Adsentra

Minggu, 10 Mei 2009

Mengelola Dana ZIS dari Perbankan Syariah

Perbankan syariah saat ini sudah dikenal cukup luas oleh masyarakat Indonesia. Memang

baru sebatas pengetahuan mengenai istilah, belum sampai ke pemahaman yang mendalam

mengenai apa dan bagaimana bank syariah itu berbeda dengan bank konvensional.

Masyarakat secara umum sudah tidak lagi heran mendengar istilah bank syariah. Bank

Indonesia dan para praktisi perbankan syariah memberikan andil yang besar dalam upaya

sosialisasi ini.

Di sisi lain, sebagian masyarakat masih beranggapan bahwa perbankan syariah sama saja

dengan perbankan konvensional, hanya berbeda istilah. Sungguh, pemahaman

semacam ini sangatlah keliru. Namun hal itu tak mudah diluruskan. Pasalnya,

sebagian praktisi perbankan syariah memang menggunakan perbandingan

”bunga” (di bank konvensional) untuk menjelaskan makna bagi hasil dalam sistem

perbankan syariah. Jika penjelasan tersebut dilakukan secara lengkap dan terinci, tidak

akan menjadi masalah. Hanya saja, dalam beberapa kasus, penjelasan itu kerapkali

tak menyeluruh atau hanya berupa ringkasan saja. Hal tersebut kemudian

menimbulkan penafsiran yang berbeda dari masyarakat yang memang awam

dengan seluk beluk perbankan syariah.

Satu hal paling prinsip yang membedakan antara perbankan syariah dan perbankan

konvensional adalah akadnya. Dalam perbankan syariah, setiap transaksi

dilakukan dengan akad yang diungkapkan kedua belah pihak secara jelas dalam jenis

transaksi yang disepakati. Begitu juga dalam penandatanganan kerja sama (apapun

bentuknya) antara nasabah dengan pihak perbankan.

Hal lain yang membedakan antara perbankan syariah dengan perbankan

konvensional adalah saat nasabah membutuhkan jasa perbankan syariah

dalam usaha yang dikelolanya, maka layanan jasa yang diberikan adalah sesuai

yang dibutuhkan, tidak semata-mata memberikan uangnya. Sistem ekonomi

Islam hanya mengenal uang sebagai alat pembayaran saja, bukan sebagai komoditas.

Dengan demikian, transaksi yang dijalankan oleh perbankan syariah itu bukan

meminjamkan uang tetapi memberikan bantuan modal, sesuai kebutuhan para

nasabah.

Lalu apa kaitannya perbankan syariah dengan lembaga zakat infaq, shodaqoh (ZIS)?

Kedua institusi ini mempunyai hubungan yang erat. Para nasabah

perbankan syariah akan ditawari untuk menyisihkan sebagian

harta yang dimilikinya kepada para dhuafa, melalui zakat atau

infaq yang dikeluarkan secara berkala.

Zakat atau infaq ini dipotong dari nomor rekening nasabahnya. Pemotongan tersebut

bisa dilakukan sesuai dengan permintaan nasabah atau sebaliknya. Pihak bank yang

menawarkan baik penawaran secara langsung oleh petugas customer service

maupun via mesin ATM.

Penawaran yang dilakukan saat bertransaksi di mesin ATM bank syariah sangat mudah

caranya. Sang mesin akan bertanya, apakah ”Anda akan membayar infaq sebesar Rp

1.000?” jika ya, uang nasabah akan terpotong sejumlah Rp 1.000 sebelum

kartu ATM keluar dari mesin. Layanan ini tidak terdapat di perbankan konvensional.

Bahkan di perbankan syariah pun, belum seluruhnya menerapkan layanan ini. Salah

satu alasannya adalah teknologi atau bahkan kebijakan dari pihak pimpinan

tertinggi di lembaga tersebut.

Karena itu, alangkah baiknya bila seluruh perbankan syariah di Indonesia melakukan

kerja sama dengan lembaga ZIS yang sudah ada dan terpercaya, untuk memberikan

layanan tersebut. Teknologi saat ini sudah memungkinkan untuk dilakukannya

beragam jenis layanan yang memudahkan konsumen, termasuk kemudahan dalam

beribadah kepada Allah SWT.

Ketimbang menunggu untuk mengelola sendiri tapi membutuhkan waktu lama,

sebaiknya perbankan syariah menggandeng tangan lembaga ZIS yang diketahui sudah

memiliki track record (jejak rekam) yang baik dalam menangani dana umat. Yang

akan memperoleh manfaat dari kerja sama ini tak hanya nasabah dan kedua lembaga

tetapi juga kaum dhuafa di berbagai lokasi di Tanah Air.#

 

Arba'iyah Satriani

Freelance Journalist sedang melanjutkan studi S2

bidang Journalism and Mass Communication

di Griffith University Brisbane Australia

Dari Majalah Lentera ( www.rumahzakat.org )

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar