهَا فِى سَبِيْلِ اللهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيْمٍ (التوبة: 34).

…”Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka) akan mendapat siksa yang pedih”.



Pada ayat ini Allah SWT menjelaskan bahwa faham individualisme itu akan membawa manusia akan menimbulkan segolongan manusia yang usahanya menumpuk-numpuk harta kekayaan yang terdiri dari emas dan perak. Menumpuk dan menimbun kekayaan itu akan membawa ancaman hukuman yang sangat pedih kepada manusia, ialah akan menimbulkan peperangan yang sangat hebat. Dari kaum hamba sahaya pada zaman itu, lahirlah orang-orang kota (poorters). Yang pertama, dari orang-orang tersebut timbullah benih-benih pertama dari kaum borjuis. “Kaum borjuis ini akhirnya menimbulkan suatu sis- tem ekonomi yang lebih berbahaya lagi, ialah sistem kapitalis. Pada mulanya dengan gembira disambut orang hasil-hasil pekerjaan kaum borjuis ini, karena mereka dapat memenuhi hajat hidup manusia, dan memperhubungkan suatu benua dengan benua yang lainnya. Tetapi akhirnya kegembiraan itu bertukar dengan air mata darah yang sangat memilukan, setelah nafsu kapitalisme mempengaruhi jiwa mereka”.14

Kaum kapitalis yang mengganas itu, dengan semboyannya kemerdekaan hak milik, telah menindas dan merenggut hak milik dari tangan rakyat miskin melarat yang terkenal dengan kaum proletar dan marhaen. Disamping hak milik mereka yang dirampas, juga diri mereka, titik peluh, tenaga jasmani mereka diperas dengan paksa habis-habisan. Kemudian mereka dipisahkan juga dari alat-alat produksi yang menjadi kepunyaan kaum modal belaka. Kaum kapitalis memegang monopoli dari ketiga rencana ekonomi. Mereka menguasai segala sumber-sumber produksi, mereka juga menguasai kekuasaan dari segala pekerjaan distribusi, bahkan di tangan mereka hak menentukan dan membatasi pembagian konsumsi.

Kaum kapitalis dalam prosesnya telah mewujudkan:

1. Industriale revolutie, revolusi dalam perindustrian (wetenschap techniek)

2. Kapital accumulate, penumpukkan kapital.

3. Kapital concentratie, pemusatan kapital (organisasi-organisasi raksasa).

4. Verproletariserings - process, melahirkan kaum proletar.



Revolusi perindustrian dan melahirkan (1 dan 4), menimbulkan bencana yang besar sekali di kalangan masyarakat (rakyat) yang banyak, adanya kaum fuqaha wal masakin, proletar dan marhaen yang tidak mempunyai apa-apa, yang semata-mata menggantung-kan nasibnya kepada belas kasihan kaum kapitalis belaka. Adapun penumpukkan dan pemusatan kapital (2 dan 3) adalah merupakan senjata yang menikam diri sendiri, yang membunuh kaum kapital itu. Penumpukan kapital menyebabkan matinya kapitalis-kapitalis kecil, yang tidak sanggup bersaing dan berjuang menghadapi kapitalis-kapitalis raksasa. Kemudian juga pemusatan kapital mempersatukan lagi kapitalis-kapitalis (konglomerat) raksasa itu. Mereka juga mengadakan kartel, trust dan concern. Dengan kartel mereka mencapai persatuan dalam penjualan barang (persatuan harga = prijskartel, persatuan daerah penjualan = raion kartel, dan persatuan penghasilan = production kartel). Dengan trust mereka memper-satukan pengeluaran jenis barang dan dengan cancern, mereka mendirikan organisasi-organisasi raksasa untuk menguasai jalannya seluruh perekonomian (persatuan modal, persatuan organisasi dan persatuan keun-tungan). Karena itu kapitalisme, di samping membunuh rakyat banyak, juga menyengsarakan kaum fuqaha wal masakin, proletar dan marhaen serta dengan tidak ada ampun membunuh dirinya sendiri. Dengan cara yang sangat menyedihkan sekali, semua korban-korban kapitalisme menghadapi kepedihan dan kesengsaraan, menimbulkan dendam yang membakar jiwa mereka.15 Hal yang demikian itu dijelaskan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat At Taubah, ayat 35, sebagai berikut :

يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِى نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوْبُهُمْ وَظُهُوْرُهُمْ، هذَا مَاكَنَزْتُمْ ِلأَنْفُسِكُمْ فَذُوْقُوْا مَاكُنْتُمْ تَكْنِزُوْنَ (التوبة: 35).

“Pada suatu hari dibakar segala kapital (emas dan perak) itu dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengan kapital itu dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka (dengan suatu peringatan yang pahit) : Inilah harta benda (kapital) mu yang kamu suka tumpuk-tumpukkan untuk dirimu, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu timbun-timbunkan itu”.



c. Prinsip Dasar Sistem Ekonomi Kapitalis

1) Kebebasan Memiliki Harta Secara Individualistis

Semua negara mengetahui hak kebebasan seseorang atau individu masing-masing untuk memiliki harta kekayaannya. Setiap individu dapat memiliki, membeli dan menjual hartanya menurut yang dikehen-daki tanpa adanya kendala atau hambatan. Seseorang mempunyai kuasa penuh terhadap hartanya dan bebas menggunakan sumber-sumber ekonomi menurut cara yang dikehendaki.

Setiap individu berhak menikmati manfa’at yang diperoleh dari produksi dan distribusi serta bebas untuk melakukan pekerjaan.

2) Kebebasan Ekonomi dan Persaingan Bebas

Setiap orang berhak untuk mendirikan, mengorganisasi dan mengelola perusahaan yang dikehendakinya. Individu juga berhak terjun dalam segala bidang perniagaan dan memperoleh sebanyak-banyaknya keuntungan. Negara tidak boleh campur tangan dalam semua kegiatan ekonomi yang bertujuan untuk mencari keuntungan, selagi aktivitas yang dilakukan itu syah dan menurut peraturan negara tersebut. Berdasarkan prinsip ekonomi dan tuntutannya, yaitu persaingan bebas, maka untuk itu setiap orang dapat menggunakan potensi fisiknya, mental dan sumber-sumber yang tersedia untuk dimanfaatkan bagi kepentingan individu tersebut.

3) Ketimpangan Ekonomi

Dalam sistem ekonomi kapitalis, modal merupakan sumber produksi dan sumber kebebasan. Individu yang memiliki modal lebih besar akan menikmati kebebasan yang lebih baik untuk mendapatkan hasil yang sempurna. Ketidaksamaan kesempatan mewujudkan jurang perbedaan di antara golongan kaya bertambah kaya dan golongan miskin semakin melarat.16

Keadaan masyarakat atau bangsa dalam suatu negara tidak boleh terjadi dalam keadaan adanya jurang perbedaan antara golongan kaya atau miskin karena akan timbul dampak negatif yang tidak dikehendaki, bagi mereka yang kaya akan berbuat aniaya (sewenang-wenang) pada masyarakat kecil (fakir miskin), karena mereka kurang memiliki pengetahuan agama (etika) yang baik dalam mengelola perekonomiannya. Sedangkan dalam ajaran ekonomi Islam tidak demikian. Mereka yang kaya diwajibkan menolong yang miskin, baik melalui zakat atau infaq-infaq yang lainnya, sehingga terdapat keseimbangan dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian Islam tidak sependapat dengan cara-cara ekonomi kapitalis.



d. Kebaikan-kebaikan Sistem Ekonomi Kapitalis

Adapun kebaikan-kebaikan sistem ekonomi kapitalis adalah sebagai berikut :

1) Mereka yang mendukung sistem ekonomi kapitalis menjelaskan bahwa kebebasan ekonomi sangat bermanfaat untuk masyarakat. Mereka sebut dasar hukum ekonomi dan menegaskan bahwa jika dasar hukum diterapkan dengan bebas, ia akan meningkatkan produktifitas masyarakat. Hal ini di samping berupaya meningkatkan kekayaan negara, tetapi juga dapat mewujudkan distribusi kekayaan yang rasional dalam masyarakat.

2) Persaingan bebas di antara perorangan akan menimbulkan tahap ‘produksi’ dan ‘tingkat harga’ pada tingkat yang wajar dan akan membantu mempertahankan penyesuaian yang rasional di antara kedua variabel tersebut. Persaingan akan mempertahankan tahap keuntungan dan upah pada tingkat yang sederhana dan rasional. Karena itu, dasar hukum akan mempertahankan semua perkara pada tahap yang mendasar.

3) Para pakar ekonomi kapitalis menjelaskan bahwa motivasi untuk mendapatkan keuntungan merupakan tujuan yang terbaik, sama halnya dengan maksud untuk memaksimalkan produksi. Semakin kecil kesempatan untuk memperoleh keuntungan, semakin kurang semangat untuk giat bekerja dan meningkatkan produksi. Sebaliknya, jika dipertahankan motivasi mendapatkan setiap orang untuk memperoleh pendapatan sebanyak mungkin, maka setiap individu akan berupaya bekerja keras dengan tenaga yang maksimal serta berusaha untuk melakukan produksi yang maksimum.

Dengan cara tersebut di atas kualitas dan kuantitas produksi akan diperbaiki, semua prinsip produksi yang ada akan digunakan untuk mencapai motivasi tersebut, barang-barang konsumsi dapat digunakan dengan kuantitas yang besar. Dengan demikian motivasi untuk mendapatkan keuntungan sangat berguna untuk kepentingan perorangan.17



e. Kelemahan Sistem Ekonomi Kapitalis

Di antara kelemahan-kelemahan sistem ekonomi kapitalis sebagai berikut :

1) Kompetisi yang bebas dan tidak terbatas mengakibatkan banyak keburukan dalam masyarakat, apabila hal itu mengganggu kapasitas kerja dan sistem ekonomi, sebagai contoh, hak perorangan yang tidak terbatas untuk memiliki harta mengakibatkan pengumpulan kekayaan yang melampui batas oleh beberapa individu. Hal ini menjadikan distribusi kekayaan yang tidak seimbang dalam masyarakat dan seterusnya mengakibatkan rusaknya sistem ekonomi.

2) Persaingan bebas menyebabkan munculnya semangat persaingan di antara individu-individu untuk kepentingan perseorangan dan kepentingan umum akan menimbulkan bahaya dan ketidak selarasan dalam masyarakat. Jika kekayaan hanya dimiliki oleh segolongan kecil perorangan, mereka akan mempergunakannya untuk kepentingan dirinya sendiri. Yang jelas mereka akan mengorbankan kepentingan utama masyarakat, karena semata-mata untuk memenuhi kepentingan individu. Kompetisi di antara kepentingan perorangan dan masyarakat secara perlahan merupakan bagian terpenting dalam masyarakat keseluruhan, dimana hal tersebut sangat mengganggu sistem ekonomi.

3) Nilai-nilai moral yang baik seperti persaudaraan, kerja sama, saling tolong-menolong, kasih sayang dan kemurahan hati, tidak berharga dan tidak diperdulikan lagi dalam masyarakat. Nilai-nilai itu akan digantikan oleh nilai-nilai seperti sifat mementingkan diri sendiri, pendendam dan permusuhan pada sesama. Sejumlah orang bekerja untuk mencapai motivasi pribadi dan tidak terdapat tujuan yang mendorong mereka bekerja untuk kepentingan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat. Adakalanya terdapat individu yang menge-sampingkan kepentingan masyarakat umum demi mencapai keinginan pribadi masing-masing.

4) Perbedaan yang jelas antara hak-hak majikan dan pekerja akan mengakibatkan masyarakat terbagi menjadi dua kelompok yang bersaing yang mempunyai kepentingan-kepentingan saling menjatuhkan antara satu dengan yang lainnya. Yang menerima upah tidak menikmati kesempatan yang sama dengan saingannya yaitu seorang majikan kapitalis tadi, yang mempunyai segala kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik, keterampilan teknik yang sempurna, dan pekerjaan yang layak. Ketidakadilan ini semakin memper-dalam jurang antara yang kaya dan yang miskin.18

Hal demikian itu menyebabkan sifat moral dalam masyarakat sedemikian rupa sehingga tidak membentuk nilai moral yang luhur di kalangan para ahli, penafsiran yang salah, ide-ide yang keji dan tidak bermoral. Dalam usaha individu mengumpulkan kekayaan, ia lebih mengutamakan cara yang curang dan cara-cara hidup yang tidak bermoral, dan berupaya untuk menjadi konglomerat (hartawan) yang menipu orang lain dan memperoleh kekayaan dengan cara yang tidak adil.

Ringkasnya, dalam sistem ekonomi kapitalis, di satu pihak memberikan seluruh manfaat produksi dan distribusi di bawah penguasaan para ahli, yang mengesampingkan soal-soal kesejahteraan masyarakat banyak dan membatasi mengalirnya kekayaan hanya melalui saluran-saluran yang sangat sempit. Di sisi lain, menjamin kesejahteraan semua pekerja (yang merupakan sebagian faktor produksi) kepada beberapa orang yang hanya mementingkan diri sendiri. Kesimpulan dari semua penjelasan di atas merupakan akibat dari keinginan yang tidak terbatas terhadap harta benda dan persaingan bebas.



2. Sistem Ekonomi Sosialis

a. Sejarah Timbulnya Gerakan Sosialis

Abu Zarr al Giffari meninggal tahun 32 H (652 M), adalah di antara yang telah merintis gerakan sosialis keagamaan di kalangan ummat Islam. Setelah berabad-abad lamanya barulah memuncak gerakan sosialis di dunia Barat. Walaupun banyak persamaan di dalam tujuan, akan tetapi dasar penggeraknya sangat berlainan dari gerakan perintis itu. Abu Zarr mendasarkannya kepada agama, sedangkan gerakan sosialis dunia dibangkitkan oleh perbaikan nasib buruh, persoalan gaji dan persoalan materi yang tidak ada kaitannya dengan masalah ketuhanan. Menurut penjelasan para peneliti dunia, faham sosialisme dunia di dalam gerakannya yang teratur belumlah lama usianya.19

Adapun pemakaian perkataan sosialisme yang pertama kali, masih diperdebatkan orang dalam permulaan abad ke XIX yang lampau. Menurut Grunberg, bahwa perkataan itu dipakai pada tahun 1803 M, oleh pendeta Italia yang bernama Guilani. Pada waktu itu perkataan sosialisme disamakan dengan arti “Katholocisme” sebagai lawan dari “Protestanisme”. Di Inggris pengikut-pengikut Robert Owen, pertama kali menggunaka perkataan itu. Sedangkan di Perancis pertama kali yang memakainya ialah Vinet. Penulis Perancis L. Rebaud yang menulis buku “Etudes sur Les Reformeteurs ou socialistes modernes” (tahun 1864 terbit, cetakannya ke 7) menganggap dirinya orang yang pertama mendapatkan perkataan itu. Perdebatan yang sengit dalam Majelis Rendah Inggris pada tahun 1923 M tentang arti perkataan sosialisme, merupakan suatu bukti yang sejelas-jelasnya atas demikian. Ada juga yang memberi arti bahwa sosialisme ialah pelaksanaan dari pelajaran Yesus Kristus. Tetapi anggota yang lainnya mengartikan bahwa sosialisme ialah pengawasan atas perusahaan-perusahaan rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Karena hebat dan pentingnya perdebatan itu, maka Majelis memutuskan akan mengumpulkan segala pendapat-pendapat yang berbeda-beda itu dalam suatu buku yang diberi nama “What Is Socialism”.20

Penulis Perancis Janet berpendapat: “Yang dinamakan sosialisme itu, ialah tiap-tiap pelajaran, yang mengajar bahwa negara berhak memberikan ketidakrataan kekayaan yang ada diantara manusia, dan berhak melaksanakan keseimbangan menurut hukum, dengan jalan mengambil dari mereka yang mempunyai kelebihan untuk diberikan kepada mereka yang kekurangan; dan tindakan ini jangan hanya diambil terus menerus”.21 Adolf Held berpendapat yang dikutip oleh Zainal Abidin Ahmad juga bahwa sosialisme itu menghendaki penundukan kemauan perseorangan kepada kemauan masyarakat. Sedang Kirkup berpendirian bahwa pokok dari segala macam-macam pendapat itu ialah para sosialist menghendaki supaya semua industri dikemudikan oleh masyarakat dan hasil-hasilnya dibagi dengan adil. Baik Professor Diepenhorst maupun Kirkup keduanya sependapat bahwa amat sulit untuk menentukan arti sosialisme, karena amat jauh perbedaan faham antara ahli yang telah menulis tentang soal itu. Sedang Mr. A. Luhrs dalam bukunya “Burgerlijk en socialistische denken” (1946), karena menengok berbagai macam gerakan sosialis yang mengatakan bahwa seseorang yang mengaku dirinya sosialis, masih harus diselidiki lagi faham sosialis manakah yang dipegangnya. Orang harus mengakui bahwa gerakan sosialis yang pertama itu barulah dilakukan oleh Abu Zarr, seorang pemimpin Islam yang hidup dalam abad ke 6 / 7. Gerakan itu dimulai dari kota Damascuc, Syria, di tengah lingkungan tuan-tuan tanah dan kaum-kaum agama Nasrani dengan budak-budak belian dan rakyat umum.

Di samping tujuan dan pendiriannya tegas, serta konsekuen dan fanatik memegang keyakinannya dan berjuang terus menantang pemerintah Mu’awiyah yang dipandangnya reaksioner-pengkhianat, tetapi juga Abu Zarr sebagai pemimpin sanggup menderita dan mengakhiri hayatnya dengan kepahitan yang luar biasa, sebagai korban dari pendiriannya itu. Semboyan Abu Zarr al Giffari yang terkenal “Wahai kaum yang mampu, bantulah kaum proletar yang tidak berpunya”.22

Dua orang penulis pernah menulis suatu buku bernama “Teori Ekonomi Sosialis” pada tahun 1938 M, di Amerika, yaitu Oscar Lange, Lektor Ilmu Ekonomi, University of California, Lektor (luar biasa) di University Craeowu dan Polish Free University di Warsawa. Buku itu diberi kata penuntun oleh Fred M. Taylor, professor tentang politik perekonomian dan keuangan, University of Michigan. Buku tersebut diberi prakata pendahuluan yang lebar dan panjang oleh Benjamin E. Lippineott, Assistant professor in The Political Science, University of Minnesota. Secara terus terang Lippineott memulai tulisannya sengan berkata : “Dalam tradisi kuno kapitalisme, terdapat kepercayaan bahwa perekonomian sosialis itu adalah suatu perekonomian yang tidak dapat dipraktekkan. Seperti halnya dengan kepercayaan-kepercayaan lainnya di dalam kebudayaan kapitalis, maka kepercayaan ini tidak saja banyak dianut oleh orang-orang awam kebanyakan, tetapi juga oleh ahli-ahli ekonomi. Dari semua keberatan-keberatan yang diajukan terhadap sosialisme, tidak satupun yang berkata lebih dari pada ucapan ini, “bahwa sosialisme itu tidak dapat dilaksanakan dalam praktek”.23

Dr. H. Ruslan Abdulgani dalam bukunya “Sosialisme Indonesia”, ia mencoba menguraikan cita-citanya dengan uraian yang panjang lebar tentang “Sosialisme Utopia” dan “Sosialisme Ilmiah” lalu akhirnya, “Usaha mensynthesir Islam dan Marxisme dan juga usaha mensynthesir Islam, Marxisme, da Nasionalisme”.24

Dari uraian di atas dengan tidak mengurangi jasa para pahlawan sosialis yang hidup di kemudian hari, adalah merupakan suatu kehormatan bagi dunia pada umumnya dan kaum sosialis khususnya, apabila mereka mengakui bahwa gerakan sosialis yang agak teratur sudah timbul pertama kali pada abad ke 6 - 7 M, di bawah pimpinan seorang muslim Abu Dzarr al-Giffari. Dengan penjelasan ini bukanlah merupakan tujuan menyatakan bahwa haluan sosialis itu sesuai dengan ajaran Islam di satu sisi tetapi di sisi yang lain tidak ada persamaan karena haluan sosialis mempunyai faham atheis (tidak bertuhan), hanya mementingkan materi saja.



b. Prinsip Dasar Sistem Ekonomi Sosialis

1) Pemilikan harta oleh negara

Seluruh bentuk produksi dan sumber pendapatan menjadi milik negara atau masyarakat keseluruhan. Hak individu untuk memiliki harta atau memanfaatkan produksi tidak diperbolehkan. Dengan demikian individu secara langsung tidak mempunyai hak kepemilikan.

2) Kesamaan ekonomi

Sistem ekonomi sosialis menyatakan (walaupun sulit ditemui di semua negara Komunis) bahwa hak-hak individu dalam suatu bidang ekonomi ditentukan oleh prinsip kesamaan. Setiap individu disediakan kebutuhan hidup menurut keperluan masing-masing.

3) Disiplin politik

Untuk mencapai tujuan di atas, keseluruhan negara diletakkan di bawah peraturan kaum buruh, yang mengambil alih semua aturan produksi dan distribusi. Kebebasan ekono mi serta hak pemilikan harta dihapuskan sama sekali.



c. Kebaikan-kebaikan Sistem Ekonomi Sosialis

Sistem ekonomi sosialis mempunyai kebaikan-kebaikan sebagai berikut :

1) Setiap warga negara disediakan kebutuhan pokoknya termasuk makanan sebanyak dua kali sehari, beberapa helai pakaian, kemudian fasilitas kesehatan, serta tempat tinggal dan lain-lain.

2) Setiap individu mendapat pekerjaan dan orang yang lemah serta orang yang cacat fisik dan mental berada dalam pengawasan negara.

3) Semua pekerjaan dilaksanakan berdasarkan perencanaan (negara) yang sempurna di antara produksi dengan penggunaannya. Dengan demikian masalah kelebihan atau kekurangan produksi seperti yang berlaku dalam sistem ekonomi kapitalis tidak akan terjadi.

4) Semua bentuk produksi dimiliki dan dikelola oleh negara, dan keuntungan yang diperolehnya akan digunakan untuk kepentingan masyarakat.25



d. Kelemahan Sistem Ekonomi Sosialis

Sistem ekonomi sosialis mempunyai kelemahan sebagai berikut:

1) Tawar menawar sangat sukar dilakukan oleh individu yang terpaksa mengorbankan kebebasan pribadinya dan hak terhadap harta milik pribadi hanya untuk mendapatkan makanan sebanyak dua kali sehari.

2) Sistem tersebut menolak sepenuhnya sifat mementingkan diri sendiri, kewibawaan individu yang menghambatnya dalam memperoleh kebebasan berfikir serta bertindak. Ini menunjukkan secara tidak langsung sistem ini terikat kepada sistem ekonomi diktator. Buruh dijadikan budak masyarakat yang memaksanya bekerja seperti mesin.

3) Sistem ekonomi sosialis mencoba untuk mencapai tujuan melalui larangan-larangan eksternal dan mengesampingan pendidikan moral dan latihan individu. Dengan demikian jelas mereka tidak berusaha untuk mencapai kejayaan yang menjadi tujuannya; misalnya karena undang-undang saja belum mencukupi untuk memperbaiki kesalahan seseorang tanpa disertai dengan pendidikan moral dan latihan. Sebaliknya, di balik upaya memupuk semangat persaudaraan dan kerja sama yang baik di antara majikan dengan penerima upah, sistem sosialis menimbulkan rasa permusuhan dan dendam antar mereka. Secara keseluruhan sistem ini mencoba untuk mengubah ketidak samaan kekayaan dengan menghapuskan hak kebebasan individu dan hak terhadap pemilikan yang mengakibatkan hilangnya semangat untuk bekerja lebih giat dan berkurangnya efisiensi kerja buruh.26

Dari uraian di atas penulis berpendapat bahwa dalam sistem sosialis semua kegiatan diambil alih untuk mencapai tujuan ekonomi, sementara pendidikan moral individu diabaikan. Dengan demikian apabila pencapaian kepuasan kebendaan menjadi tujuan utama dan nilai-nilai moral tidak diperhatikan lagi, maka tidak dapat dihindarkan bahwa masyarakat akan terbagi dalam beberapa kelompok. Seluruh kekuasaan akan berada di tangan golongan kaum buruh (proletarial) yang kurang berpendidikan dan beradab, kezaliman, penindasan dan balas dendam, menjadi lebih berbahaya dari pada sistem ekonomi kapitalis.



3. Sistem Ekonomi Islam

Sebagaimana telah diuraikan di atas, bahwa pada saat ini terdapat dua sistem ekonomi yang menguasai dunia, yaitu sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi sosilaisme. Sebagai akibat dari penjajahan Barat terhadap dunia Islam baik di bidang ekonomi, politik maupun sosial budaya, maka kedua sistem ekonomi itu telah dipakai oleh sebagian negara-negara Islam. Kedua sistem itu masing-masing memiliki konsep yang bertolak belakang. Sosialisme memiliki konsep ekonomi kolektif, sedangkan kapitalis memiliki konsep kebebasan individu (liberal). Di samping perbedaan yang bertolak belakang, keduanya mempunyai persamaan, yaitu aktivitas perekonomiannya memiliki watak materialisme murni.27

Berbeda dengan kedua sistem ekonomi di atas, sistem ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang berketuhanan. Karena itu aktivitas perekonomian masyarakat muslim, di samping bersifat material, namun di dalamnya tidak mengabaikan aspek spiritual (ibadah). Sendi dari aspek spiritual adalah kesadaran individu muslim akan keta’atan kepada Allah SWT. Dengan kata lain, manusia itu di samping berhubungan dengan sesamanya dan alam sekitar, juga ia berhubungan dengan Allah SWT. A.M. Saefuddin28 menggambarkan hubungan yang demikian itu sebagai hubungan “triangle” antara Allah SWT, manusia dan alam sekitarnya. Allah dalam hal ini berada pada puncak triangle tersebut, sedangkan manusia dan alam sekitarnya berada pada kedua sudut triangle tersebut.

Dengan menempatkan Allah pada puncak atas, maka segala aktivitas ekonomi dalam Islam tidak akan terlepas dari pengawasan dan petunjuk yang diberikan di dalam Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah SAW, baik yang menyangkut dengan masalah produksi, distribusi maupun konsumsi.

Allah SWT melarang terhadap cara memperoleh barang produksi, dalam mendistribuskannya atau mengkonsumsinya dengan jalan yang bathil, kecuali dengan aktivitas yang sah dan sehat berdasarkan kebebasan berkehendak serta dibarengi dengan kesukarelaan masing-masing pihak, tidak berbuat curang dan tidak ada unsur paksaan atau tekanan. Dengan demikian terlihatlah bahwa Islam telah menyelesaikan masalah bagaimana agar manusia dapat memanfaatkan (mengelola) kekayaan yang ada, dan inilah yang sebenarnya dianggap sebagai masalah ekonomi bagi suatu masyarakat.

Karena itu dalam membahas masalah ekonomi, Islam hanya membahas masalah bagaimana cara memperoleh kekayaan, mengelola dan mendistribusikannya. Dengan demikian hukum-hukum yang menyangkut masalah ekonomi dibangun di atas tiga kaidah, kepemilikan (property), pengelolaan kepemilikan dan mendistribusikan kekayaan di tengah-tengah manusia.29

Hak milik merupakan masalah pokok dalam dunia ekonomi, dari mana ia memperoleh hak milik tersebut dan sejauh mana hak pemilikan itu berada pada manusia serta konsekuensinya yang timbul dari kepemilikan tersebut. Dalam sistem ekonomi kapitalisme, kepemilikan seseorang terhadap suatu benda bersifat absolut, sedangkan dalam sistem sosialis hak milik hanya untuk kaum proletar yang diwakili oleh kepemimpinan diktator. Karena itu dalam sistem ekonomi sosialis kepemilikan itu diatur oleh negara dan secara individual tidak ada hak kepemilikan.

Berbeda dengan kedua sistem ekonomi di atas, prinsip-prinsip kepemilikan dalam sistem ekonomi Islam adalah :

a. Pemilik mutlak adalah Allah SWT

Semua sumber ekonomi adalah milik Allah SWT, hal ini dinyatakan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat al Baqarah, ayat 29 :

هُوَ الَّذِىْ خَلَقَ لَكُمْ مَا فِى اْلأَرْضِ جَمِيْعًا (البقرة: 29).

“Dia lah Allah, yang menciptakan segala yang ada di bumi untuk kamu …”

dan ayat 284 :

لِلَّهِ مَا فِى السَّمَوَتِ وَمَا فِى اْلأَرْضِ ... (البقرة: 284).

“Kepunyaan Allah lah segala apa yang ada di langit dan di bumi …

yang diberikan kepada manusia untuk dikelola. Dengan demikian kepemilikan bukan berarti penguasaan secara mutlak terhadap sumber-sumber ekonomi, tetapi hanya terbatas pada kemampuan untuk memanfaatkannya. Kepemilikan terhadap sumber-sumber ekonomi dibagi menjadi tiga macam, yaitu kepemilikan individu (private property), kepemilikan umum (collective property) dan kepemilikan negara (state property).

Salah satu contoh kepemilikan individu telah dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam suatu hadits yang telah diriwayatkan oleh Yahya Ibn ‘Urwah R.A.

من أحيا أرضا ميتة فهى له (رواه ابو داود). 30 .

“Barang siapa yang memakmurkan tanah kosong yang bukan menjadi milik seseorang, maka ia lebih berhak atas tanah tersebut”



Sedangkan kepemilikan umum dan dikelola oleh negara untuk kepentingan masyarakat. Hal ini dijelaskan oleh hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Khaddasy R.A. dari seorang shahabat Muhajirin sebagai berikut :

الناس شركاء فى ثلاثة، فى الكلاء والماء والنار (رواه احمد وابو داود ورجاله ثقاى) 31 .

“Semua yang berserikat dalam tiga sumber ekonomi, yaitu rumput, air dan api” Hadits telah diriwayatkan oleh Abu Dawud.



Termasuk ke dalam harta milik umum (negara) ini adalah baitul mal (kas negara) yang bersumber dari pajak usaha (kharaj), jizyah (pajak jiwa), ghanimah dan fa’i (rampasan perang) dan lain sebagainya.



b. Kepemilikan itu terbatas.

Kepemilikan manusia terhadap sumber ekonomi itu terbatas hanya selama hidupnya. Jika telah meninggal, maka harta itu harus didistribusikan kepada ahli warisnya berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Allah SWT dan Rasulnya.

Menurut An Nabhani32 pembatasan kepemilikan itu dengan menggunakan mekanisme tertentu, terlihat pada beberapa hal sebagai berikut :

1) Dengan cara membatasi kepemilikan dari segi cara-cara memperoleh kepemilikan dan pengembangan hak milik, bukan dengan merampas harta kekayaan yang telah menjadi milik orang lain.

2) Dengan cara menentukan mekanisme pengelolaannya.

3) Dengan cara menyerahkan tanah kharajiyah sebagai milik negara, bukan sebagai milik individu.

4) Dengan cara menjadikan hak milik individu sebagai milik umum secara paksa dalam kondisi tertentu (hak syuf’ah)

5) Dengan cara mensuplai orang yang memiliki keterbatasan faktor produksi, sehingga bisa memenuhi kebutuhannya sesuai dengan ketentuan syara’ (zakat).



c. Sebab-sebab timbulnya kepemilikan.

Kepemilikan atas suatu harta mempunyai sebab-sebab syari’ah yang telah ditentukan Allah SWT dan RasulNya. Sebab-sebab itu, secara garis besarnya, terjadi lima sebab, yaitu :

1) Harta yang diperoleh sebab bekerja atau usaha, seperti jual-beli, broker / makelar (samsarah), kontrak tenaga kerja (ijarah) dan sebagainya.

2) Harta yang didapat karena kematian pemilik harta, seperti warisan.

3) Harta yang diperoleh dengan jalan adanya ketentuan syara’ bagi orang yang tidak mampu atau tidak dapat memenuhi hajatnya secara minimal, seperti zakat, infaq dan shadaqah.

4) Harta yang diperoleh dari pemberian negara, seperti pembagian hasil ghanimah.

5) Harta yang diperoleh tanpa kompensasi harta atau jasa, seperti hibah dan hadiah.



d. Prinsip Dasar Sistem Ekonomi Islam.

1) Kebebasan perorangan

Seseorang mempunyai hak kebebasan yang sepenuhnya untuk membuat suatu keputusan dan berpendapay yang dianggap penting dalam suatu negara Islam. Sebab dengan adanya kebebasan tersebut individu muslim akan dapat melaksanakan kewajiban mendasar dan penting dalam menikmati kesejahteraan dan tidak akan terjadi kekacauan dalam masyarakat.

2) Hak terhadap harta kekayaan

Islam mengakui hak perseorangan untuk memiliki harta kekayaan. Sekalipun demikian Islam memberikan batasan tertentu agar kebebasan itu tidak merugikan kepentingan orang lain dan masyarakat pada umumnya.

3) Perbedaan ekonomi dalam batas yang wajar

Islam mengakui adanya perbedaan ekonomi di antara individu-individu, tetapi Islam tidak membiarkan perbedaan itu menjadi meluas, ia mencoba menjadikan ketidaksamaan itu dalam batas-batas yang wajar, adil dan tidak berlebihan.

4) Jaminan sosial

Setiap perorangan mempunyai hak untuk hidup dalam sebuah negara Islam dan untuk memperoleh kebutuhannya masing-masing, setiap warga negara mendapat jaminan. Hal demikian itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab utama bagi sebuah negara Islam untuk menjamin setiap warga negara, dalam memenuhi hajatnya sesuai dengan prinsip “hak untuk hidup”. Apabila kebutuhan pokok setiap warga negara telah terpenuhi, maka akan terdapat persamaan yang sepenuhnya.

5) Larangan menumpuk kekayaan

Sistem ekonomi Islam melarang perorangan menumpuk kekayaan secara berlebihan dan perlu diambil langkah-langkah untuk melarang perbuatan yang tidak baik itu supaya tidak terjadi dalam sebuah negara.

6) Larangan terhadap organisasi anti sosial

Sistem ekonomi Islam melarang seluruh praktek yang merusak dan anti sosial yang terdapat di masyarakat seperti berjudi, minum arak, riba, menimbun harta, pasar gelap dan sebagainya.

7) Kesejahteraan perorangan dan masyarakat

Islam mengakui kesejahteraan perorangan dan sosial masyarakat yang saling membantu satu sama lainnya, bukannya yang saling berkompetisi dan bertentangan antar mereka. Dengan demikian sistem ekonomi Islam berusaha meredakan konflik tersebut sehingga terwujud kemanfaatan bersama.33

Dari uraian di atas penulis berpendapat bahwa Islam mendukung dan menggalakkan kesamaan kehidupan sosial, walaupun tidak menganjurkan kesamaan dalam ekonomi, sehingga sampai tahap bahwa kekayaan negara yang dimiliki, tidak hanya dinikmati oleh sekelompok tertentu masyarakat saja. Bahkan sangat penting sekali bagi setiap individu dalam sebuah negara (Islam) mempunyai peluang yang sama untuk berusaha mendapatkan pekerjaan dan menjalankan berbagai aktivitas ekonomi. Sehingga terjadinya kehidupan masyarakat yang sejahtera dan baik. Dengan demikian sistem ekonomi Islam berusaha meredakan konflik perbedaan dalam ekonomi sehingga terwujud kemanfaatan bersama.



C. PRAKTEK EKONOMI DAN TUJUANNYA

1. Sistem Kapitalis, Sosialis dan Islami

Pada prinsipnya sistem ekonomi Islam berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis dan sosialis, dan beberapa hal, merupakan pertentangan antara keduanya dan ia berada di pertengahan (keseimbangan). Bahkan ciri ini merupakan jiwanya. Seperti halnya manusia memiliki jiwa untuk hidup, maka disiplin hidup pun memiliki jiwa untuk menjalankannya. Jiwa bagi disiplin juga berfungsi sebagai peraturan untuk membedakan satu disiplin dengan disiplin lainnya. Contoh, disiplin Islam berbeda dengan disiplin sosialisme dan kapitalisme.34



2. Individualisme Asas Kapitalis

Prinsip dasar kapitalisme nampak jelas pada egoisme, bebas menumpuk harta kekayaan, mengembangkan dan membelan-jakannya. Pemikiran individulaismenya sama sekali tidak memperhatikan kepentingan orang lain kecuali ada manfaat yang diraihnya. Mereka tidak mementingkan kemaslahatan orang lain, apabila hal itu bertentangan dengan kemaslahatan pribadi. Slogan mereka adalah “bersaing dengan lawan” dan berusaha untuk mengalahkannya.

Sikap kapitalis tanpa memperdulikan apa dan siapa kecuali untung dalam jumlah besar. Semua cara dihalalkan untuk mendapatkan keuntungan yang sebanyak-banyaknya. Yang diingat hanya tertuju uang. Uanglah yang dapat menyelesaikan segala masalah, uanglah yang dapat menciptakan negara makmur dan kehidupan tenang. Baginya tempat tumpuan, tempat peribadatan yang terbesar untuk menyembah uang adalah pasar dan bank. Sehingga mereka menilai kedudukan manusia sesuai dengan adanya pengaruh uang yang dipunyainya.

Individu dalam sistem kapitalis adalah merupakan salah satu poros perputaran ekonomi. Perorangan merupakan penggerak dan sekaligus tujuan akhir aktivitas ekonominya. Negara tidak berhak mengatur individu, jelasnya negara harus memberikan kebebasan yang sekuas-luasnya kepada perorangan. Perorangan bebas berbuat sekehendak hatinya, baik perbuatan yang mendatangkan untung atau sebaliknya. Golongan kapitalis tidak perduli, apakah tindakan mereka itu mengakibatkan dampak positif atau negatif bagi masyarakat. Dalam sistem ekonomi kapitalis, individu mempunyai harga diri dan eksistensi. Terbuka bagi orang kapitalis jalan untuk mengembangkan bakat. Sekalipun demikian, dalam banyak hal, sistem kapitalis merupakan malapetaka atau menyengsarakan bagi kehidupan manusia. Karena dalam paham kapitalis ditemukan sikap ego. Bencana yang timbul dari sikap itu, menimbulkan ambisi untuk menumpuk harta kekayaan dalam jumlah besar tanpa pernah merasa puas. Mereka diumpamakan seperti neraka jahannam, yang diungkapkan Al-Qur’an dalam surat Qaaf (50) ayat 30, sebagai berikut :

يَوْمَ نَقُوْلُ لِجَهَنَّمَ هَلِ امْتَلأْتِ وَتَقُوْلُ هَلْ مِنْ مَزِيْدٍ (ق : 30).

“Pada hari itu, Kami bertanya kepada neraka jahannam: ”Apakah kamu sudah penuh ?’ Dia menjawab, “masih adakah tambahan?’

Sedangkan masyarakat awam atau masyarakat biasa, terutama kaum lemah dan tertindas adalah merupakan masyarakat tersisihkan, dianggap sampah masyarakat dan dianggap tidak ada artinya dalam pembangunan di era globalisasi ini.



3. Sosialisme Menolak Hak Individu

Dasar peraturan sosialisme bertolak belakang dengan kapitalisme. Sosialisme bersikap dan berprasangka buruk terhadap individu. Mereka merampas segala hak pribadi demi mencapai kemaslahatan bersama. Tujuan mereka adalah “kemaslahatan bersama atas kemaslahatan individu”. Pengakuan hak milik pribadi bagi kaum sosialis merupakan perbuatan yang dzalim dan menyimpang sehingga harus ditiadakan. Segala macam usaha yang mengarah kepada pengakuan hak milik pribadi harus dihapuskan / dimusnahkan, sekalipun dengan jalan kekerasan, hal yang demikian itu yang menimbulkan rasa dengki dan dendam. Merupakan satu prinsip penting yang harus diwujudkan adalah “sama rata dan sama rasa”.

Untuk mencapai tujuannya, paham sosialis berpegang kepada kekuasaan, tepatnya kekuasaan negara dan pemimpin yang diktator. Menurut paham sosialis, negara merupakan penggerak dan pedoman bagi perekonomian rakyat. Perorangan sama sekali tidak berperan dan tidak mempunyai andil dalam investasi harta kekayaan negara. Tugas rakyat hanya satu, sebagai abdi negara, melaksanakan tugas dari penguasa.

Posisi individu menurut paham sosialis adalah seperti tentara atau prajurit dalam front peperangan, mereka tidak mengatur strategi peperangan dan tidak diikutsertakan dalam memikirkan mana yang terbaik. Tugasnya hanya melaksanakan apa yang digariskan oleh komandan tertinggi yang harus dipatuhi. Apabila diperintahkan maju menyerang, maka mereka mematuhinya, dan jika dikatakan mundur, maka mereka menarik diri ke belakang. Mereka sekali-kali tidak mempunyai hak bertanya “mengapa” dan “bagaimana”, apalagi mengatakan “tidak”. Sistem kapitalis memberikan fasilitas kepada perorangan, sehingga menjadi besar dan bertindak sewenang-wenang, tanpa menghiraukan kemaslahatan masyarakat baik materi maupun spiritual. Sistem sosialis keadaannya sebaliknya dari sistem kapitalis. Paham sosialis menutup semua apa yang diberikan oleh paham kapitalis kepada individu, sehingga perorangan merasa rendah, dan kehilangan kepribadiannya dan mempersembah-kannya kepada masyarakat yang tertumpu kepada negara. Maka di sini negara berbuat sewenang-wenang, dan negara tidak lebih suatu tempat yang dikelola oleh segelintir manusia. Dimana akhirnya paham sosialis pun tidak jauh berbeda dengan paham kapitalis. Dalam paham sosialis ditemukan beberapa orang, yaitu pejabat negara yang bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat, sedangkan para konglomerat dalam sistem kapitalis berlaku sewenang-wenang juga.



4. Sistem Ekonomi Menurut Islam

Sistem ekonomi dalam Islam adalah keseimbangan yang adil. Hal itu dapat dilihat jelas pada pendirian Islam terhadap hak individu dan masyarakat. Kedua hak tersebut diletakkan dalam neraca keseimbangan yang adil (pertengahan) tentang dunia dan akhirat, jiwa dan hati, perumpamaan dan kenyataan. Di antaranya Al-Qur’an mengungkapkan dalam surat Al-Qashash, ayat 77 sebagai berikut :

وَابْتَغِ فِيْمَآ أَتَكَ اللهُ الدَّارَ اْلأَخِرَةَ وَلاَ تَنْسَ نَصِيْبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِنْ كَمَآ أَحْسَنَ اللهُ اِلَيْكَ وَلاَ تَبْتَغِ الْفَسَادَ فِى اْلأَرْضِ إِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْمُفْسِدِيْنَ (القصص: 77).

“Dan usahakanlah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu akan kesenangan negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan kebahagiaanmu dari keni’matan duniawi, dan berbuatlah baik kepada orang lain sebagaimana halnya Allah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan”

Islam juga bersikap di tangah-tengah (pertengahan) antara iman dan kekuasaan. Ekonomi yang moderat tidak menganiaya (mendzalimi) masyarakat, khususnya kaum dhu’afa (lemah), sebagaimana halnya yang terjadi pada sistem ekonomi kapitalis. Islam tidak menganiaya (mendzalimi) hak perorangan, sebagaimana dilakukan oleh kaum sosialis, terutama paham Komunis, tetapi berada di tengah-tengah antara keduanya. Islam mengakui hak individu dan masyarakat, dan Islam juga meminta mereka (mukallaf) melaksanakan kewajiban masing-masing. Karena itu Islam menjalankan peranannya dengan penuh keadilan serta kebajikan.35

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa di antara tujuan ekonomi Islam adalah :

a. Mencari kesenangan akhirat yang diridhoi Allah SWT, dengan segala kapital yang diberikan kepada makhluk-Nya.

b. Dianjurkan memperjuangkan nasib sendiri mencari rizki dan hak milik dengan tidak melupakan hari akhirat, tempat kembali semua makhluk-Nya.

c. Berbuat baik kepada masyarakat sebagaimana halnya Allah berbuat baik dengan tanpa dihitung-hitung.

d. Dilarang membuat kerusakan di muka bumi.

1 W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia (Jakarta, Balai Pustaka, 1982), h. 267

2 Taqiyuddin AN Nabhani, Membangun Ekonomi Alternatif Perspektif Islam. Penerjemah : Maghfur Wachid (Surabaya, Risalah Gusti, 1996), h. 47.

3 M.A. Mannan, Ekonomi Islam Teori dan Praktek, Penerjemah, Potan Arif Harahap (Jakarta, Internusa, 1992), h. 19.

4 Zainal Abidin Ahmad, Op Cit, h. 30.

5 Zainal Abidin Ahmad, Op Cit, h. 30.

6 Al-Imam Malik, Muwatha’, (Mesir, al-Maktabahat-Tijariyah, t.t.), h. 250-260.

7 Zainal Abidin, Op Cit, h. 32.

8 Lihat Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam (Jakarta, Dana Bakti, 1995), Jilid I, h. 1.

9 L. Stoddard, Dunia Baru Islam, (Jakarta, 1996), h. 25.

10 Ibid, h. 26.

11 S.Z. Poeradisastra, Sumbangan Islam Kepada Ilmu dan Peradaban Dunia (Jakarta : P3M, 1986), h. 70.

12 Abu ‘al-Hasal Ali al-Nadwi, Islam Membangun Peradaban Dunia, (Jakarta : Pustaka Jaya-Djambatan, 1988), h. 220.

13 Zainal Abidin, Op Cit, h. 61-62.

14 Ibid, h. 62-63.

15 Ibid, h. 64-65.

16 Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam, (Jakarta, Dana Bakti Wakaf, 1995). Jilid I, h. 2.

17 Ibid., h.4.

18 Ibid, h. 4-5

19 Zainal Abidin Ahmad, Op. cit., h. 98

20 Ibid., h. 99

21 Ibid., h. 99

22 Lihat Zainal Abidin Ahmad, Ibid. h. 98-101

23 Oskar Lange dan Fred M. Taylor. Teori Ekonomi Sosialisme, (Minnesota, USA, 1938), diterjemahkan oleh Drs. Paul Sitohang (Jakarta, Bharata, 1964), h. 60.

24 Dr. H. Roeslan Abdulgani, Sosialisme Indonesia (Jakarta, Prapanca, 1964), cet. Ke IV, h.

25 Afzalur Rahman, Op Cit, h. 6.

26 Ibid, h. 7-8.

27 Lihat Muhammad Syauqi Al-Fanjari, Ekonomi Islam Masa Kini, (Bandung, Mizan, 1988) Penerjemah Husaini, h. 60.

28 A.M. Saefuddin, Studi Nilai-nilai Sistem Ekonomi Islam (Jakarta, Media Dakwah, 1984) h. 3.

29 Lihat Taqiyuddin An Nabhani, Op Cit, h. 61.

30 Abu Dawud Sulaiman Ibn Al-Asy’ats, Sunan Abi Dawud (Beirut, Daar El Fikr, t.t) Jilid III, h. 178.

31 Ibid, h. 278

32 Lihat Taqiyuddin An Nabhani, Op Cit, h. 69.

33 Lihat Afzalur Rahman, Op. cit., h. 10.

34 Yusuf Qardhawi, Op Cit, h. 69.

35 Lihat Yusuf Qardhawi, Norma dan Etika Ekonomi Islam, (Jakarta, Gema Insani Press, 1997), Penerjemah; Zainal Arifin, h. 69-71.

Dari : Buku Etika Ekonomi Islam, DR. HM. Yunus Gozali

Tidak ada komentar:

Posting Komentar